Surat Edaran Bupati Majene Larangan Shalat Idul Adha di Masjid dan Lapangan Berbuntut Aksi SEMMI

24 July 2021 01:16
Surat Edaran Bupati Majene Larangan Shalat Idul Adha di Masjid dan Lapangan Berbuntut Aksi SEMMI
SEMMI Sulbar unjuk rasa dengan adanya surat edaran Bupati Majene terkait penyelenggaraan takbiran dan shalat Id, berlangsung di Tugu Monumen Perjuangan Bundaran depan Pusat Pertokoan dan kantor Bupati Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. (Abner/Trans89.com)
.

MAJENE, TRANS89.COM – Walau Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah Tahun 2021 Masehi tela usai khususnya di Kabupaten Majene namun berbuntut panjang. Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sulbar unjuk rasa dengan adanya surat edaran (SE) Bupati Majene terkait penyelenggaraan takbiran dan shalat Id.

Aksi dipimpin Muh Sukran Tahir berlangsung di Bundaran Tugu Monumen Perjuangan depan Pusat Pertokoan dan kantor Bupati Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (22/7/2021).

Massa aksi membentangkan spanduk bertuliskan, PW SEMMI Sulbar tolak segala surat edaran latah Bupati Majene.

Orasi Muh Sukran Tahir mengatakan, penyelenggaraan malam takbiran, shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban Tahun 1442 H/2021 M yang sangat meresahkan masyarakat Majene.

“Hari Idul Adha yang harusnya diisi dengan kemenangan dan kegembiran kurang lengkap dengan kebijakan yang tidak melihat secara konprehensif,” kata Sukran.

Menurutnya, masyarakat harus shalat Id dirumah masing-masing dengan penuh keterbatasan, bahkan beberapa kasus tidak melaksanakan shalat Id dikarenakan ketidak tahuan tatacara melaksanakan shalat.

“Semangat untuk menekan penyebarluasan Covid-19 sangat keliruh dengan melihat beberapa kasus justru menambah titik-titik penyebarluasan Covid-19 diKabupaten Majene yang tidak terkontrol, dikarenakan dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi di lorong, stapak atau rumah yang jamaahnya membludak sampai ke jalan-jalan,” tutur Sukran.

Ia menyatakan, masyarakat sangat maklum apabila surat edaran ini di terbitkan diawal pandemi bulan Maret tahun 2020 dengan kasus pertama kali di Kabupaten Majene, namun yang menjadi persoalan apabila gerakan vaksinasi massal sudah dilaksanakan.

Kata Sukran, Bupati Majene harus mengeluarkan permohonan minta maaf secara resmi atas kekeliruan mengeluarkan surat edaran Bupati Majene nomor 450/777/2021, dan memperkuat indenpendensi kelembagaan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI).

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene harus mendukung penuh kegiatan keagamaan. Meminta realisasi target visi Majene religius dalam program 100 hari kerja Bupati Majene. Segera bentuk tim percepatan realisasi visi Majene Religius secara umum lebih khusus program rumah tahfiz,” katanya.

Orasi Iksan mengatakan, kebutuhan masker dan hand sanitaizer lebih dari cukup dan mudah di dapatkan. Namun pemerintah masih saja gagap melihat persoalan apalagi menyangkut ibadah shalat Idul Adha yang hanya dilaksanakan sekali dalam setahun.

Iksan mengungkapkan, selum lagi kecemburuan masyarakat Majene membandingkan kebijakan Bupati Majene dengan beberapa daerah lainnya yang harusnya Kabupaten Majene lebih layak melaksanakan shalat Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 Hijriyah,” katanya.

“Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele dan Wakil Bupati Majene Aris Munandar yang mengusung visi Majene religius yang masih dalam pelaksanaan 100 hari kerja dengan kebijakan yang gagap, masyarakat menilai ragu akan realisasi visi tersebut,” ungkapnya.

Di kantor Bupati, massa aksi diterima Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele dan Wakil Bupati Aris Munandar, didampingi Dandim 1401 Majene Letkol Inf Yudi Rombe, Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Majene Mithar, Kepala BPBD Majene Zainal Arifin, Kasatpol PP Majene Ilhamsyah.

Tanggapan Andi Achmad Syukri Tamalele ucapkan permohonan maaf karena terpaksa mengeluarkan kebijakan larangan shalat Idul Adha di Kabupaten Majene, hal ini dilatarbelakangi semakin bertambahnya kasus positif Covid-19.

“Sebelum mengeluarkan surat edaran larangan shalat berjamaah di masjid, sudah dilakukan pertimbangan dari unsur Forkopimda dan tokoh agama Islam, termasuk MUI dan PHBI,” ucap Syukri.

Menurutnya, surat edaran tersebut dimaksudkan agar tidak ada lagi penambahan kasus positif Covid-19, bukan untuk menghalangi ibadah umat Islam.

“Selain itu, dilatarbelakangi karena Majene memasuki zona orange dan diperlukan upaya pencegahan agar tidak mencapai zona merah,” tutur Syukri.

Ia menjelaskan, jika surat edaran tidak dikeluarkan, maka berpotensi menimbulkan kerumunan massa, karena Pemkab Majene juga tidak dapat mengklasifikasikan setiap kecamatan.

“Berdasarkan pertimbangan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat pusat, sudah diklasifikasikan bahwa seluruh wilayah Kabupaten Majene termasuk zona orange,” jelas Syukri.

Lanjut Bupati Syukri, Pemkab juga menyetujui tuntutan massa, dan kedepan akan dibentuk tim percepatan realisasi visi Majene religius.

“Pemkab Majene akan membentuk dan memberikan suppor sepenuhnya program rumah tahfiz, bahkan juga terlibat secara aktif dalam setiap kegiatan keagamaan di Kabupaten Majene,” terangnya.

Tanggapan Kapolres Majene, AKBP Irawan Banuaji mengatakan, Kabu Majene termasuk dalam zona pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.

“Namun jumlah ini mendekati PPKM Level 3, sehingga diperlukan upaya pencegahan kerumunan massa, termasuk larangan shalat Idul Adha berjamaah di Masjid dan lapangan,” kata Irawan.

Dirinya menyatakan, larangan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

“Selain larangan ibadah shalat Idul Adha, dilakukan juga operasi yustisi secara berkala untuk meningkatkan kepatuhan prokes Covid-19. Hasilnya masih ditemukan masyarakat Kabupaten Majene yang tidak disiplin prokes, seperti tidak membawa atau tidak menggunakan masker di tempat umum,” ujar Irawan.

Sementara tanggapan Dandim 1401 Majene, Letkol Inf Yudi Rombe mengatakan, larangan shalat Idul Adha di Kabupaten Majene terpaksa diambil unsur Forkopimda Majene untuk mencegah Majene memasuki zona merah, bukan untuk membatasi ibadah masyarakat.

“Kebijakan ini akan tetap diperketat meskipun mendapat pro kontra dari masyarakat. Karena itu, kami memohon maaf apabila ada masyarakat yang merasa bahwa kebijakan ini menghalangi ibadah masyarakat,” kata Yudi.

Ditempat yang sama, Ketua MUI Sulbar Nafiz Djuaeni mengatakan, kebijakan yang sudah diambil tidak perlu dibesar-besarkan, termasuk larangan shalat Idul Adha di Masjid dan lapangan.

“Hal ini dilakukan demi mencegah mudharat yang lebih besar, yakni penambahan kasus positif Covid-19. Kalaupun masyarakat melaksanakan ibadah shalat Idul Adha di rumah, Insyaallah tetap akan diterima oleh Allah,” katanya.

Lanjut Nafiz, apabila ke depan terdapat rencana menyelenggarakan festival Majene Kota Tua, akan dibahas lebih lanjut.

“Apabila memang terdapat mudharat dari festival tersebut atau festival dapat dilaksanakan dengan pembatasan tertentu. Ini akan terlebih dahulu mempertimbangkan potensi penambahan kasus positif Covid-19,” imbuhnya.

Hasil audiensi SEMMI Sulbar dengan Forkopimda Majene, Bupati Majene bersedia membuat surat permintaan maaf karena surat edaran larangan ibadah shalat Idul Adha tidak dapat memuaskan seluruh lapisan masyarakat.

Pemkab Majene akan mendukung penuh setiap kegiatan keagamaan di Kabupaten Majene demi tercapainya visi Majene religius. Program rumah tahfiz akan segera direalisasikan di tiap kecamatan.

Festival Majene Kota Tua akan dilaksanakan namun dengan mematuhi prokes Covid-19, sehingga maksimal dihadiri 30 orang untuk disiarkan secara live streaming secara daring (online). (Abner/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya