Penayangan Film Eksil Batal, Kamisan Kaltim Aksi di Kompleks Perkantoran Gubernur

05 April 2024 01:35
Penayangan Film Eksil Batal, Kamisan Kaltim Aksi di Kompleks Perkantoran Gubernur
Sebanyak 5 orang dari Aksi Kamisan Kaltim dipimpin Kahar Al-Bachri alias Oca aksi berlangsung depan Lamin Odah Etam Kompleks Perkantoran Gubernur Kalimantan Timur, Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda. (Sampada/Trans89.com)
.

SAMARINDA, TRANS89.COM – Sebanyak 5 orang laksanakan Aksi Kamisan Kaltim dengan tema, ‘Suharto Lama Tumbang, Orde Baru Kembali Melalui TNI/POLRI’.

 

Aksi dipimpin Kahar Al-Bachri alias Oca berlangsung depan Lamin Odah Etam Kompleks Perkantoran Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda, Kamis (4/4/2024).

Massa aksi membawa spanduk bertuliskan, Aksi Kamisan Kaltim sambil menyanyikan lagu ‘Dara Juang’.

 

Orasi Kahar Al-Bachri mengatakan, agenda nonton bareng Film Eksil sebuah merupakan film dokumenter karya Lola Amaria mengisahkan para eksil (mhasiswa) atau diasingkan batal digelar di Kota Samarinda.

 

“Baru 146 penonton sudah membeli tiketnya. Namun H-1 Hari Rabu, 21 Februari 2024, sehari jelang Nobar (nonton bareng) Eksil di CGV Plaza Mulia Samarinda, salah satu koordinator Nobar Eksil mendapat pesan Whatsapp (WA) dari salah satu staf CGV Samarinda,” kata Kahar.

 

Menurutnya, dalam pesan WA CGV Samarinda mengatakan, pihak mereka belum bisa menanyangkan film Eksil.

 

“Sikap CGV berbalik 180 derajat, dari saat tim penyelenggara menghubungi pertama kali untuk menyewa salah satu studio (Cinema 2) berkapasitas 146 penonton, hingga kami telah menyerahkan uang muka sebesar Rp2.025.000 sebagai tanda jadi pada Jumat, 16 Februari 2024,” tutur Kahar.

 

Ia menjelaskan, setelah kami bertemu untuk koordinasi pihak CGV menyampaikan, jika acara Nobar ini bisa dilaksanakan jika kami dan Pihak CGV mengurus surat ijin di kepolisian (Polresta Samarinda).

 

“Syarat ini jelas diluar nalar dan ini jelas upaya pembungkaman demokrasi, pengekangan hak kebebasan berekspresi,” jelas Kahar.

 

Dimana kita tau bersama, kata Kahar, Film Eksil ini sudah tayang diberbagai Bioskop tanah air seperti Jakarta, Bali, Jogja dan lainnya serta banyak mendapatkan penghargaan internasional.

 

“Jadi sangat aneh jika Polresta Samarinda mengharuskan pengurusan ijin karena jelas dalam perspektif konstitusi, Negara bertanggung jawab untuk memastikan kebebasan berekspresi, dan hak warga negara dilindungi dengan baik,” katanya.

 

Dirinya mengungkapkan, hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 28 juncto Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menegaskan secara eksplisit, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

 

“Ini jelas mencederai demokrasi. Kami mengajak segenap kawan untuk merapatkan barisan, membentuk simpul bagi demokrasi di Kota Samarinda, yang katanya kota pusat peradaban,” ungkap Kahar.

 

Lanjut Kahar, mengingat perlindungan atas kebebasan berekspresi adalah aspek penting dalam negara yang menyebut dirinya demokratis.

 

“Bahkan Charles Tilly mengkualifikasi kebebasan berekspresi tersebut sebagai elemen penting dalam demokasi, selain elemen lainnya,” tambahnya.

 

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Samarinda, Iptu Muhammad Rizal Zein mengatakan, pembatalan nobar Film Eksil sama sekali tidak ada kaitannya dengan Polres Samarinda. Dan tak ada perlu izin keramaian dalam pemutaran setiap film di bioskop seperti CGV.

 

“Yang jelas, tidak ada campur tangan Polres Samarinda batalnya pemutaran film Eksil di CGV. Kami juga bingung dan baru tahu film Eksil. Kemungkinan batalnya nobar film Eksil masalah internal mereka antara CGV dan panitia,” imbuhnya. (Sampada/Nis)

 

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya