Aliansi Mitra Kaltim Bersatu Unjuk Rasa Depan Kantor Gubernur, Ini Tuntutannya

22 September 2023 00:01
Aliansi Mitra Kaltim Bersatu Unjuk Rasa Depan Kantor Gubernur, Ini Tuntutannya
Aliansi Mitra Kaltim Bersatu aksi depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda. (Sampada/Trans89.com)
.

SAMARINDA, TRANS89.COM – Massa dari Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) unjuk rasa meminta Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menekan aplikator naikan tarif dasar jasa pengantaran.

Aksi dipimpin Ivan Jaya, berlangsung depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda, Rabu (20/9/2023).

Massa aksi membawa spanduk dan pamplet bertuliskan, dibayar goceng 5000, ,bahan bakar beli sendiri, perbaikan kendaraan sendiri, makan biaya sendiri, kuota biaya sendiri, yakin cukup goceng? Kai Isan trima kasih dukungannya teraerah pain saja.

Terbitkan SK Gubernur Kaltim terkait tarif dasar pengantaran penumpang bagi taksi online (roda 4). Menunggu orderan seharian hanya dapat 3 orderan, makan promag minum okyjelli drink. Aplikator jangan serakah, adakah 100 besok kuganti.

Kai Isran pinjam dulu 100 adakah. Satu kali mencintai ‘mitramu’ maka akan dicinti 100 kali oleh mitramu. Agar persahabatan awet dan rasa kekeluargaan kita erat adakah 100 pak?? #orderananyep. Mencari orderan sama halnya kita mencari jarum dalam tumpukan jerami.

Orasi Ivan Jaya mengatakan, kami Aliansi Mitra Kaltim Bersatu, sebuah aliansi gabungan 140 komunitas driver ojek dan taksi online di Kaltim dengan anggota sebanyak 10.000 orang tersebar di Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Bontang, dan Kabupaten Berau.

“Kami bersama memperjuangkan kesejahteraan bagi driver online dengan meminta keadilan dari pada aplikator yang semata-mata mementingkan diri sendiri tidak memperhatikan driver, mereka hanya mementingkan sesaat saja,” kata Ivan.

Menurutnya, tarif jasa angkutan diatur oleh aplikator hanya menindas kita saja. Kami meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memberi sangsi dan menindak tegas perusahaan aplikasi beroperasi di Kaltim yang tidak taat terhadap aturan. Dan kami tidak akan tunduk dengan aplikator.

“Kami sangat setuju dengan pengaturan tarif diatur oleh pemerintah. Kami tidak setuju dengan tarif diatur aplikator. Terkait kualitas aplikasi merupakan tanggung jawab aplikator selaku pemilik program. Kami ojek online Kaltim meminta pemerintah dalam hal ini Gubernur atau Wakil Gubernur Kaltim agar menekan aplikator untuk memihak sedikit kepada gojek online,” tutur Ivan.

Ivan membacakan rilis tuntutan, meminta Pemprov Kalimantan Timur menetapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim terkait tarif dasar layanan jasa pengantaran penumpang bagi driver taksi online (roda 4).

“Sejak adanya kebijakan kenaikan harga BBM tahun 2022, hingga sat ini belum ada kenaikan tarif layanan, bahkan pihak perusahaan aplikasi melakukan persaingan tarif tidak sehat dengan memangkas tarif dasar driver agar terlihat lebih murah serta membuat program promosi sangat merugikan mitra driver di Kaltim,” terang Ivan.

Ia meminta Pemprov Kaltim dalam hal ini gubernur agar menetapkan peraturan tarif dasar layanan jasa pengantaran makanan dan barang ojek online (roda 2), karena saat ini belum adanya aturan baik ditingkat nasional maupun daerah mengatur jasa layanan tersebut.

Ivan mengungkapkan, perusahaan aplikasi secara bebas saling melakukan persaingan tidak sehat berupa program yang memangkas tarif dasar dan pendapatan driver ojek online di Kalimantan Timur.

“Meminta Pemprov Kalimantan Timur memberi sanksi dan menindak tegas perusahaan aplikasi yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur tidak taat terhadap aturan,” pintanya.

Massa aksi ditemui Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kalimantan Timur, Yudha Pranoto menyampaikan permohonan maaf Gubernur Kaltim tidak dapat hadir.

“Perlu diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) dengan perwakilan massa sudah melakukan rapat sebanyak 3 kali,” papar Yudha.

Ia menjelaskan, untuk angkutan roda 4, tarif angkutan sudah dibuatkan SK Gubernur Kaltim dan sudah ditandatangani dengan tarif bawah Rp5.000 dan tarif atas Rp7.500.

Untuk roda 2, kata Yudah, merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dimana Gubernur Kaltim sudah mengirimkan surat permohonan untuk menetapkan tarif, dan semoga cepat segera diterbitkan oleh kementerian terkait.

“Kita segera memberikan surat untuk aplikator agar mengembalikan ke tarif normal. Kita bubarkan tarif angkut hemat. Kami memberikan teguran kepada aplikator sesuai dengan ketentuan berlaku dalam waktu 2×24 jam dan kami akan memanggil aplikatornya,” imbuhnya. (Sampada/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya