Pemkab Pasangkayu Peringati Hari Otoda Ke 28, Asisten I Bacakan Amanat Mendagri

25 April 2024 22:16
Pemkab Pasangkayu Peringati Hari Otoda Ke 28, Asisten I Bacakan Amanat Mendagri
Pemkab Pasangkayu peringati Hari Otonomi Daerah ke 28 tahun 2024 dengan melaksanakan upacara bendera di halaman kantor Bupati Pasangkayu, Sulawesi Barat. (Trans89.com)
.

PASANGKAYU, TRANS89.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu peringati Hari Otonomi Daerah (Otoda) ke 28 tahun 2024 dengan melaksanakan upacara bendera di halaman kantor Bupati Pasangkayu, Sulawesi Barat, Kamis (25/4/2024).

 

Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa diwakili Asisten I Pemkab Pasangkayu, Muhammad Yunus Alsam selaku inspektur upacara peringatan Hari Otoda dengan tema, ‘Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau Dan Lingkungan Yang Sehat’.

 

Yunus Alsam membacakan amanat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian bahwa upacara peringatan Hari Otoda ke 28 diperingati pada tanggal 25 April 2024 mengusung tema, ‘Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau Dan Lingkungan Yang Sehat’.

 

“Tema ini dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggungjawab dan kesadaran seluruh jajaran pemerintah daerah akan amanah serta tugas membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup di tingkat lokal dan mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” katanya.

 

Perjalanan kebijakan Otoda selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum tepat bagi kita semua untuk memakai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.

 

Otoda merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana diatur dalam Unndang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024, tentang pemerintah daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.

 

“Berangkat dari prinsip dasar inilah, otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama termasuk diantaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan,” ungkap Yunus.

 

Dari segi tujuan kesejahteraan, kata Yunus, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi SDA yang bijak dan berkelanjutan (sustainable).

 

Pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota menuntut pemerintah daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif.

 

Dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society.

 

Proses demokrasi ditingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan perwakilan daerah secara langsung akan kita laksanakan di Bulan November 2024.

 

Penyusun Peraturan Daerah (Perda) mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sampai perencanaan pembangunan daerah melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif pada akhirnya akan menumbuhkan komitmen, kepercayaan (Turst) toleransi, kerjasama, solidaritas serta rasa memiliki (sense of belonging) yang tinggi dalam masyarakat terhadap kegiatan pembangunan di daerah, sehingga berkolerasi positif terhadap perbaikan kualitas kehidupan demokrasi.

 

Selain mendorong partisipasi masyarakat, lanjut Yunus, kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat-daerah sehingga menjadi lebih proporsional, harmonis dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Kedua tujuan otoda ini tidak bersifat eksklusif atau terpisah satu sama lain, namun pencapaian satu tujuan secara tidak langsung akan mempengaruhi percepatan pencapaian tujuan lainnya.

 

Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan kualitas pelayanan publik akan berdampak pada peningkatan partisipasi politik dan iklim politik kondusif dan demikian pula sebaliknya.

 

Penguatan partisipasi masyarakat yang bertanggung jawab dan tidak anarkis dapat menciptakan daerah ramah investor (investment friendly), sehingga dapat mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

“Dalam konteks ekonomi hijau merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045,” terang Yunus.

 

Lanjut Yunus, kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan SDA secara lebih efisien dan berkelanjutan.

 

Termasuk melalui transformasi produk unggulan dari yang semula berbasis produk tidak dapat diperbaharui seperti industri pengolahan pertambangan, menjadi produk dan jasa yang diperbarui dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan dan pariwisata.

 

Kebijakan otonomi daerah juga memberikan keleluasaan pemerintah daerah untuk melakukan eksperimentasi kebijakan ditingkat lokal untuk mendorong implementasi teknologi hijau, seperti penggunaan energi terbarukan seperti energi matahari (solar panel), penggunaan mobil listrik yang menggantikan eksistensi mobil berbahan bakar fosil, pengolahan limbah ramah lingkungan sampai desain green building memperhatikan efisiensi energi, penggunaan material konstruksi ramah lingkungan dan manajemen limbah bangunan.

 

“Dengan menggabungkan kebijakan otonomi daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau, kita dapat menciptakan dampak positif bagi lingkungan, masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan,” jelas Yunus.

 

Kata Yunus, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga berkomitmen untuk memperkuat fungsinya dalam fasilitasi produk hukum daerah berfokus pada pembangunan ekonomi hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik.

 

Fungsi ini bertujuan untuk memaksimalkan peran perda berfokus pada komunitas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana.

 

Di samping mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam konteks ekonomi hijau, masih kata Yunus, pemerintah daerah secara eksisting dihadapkan pada hambatan dan tantangan dalam pembangunan daerah untuk mendorong program pembangunan nasional meliputi penanganan stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi, peningkatan pelayanan publik berkualitas melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), percepatan proses pemulihan perekonomian nasional maupun daerah serta ekonomi Hijau dan lingkungan yang sehat.

 

Pemerintah Pusat menargetkan tahun 2024, angka stunting anak turun menjadi 14% secara nasional. Untuk itu, kata Yunus, koordinasi dan sinergitas seluruh jajaran forkopimda provinsi dan kabupaten/kota perlu ditingkatkan dalam mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya menekan angka stunting di wilayah masing-masing, seperti dukungan arah kebijakan dan anggaran untuk perbaikan pola asuh dan lingkungan, penanganan kurang gizi, dan anemia tepat sasaran Kepada ibu dan anak.

 

Menindaklanjuti arahan Presiden terkait pengendalian inflasi tahun 2024 dan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah, selaku Mendagri setiap hari Senin memimpin rapat penanganan inflasi untuk memantau perkembangan inflasi di daerah dan saat ini telah terbentuk Satgas Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) berdasarkan surat edaran Nomor 500/4825/SJ, tentang penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah.

 

“Ini sebagai bentuk kongkrit kinerja kepala daerah dalam pengendalian inflasi di wilayah masing-masing,” sebut Yunus.

 

Setelah 28 tahun berlalu, kata Yunus, otonomi daerah telah memberikan dampak positif, berupa meningkatkanya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan fiskal daerah.

 

Kepada daerah-daerah otonomi baru yang telah berhasil meningkatkan PAD dan kemampuan fiskalnya, peningkatan tersebut diharapkan agar dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat, sehingga dapat meningkatkan angka IPM, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan konektivitas serta akses infrastruktur yang baik dan lain-lain.

 

Kepada daerah yang kemampuan PAD dan fiskalnya baik akan tetapi IPM-nya masih rendah, angka kemiskinan masih cukup tinggi dan akses infrastruktur belum baik, perlu kiranya melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa penyusunan program dan kegiatan dalam APBD agar tepat sasaran, efektif serta efisien.

 

Diimbau bagi daerah yang masih rendah PAD-nya agar melakukan terosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambahan serta peningkatan bagi PAD, tanpa melanggar hukum dan norma yang ada serta tidak memberatkan rakyat.

 

Perjalanan otonomi daerah telah mencapai tahap kematangan untuk melahirkan berbagai terobosan kebijakan bernilai manfaat dalam rangka identifikasi dan perencanaan wilayah-wilayah berpotensi dikembangkan secara terintegrasi, kemudian membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian dan terhubung antara satu wilayah dengan lainnya.

 

Implementasi pengembangan wilayah perlu dilakukan melalui pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi regulasi ekonomi hijau, dimana, kata Yunus, penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan.

 

“Selamat memperingati Hari Otonomi Daerah ke 28 Tahun 2024. Semoga Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, perlindungan dan pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan negara yang kita cintai,” tutupnya. (Nis)

 

 

 

 

 

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya