Penganiayaan Terhadap Aktivis Anti Korupsi Bukan Dikeroyok, Robin: Tersangka Menyerahkan Diri

11 February 2021 03:22
Penganiayaan Terhadap Aktivis Anti Korupsi Bukan Dikeroyok, Robin: Tersangka Menyerahkan Diri
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, KBO Iptu Adi Santika, Kanit Resum Iptu I Made Dwi Krisnanda dan Kasubbag Humas AKP Sopian saat konferensi pers di Mapolres Sergai Jalan Negara, Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut. (Humas Polres Serdang Bedagai)
.

SERDANG BEDAGAI, TRANS89.COM – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Robin Simatupang, mengatakan peristiwa penganiayaan terhadap seorang aktivis anti korupsi, Fakhrurozi (36) yang terjadi Kamis 4 Februari 2021 lalu di sebuah kafe di Kecamatan Perbaungan, ternyata bukan dikeroyok oleh sejumlah orang tak dikenal (OTK), melainkan hanya perkelahian biasa.

Hal itu dikatakan Robin didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, KBO Iptu Adi Santika, Kanit Resum Iptu I Made Dwi Krisnanda dan Kasubbag Humas AKP Sopian ketika menggelar konferensi pers di Mapolres Sergai Jalan Negara, Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik terhadap 4 orang saksi, Fakhrurozi (pelapor) memang murni dipukul oleh tersangka inisial MFT (42) alias Delit dan bukan dikeroyok, seperti pemberitaan yang beredar di sejumlah media,” kata Robin melalui keteranga tertulisnya di terima Redaksi, Rabu (10/2/2021).

Dijelaskannya, penganiayaan itu berawal saat MFT yang diketahui baru tiba di parkiran kafe langsung beranjak masuk ke dalam ruangan. Namun, sewaktu melintas, kaki Fakhrurozi menyenggol kaki tersangka dan terjadi perdebatan.

“Karena merasa tidak senang, tersangka tiba-tiba memukul hidung Fakhrurozi menggunakan tangan kiri hingga mengeluarkan darah. Lalu teman-teman mereka bergegas melerai agar tidak terjadi perkelahian yang lebih besar,” jelas Robin.

Atas insiden itu, menurutnya, korban langsung mendatangi Polres Sergai untuk membuat laporan kepolisian yang tertuang dalam LP/74/4/II/2021/SU/Res Sergai, tanggal 4 Februari 2021.

“Usai menerima laporan dari pelapor, Kamis 4 Fenruari 2021 dinihari, personel Tekab Satuan Reskrim Polres melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan cek olah tempat keadian perkara (TKP). Kemudian pelapor juga dibawa petugas ke rumah sakit (RS) untuk mendapatkan perawatan medis,” tutur Robin.

Ia menjelaskan, pada Senin 8 Februari 2021 siang, tersangka MFT didampingi tim kuasa hukum dan anggota keluarganya secara mengejutkan mendatangi Polres Sergai untuk menyerahkan diri dan siap mempertanggung-jawabkan segala perbuatannya di mata hukum.

Lanjut Robin, atas perbuatannya, kini tersangka beserta barang bukti (BB) berupa surat keterangan hasil visum dari RS Sultan Sulaiman diamankan di Satuan Reskrim Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“MFT akan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun penjara,” tegasnya. (Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya