Aliansi Mahasiswa Halbar Tolak Pertambangan PT Tri Usaha Baru dan PT Halmahera Jaya Mining

24 December 2019 02:30
Aliansi Mahasiswa Halbar Tolak Pertambangan PT Tri Usaha Baru dan PT Halmahera Jaya Mining
Aksi Aliansi Mahasiswa Halmahera Barat tolak pertambangan PT TUB dan HJM depan Kantor DPRD dan Pemda Kabupaten Halbar, Malut. (Warta Iksani/Trans89.com)
.

HALMAHERA BARAT, TRANS89.COM – Unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Halmahera Barat (Halbar) menolak pertambangan PT Tri Usaha Baru (TUB) dan PT Halmahera Jaya Mining (HJM).

Aksi tersebut dipimpin Refaldo Leki dengan jumlah massa sekitar 35 orang peserta aksi depan Kantor DPRD dan Pemda Halbar, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halbar, Maluku Utara (Malut), Senin (23/12/2019).

Massa aksi membawa spanduk bertuliskan, Aliansi tolak tambang usir PT TUB dan PT HJM dari bumi Halmahera Barat.

Pamflet bertuliskan, kami bingung di mana wajah Kota Halbar, lebih baik bertani dari pada bertambang, usir PT TUB dan PT HJM. Alam rusak karena ulah tambang-tambang PT TUB dan PT HJM mahluk sudah lama terluka. Tambang bukan solusi tapi polusi, tambang bukan solusi rakyat Halbar. Aramada posisi, Dinas Lingkungan posisi Kecamatan Sahu di bibir pantai penuh sampah, kami butuh cinta bukan tambang, excavator seperti hewan predator yang datang menerkam, Kami butuh lingkungan hidup, Jokowi bukan lingkungan pertambangan.

Isi selebaran tuntuan massa aksi dan dibacakan Refaldo Leki mengatakan, usir PT TUB dan PT HJM dari bumi Halbar. Kabupaten Halbar adalah salah satu kabupaten di Provinsi Malut Indonesia, Ibukota kabupaten ini terletak di Jailolo memiliki luas wilayah 2.755 Kilometer (KM) dalam lingkup aspek perekonomian di Kabupaten Halbar secara keseluruhan, terdiri dari sumber daya produksi pertanian dan perkebunan, sumber daya kelautan dan perikanan yang mendominasi, sektor pertanian tanaman pangan yang menonjol adalah umbi-umbian, kacang-kacangan padi holtikultura dan lain-lain. Untuk sub sektor perkebunan komoditi utama adalah kelapa dengan produksi 17.168 ton.

“Kecamatan Jailolo dan Loloda Selatan merupakan sentral perikanan di Kabupaten Halbar jenis komoditi perikanan di Halbar terdiri dari berbagai jenis ikan, lobster, teripang dan rumput laut. Wilayah Kabupaten Halbar sebagaian besar adalah lautan, sehingga sangat potensial untuk mengembangkan potensi kelautan di wilayah ini sebagian besar penduduk Kabupaten Halbar hanya menggunakan alat-alat dan teknologi yang sederhana untuk menangkap dan mengelola ikan hasil tangkapannya, dimana sebagian besar alat tangkap yang digunakan adalah pancing. Adapun perahu yang digunakan sebagian besar adalah perahu tanpa motor,” kata Refaldo.

Ia menjelaskan, kesejahteraan dari aspek ekonomis untuk keberlanjutan, hidup kini makin suram setelah masuknya PT TUB, terutama masyarakat yang berada di Kecamatan Loloda khususnya 7 desa yakni Desa Nolu, Tosomolo, Bilote, Aruku, Barataku, Pumadada, Bakun, dan Gamkahe. PT TUB iyalah jurusan pertambangan mengelola emas yang pusat kantornya di Jakarta, masuk di Halbar setelah mendapatkan izin eksplorasi dengan nomor surat 73 b tahun 2010 ditandatangani oleh Namto Hui Roba sebagai Bupati kala itu dalam rangka eksploitasi sumber daya alam (SDA) Bumi Loloda, bumi kita merah barat eksplorasi yang dilakukan pada tahun 2016, kemudian diketahui masyarakat yang masuk wilayah konsesi atau kaplingan perusahan. Sikap sederhana yang dikeluarkan masyarakat, torang so cukup hidup sederhana, penghasilan seadanya dengan bertani dan melaut (mangael), jadi tanpa perusahan tong masih bisa hidup, torang tetap tolak perusahan ujar om Yones.

“PT TUB sebagai pemrakarsa Direktur Utama (Dirut) Sulung Poniman melakukan bukan segala cara untuk bisa mendapatkan pengakuan secara administrasi mengandeng oknum pemerintahan desa sampai kabupaten. Oknum keamanan akhirnya tanpa izin operasi produksi perusahaan tersebut lantas melakukan pembongkaran lahan reklamasi pantai untuk pendarataan alat berat yang merusak, tidak hanya hutan, kebun masyarakat, bahkan juga ekosistem laut,” jelas Refaldo.

Untuk itu, kata Refaldo, kami dari Aliansi tolak PT TUb dan HJM yang di dalamnya tergabung persatuaan mahasiswa Halbar dan pengurus besar Forum Mahasiswa Loloda, Malut bersikap tegas, PT TUB diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (Minerba).

“Selain itu, PT TUB bertanggungjawab atas rusaknya lingkungan Loloda di darat maupun di laut. PT TUB dan HJM membodohi masyarakat Loloda khususnya dan masyarakat Halbar umumnya. Pertambangan tidak mensejahterakan masyarakat Halbar umumnya dan Loloda khususnya. Pemda Halbar harus bersikap menolak PT HJM dan mencabut SK izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi Nomor 73B tahun 2010. Apabila tuntutan ini tidak direalisasi, maka kami akan datang dengan menkonsolidasikan seluruh masyarakat Loloda,” kata Refaldo.

Refaldo menyampaikan, kehadiran kami disini yang tergabung dari Aliansi Mahasiswa Halbar terkait merespon atau menolak keras adanya pertambangan PT TUB dan PT HJM yang berada di Loloda, untuk itu kami meminta kepada DPRD dan Pemda Halbar agar segerah mencabut izin dan keberdaan pertambangan di Loloda.

“Kami hadir disini agar dewan dan Pemda Halbar dapat mendengar jeritan hati kami sebagai masyrkat Halbar yang hidup di lingkar tambang Kecamatan Loloda. Aksi kami merupakan murni dari rakyat dan untuk rakyat. Untuk itu kami minta kepada dewan dan pemda terimalah jeritan kami sebagai rakyat Halbar,” papar Refaldo.

Menurutnya, adanya tambang di Kecamatan Loloda membuat dampak buruk ke masyarkat Loloda, dimana tanaman tumbu-tumbuhan semuanya telah di pangkas habis oleh koloni-koloni pihak tambang yang membuat kerugian besar bagi kami masyrkat petani, kami tidak mau daerah kita Halbar menjadi sama dengan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Halamhera Tengah (Halteng) yang kehadiran tambang membuat kerugian kepada masyarakat.

“Apa yang telah dijanjikan oleh pihak perusahan semuanya itu hanyalah nonsens semata atau kebohongan besar yang ujung-ujungnya merugikan rakyak banyak. Sebelum kami melakukan aksi ini, kami telah ikut rapat bersama pihak Provinsi Malut, dimana untuk ijin adanya pertambangan di Kecamatan Loloda belum ada ijin pertambangan Pemprov Malut, sedangkan sampai dengan saat ini perusahan tambang tersebut suda melakukan operasi pengambilan sampel atau hasil dengan mengorbankan masyarkat Loloda,” tutur Refaldo.

Massa aksi diterima Wakil Ketua DPRD Halbar Iksan Husen didampingi anggota DPRD Halbar James Uang, Tamin Ilhan Abnon, Sofyan Kasim, Joko Ahadi, Isdian Taluke dan YF Luang.

Tanggapan Wakil Ketua DPRD Halbar, Iksan Husain menyampaikan, terkait aksi penolakan tambang ini, apa yang telah disampaikan oleh masa aksi akan kami tampung.

“Bila ini betul-betul tidak ada ijinnya, maka kami dari DPRD Halbar akan tindaklanjut dan menolak aktivitas pertambangan PT TUB dan PT HJM di Kecamatan Loloda. Untuk diketahui keberadaan tambang di wilayah Kabupaten Halbar, daerah kita tidak ada dapat apa-apa atau hasilnya. Untuk itu, kami dari DPRD meminta agar hal ini kita dapat tukar pikiran dan mencari jalan keluarnya,” papar Iksan.

Sementara tanggapan Refaldo Leki menyebutkan, dari hasil pantauan kami, perusahaan tambang di Kecamatan Loloda tidak ada kontrak ijinnya.

“Untuk itu, kami meminta agar DPRD dan Pemda agar menyelidikinya. Saat ini desa kami Tosomolo pihak perusahan melakukan pemangkasan lahan tanaman warga dan tidak ada pemberitahuan sama sekali, sehingga hal tersebut membuat kerugian besar untuk para petani kita,” sebut Refaldo.

Perwakilan massa aksoi lainnya, Ilos mengatakan, saat ini kami memiliki data fisik tentang kerusakan sistem kekayaan laut dan hutan, kebun milik warga masyarakat Loloda.

“Untuk itu, hari ini kami meminta ketegasan dari DPRD dan Pemda Halbar, agar persoalan ini agar segera di tindaklanjuti karena sudah membuat kerugian besar khususnya untuk masyarakat Loloda,” kata Ilos.

Tanggapan anggota DPRD Halbar, Joko Ahadi menjelaskan, terkait dengan persoalan ini, kami dari DPRD tetap akan pantau dan tindaklanjuti yang berlandaskan referinsi UU.

“Untuk dalam menindak lanjuti apa yang telah disampaikan oleh massa aksi. Untuk itu, saya meminta agar kita DPRD agar membentuk tim fatwal khusus dalam memantau persoalan ini langsung ke lapangan,” jelas Joko.

Tanggapan Isdian Taluke menyampaikan, disini kami meminta agar massa aksi dapat melengkapai lagi bukti-bukti dalam penolakan perusahan tambang yang ada di Loloda seperti ijin Amdal.

“Untuk itu, kami meminta agar masa aksi dapat mempercayakan kepada kami (DPRD) dalam mencari jalan keluarnya dan solusi permasalan ini,” papar Isdian.

Dari apa yang di bahas dalam pertemuan dengan DPRD Halbar, massa aksi menolak, selanjutnya masa aksi melakukan pembakaran ranting daun kering di depan Kantor DPRD.

Selanjutnya massa aksi menuju depan halaman Kantor Bupati Halbar di Desa Porniti, Kecamatan Jailolo dengan penyampaian orasi dan tuntutan yang sama.

Massa aksi diterima Kepala Dinas (Kadis) Perijinan Halbar Syamsudin Senen, Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Halbar A Syarif Ali, Kasat Intelkam Polres Halbar.

Penyampaian Kadis Perijinan Halbar, Syamsudin Senen menyampaikan, keberadaan PT TUB di Loloda telah diberikan ijin dalam ekplorasi hanya setingkat pengambilan sampel saja di tahun 2010, dimana dari Pemda Halbar tidak pernah keluarkan ijin untuk pertambangan, dan yang berhak keluarkan ijin ini pertambangan hanya dari Pemprov saja.

“Sedangkan terkat ijin eksplorasi itu harus melalui syarat atau faktor apa saja yang di dapat dari perusahan tersebut. Disini bila Amdalnya sudah ada itu melalui tahap lagi dan hanya dapat keluarkan dari kewenangn Pemprov. Disini Pemda Halbar hanya bisa mengawal dimana seperti eksplorasi perlindungan hutan dan SDM. Bila perusahan tersebut suda mendapatkan ijin atau Aamdal, maka Pemda Halbar hanya bisa memberikan, memantau dan hanya bisa berikan ijin setingkat tenaga kerja,” papar Syamsudin.

Tanggapan Refaldo menjelaskan, apa yang disampaikan oleh Kadis Perijinan kami sudah paham.

“Disini yang kami tekankan lagi bagimana caranya Pemda dan DPDR agar bisa mendengar jeritan rakyat yaitu dengan segera menutup perusahan tambang yang ada di Kecamatan Loloda yang sangat merugikan masyarakat lingkar tambang tersebut,” jelas Refaldo.

Dalam pertemuan tersebut tidak di dapat hasil titik temunya. (Iksani/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya