PMII Aksi di Polres Polewali Mandar, Ini Kata Kapolres

21 April 2021 02:31
PMII Aksi di Polres Polewali Mandar, Ini Kata Kapolres
Puluhan kader PMII aksi solidaritas depan kantor Polres Polewali Mandar Jalan Dr Ratulangi Kabupaten Polman, Sulawesi Barat. (Atjo Mappianawang/Trans89.com)
.

POLEWALI MANDAR, TRANS89.COM – Puluhan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) aksi solidaritas terkait permasalahan bentrokan antara PMII dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang terjadi pada bulan Februari 2021 di kampus Universitas Al Asyariah Mandar (Unasman) Polewali Mandar (Polman).

Aksi dipimpin Asrul depan kantor Polres Polman Jalan Dr Ratulangi Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (19/4/2021).

Massa aksi membawa poster bertuliskan, tegakan hukum seadil-adilnya. PMII menggugat tegakan hukum seadil-adilnya. Copot Kapolres dan Kasatreskrim dari jabatan, diskriminasi nasi hukum.

Orasi Asrul mengatakan, melihat perkembangan kasus yang terjadi pada 20 Februari lalu yang terjadinya keributan antara PMII dan HMI di Kabupaten Polman, saat ini berjalan sudah hampir 3 bulan dan itu kami melihat adanya tumpang tindih yang dilakukan oleh pihak Kapolres Polman dan penyidiknya.

“Kami dari PMII mengikuti pada proses jalur hukum dan jika memang kami bersalah, harus bersama dibuktikan. Sedangkan salah satu kader kami sudah di tahan, bahkan sudah hampir satu bulan lamanya, itu buktinya bahwa kami koperatif,” kata Asrul.

Menurut dia, sedangkan dari pihak anggota HMI sampai hari ini belum juga ada yang ditahan, padahal telah masuk dalam kategori tersangka, sama dengan kader atau sahabat kami yang telah ditahan.

“Kami mencurigai adanya permainan dibalik layar antara Kapolres dengan pihak-pihak dari tersangka. Itu jelas bagi kami adalah sebuah pelanggaran, karena dimana letak keadilannya, sedangkan pihak kami sudah koperatif dari awal sampai hari ini,” tutur Asrul.

Ia menyatakan, sedangkan anggota HMI yang juga telah menjadi tersangka beralamatkan di luar Kabupaten Polman, jadi dimana letak koperatifnya, karena kenapa sampai hari ini belum ditahan.

“Dalam pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP Pasal 352 Undang-Undang (UU) Kepolisian sudah jelas diatur waktu yang digunakan dalam penyidikan kemudian masuk dalam kategori tersangka dapat dilakukan penahanan ketika sudah terbukti bersalah,” ujar Asrul.

Dirinya menyebutkan, namun hari ini kami tidak melihat keadilan itu, seolah-olah sepenuhnya pihak kami (PMII) yang bersalah, tegaknya keadilan Polres Polman tidak ada, sehingga PMII Polman menggugat untuk tidak ada diskriminasi hukum.

“Hari ini kami membawa dan menyampaikan beberapa tuntutan, meminta Kapolres Polman untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. Menuntut Kapolres dan Kasatreskrim untuk sekiranya melakukan penahanan terhadap anggota HMI yang sudah menjadi tersangka sejak Februari lalu. Mengecam perlakuan diskriminasi hukum yang ada di Poleres Polman. Ketika tuntutan kami tidak dapat diindahkan dengan alasan yang tidak rasional, maka jangan salahkan kami ketika kami akan terus melakukan aksi hingga Kapolres dan Kasatreskrim dicopot dari jabatannya,” ancam Asrul

Massa PMII kemudian lakukan bakar ban bekas dan meminta Kapolres untuk menemui mereka peserta aksi.

Tak lama kemudian, Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono dan Kasatreskrim AKP Saiful Ismail menemui massa aksi dan memberikan tanggapan, permasalahan penahanan kita kenakan pasal 352 yaitu tindak pidana ringan, dimana tidak bisa ditahan.

“Untuk putusannya adalah berupa penahanan selama 5 hari dan percobaan selama 3 bulan,” ujar Ardi.

Ia mengungkapkan, untuk surat penangguhan, pihak Polres bukan tidak mau menindaklanjuti surat tersebut, tetapi surat tersebut masih dipelajari oleh penyidik.

“Awal kejadian, pihak Polres bisa saja langsung menahan, namun tidak dilaksanakan sebelum ada pelaporan dan pemeriksaan dari pihak penyidik,” ungkap Ardi.

Kapolres menjelaskan, pada saat awal melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, termasuk dihubungi melalui telpon, tapi yang bersangkutan MA dinilai tidak datang atau tidak koperatif, sehingga setelah ditetapkan menjadi tersangka, yang bersangkutan langsung kami tangkap.

“Untuk masalah surat penangguhan merupakan hak dari pihak keluarga tersangka MA untuk meminta kepada pihak penyidik, namun tetap saja keputusan penangguhan tersebut berada di pihak penyidik kepolisian. Walaupun penangguhan tersebut dikabulkan, bukan berarti proses hukum tersebut terhenti,” jelasnya. (Atjo/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya