Ini Hasil Rapat Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Pasangkayu

23 October 2024 17:10
Ini Hasil Rapat Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Pasangkayu
.

PASANGKAYU, TRANS89.COM – Pimpinan Sementara Irfandi Yaumil didampingi Hariman Ibrahim pimpin rapat pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten Pasangkayu.

 

Pembentukan AKD dihadiri Saifuddin A Baso, Amries Amir, Farid Zinwansyah, Ersad, Lubis, Safaruddin, dan Muh Dasri berlangsung di ruang aspirasi DPRD Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Rabu (23/10/2024).

 

Sementara AKD yang di bahas Komisi I, III, III, serta Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan (BK).

 

Irfandi ucapkan salam hormat atas kehadiran para anggota DPRD mengikuti rapat membahas AKD berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

“Anggota AKD diusulkan masing-masing fraksi, dimana pimpinan DPRD merangkap anggota, sementara Sekwan otomatis menjabat Sekretaris seperti Banggar, Bamus serta Bapemperda, dan hasil pembentukan AKD ini nantinya akan di paripurnakan,” ucapnya.

 

Meski sempat berjalan alot, namun peserta rapat menyepakati hasil rapat pembentukan AKD dari lima fraksi DPRD Pasangkayu menyetujuinya.

 

Irfandi menyampaikan, jumlah anggota Banggar sebanyak 15 orang dengan rincian Fraksi Golkar 4, Fraksi PDI Perjuangan 3, Fraksi Nasdem Keadilan Sejahtera 3, Fraksi Gerindra 2, Fraksi Gabungan Amanat Kebangkitan Demokrasi 2, dan Sekwan otomatis menjadi sekretaris.

 

Bamus beranggotakan 12 orang, Fraksi Golkar 3, Fraksi PDI Perjuangan 2, Fraksi Nasdem Keadilan Sejahtera 2, Fraksi Gerindra 2, Fraksi Gabungan Amanat Kebangkitan Demokrasi 2, dan Sekwan sebagai sekretaris.

 

Bapemperda 9 orang, dari Fraksi Golkar 3, Fraksi PDI-Perjuangan 2, Fraksi Nasdem Keadilan Sejahtera 1, Fraksi Gerindra 1, dan Fraksi Gabungan Amanat Kebangkitan Demokrasi 1, sementara Sekwan selaku sekretaris.

 

Sementara anggota Komisi I sebanyak delapan orang, Komisi II tujuh orang, dan Komisi III tujuh orang dari masing-masing fraksi.

 

“Untuk anggota BK sebanyak 3 orang dan diputuskan saat rapat paripurna hasil pembentukan AKD, dimana hasil keputusan rapat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, dan tidak dapat diganggu gugat,” papar Irfandi.

 

Diakhir rapat, Kabag Persidangan DPRD Pasangkayu, Asmarani meminta ke masing-masing fraksi untuk menyurat secara tertulis nama-nama yang diusulkan di AKD dan ditandatangani oleh ketua fraksi. (Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya