Kapolres Pimpin Press Release Satlantas Polres Polman

12 January 2024 14:48
Kapolres Pimpin Press Release Satlantas Polres Polman
.

POLEWALI MANDAR, TRANS89.COM – Kepolisian Resort Polres Polewali Mandar (Polman), kembali menggelar Press Release  penindakan pelanggaran Knalpot Brong.

 

Press release yang ikut dihadiri, Wakapolres Kompol Ujang Saputra, Kasatlantas, IPTU Kadriansyah, Kasi Humas IPTU Muhapris, dipimpin langsung Kapolres AKBP Anjar Purwoko, di Mapolres Polman, Rabu (10/1/2024).

 

Kapolres Anjar Purwoko menjelaskan bahwa salah satu pelanggaran kasat mata yang sangat menggangu kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas diwilayah hukum Polres Polman yaitu penggunaan knalpot brong pada roda dua dan roda empat yang membuat bising telinga.

 

Dijelaskan pula pelanggaran ini sudah diatur pada pasal 285 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 yang berbunyi kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis.

 

Adapun data penindakan pelanggaran Lalu lintas berupa tilang yang dilaksanakan oleh Sat Lantas Polres Polman pada triwulan IV 2023 sebanyak 673 set tilang.

 

Untuk jumlah penindakan tilang knalpot brong itu sendiri pada triwulan IV adalah, pada bulan oktober 2023 sebanyak 21 set, November 17 set dan Desember 2023 sebanyak 43 set dengan jumlah keseluruhan 81 set tilang dengan usia pelanggar knalpot brong sebagai berikut usia 0-17 tahun sebanyak 48 orang (Pelajar) dan usia 18-25 tahun sebanyak 33 orang.

 

Mekanisme penindakannya pun Knalpot brong pada sat Lantas Polres Polman yaituberupa ranmor yang disita oleh Sat Lantas dapat dilaksanakan penukaran barang bukti berupa SIM atau STNK yang masih berlaku namun Knalpot brong pada ranmor tersebut harus dilepas dan disita dan selanjutnya pemilik kendaraan mengganti knalpot kendaraan kestandar pabrikan

 

Pada kesempatan yang sama, Kasatlantas menambahkan, bahwa penindakan pelanggaran Lantas ini dilaksanakan dalam 3 tahapan yaitu Preemtif, preventif dan Represif.

 

Untuk tahapan Preemtif diawali Dikmas Lantas dalam bentuk sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait tata tertib lalu lintas selain kegiatan preemtif juga dilaksanakan Patroli dan pengaturan di daerah rawan Kamseltibcar lantas. Tindakan refresif yaitu penindakan tilang kepada pelanggar Lalulintas yang ditemukan serta  mengemudikan Ranmor menggunakan knalpot brong suaranya dapat mengganggu kenyamanan berlalu lintas dan masyarakat yang dapat menjadi konflik sosial. Tandas Kasatlantas. (Rls Andi).

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya