Aksi Kamisan Kaltim Minta Usut Tuntas Kasus Stadion Kanjuruhan Malang

24 June 2023 00:01
Aksi Kamisan Kaltim Minta Usut Tuntas Kasus Stadion Kanjuruhan Malang
Aksi Kamisan Kaltim meminta usut tuntas tragedi Stadion Kanjuruhan di Dermaga Tepian Sungai Mahakam depan kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jalan Gajah Mada, Samarinda Ulu, Kota Samarinda. (Rudi/Trans89.com)
.

SAMARINDA, TRANS89.COM – Aksi Kamisan Kaltim dengan tema, ‘pesta lawan Argentina, lupa 135 nyawa, usut tuntas tragedi Kanjuruhan’.

Aksi dipimpin Kahar Al Bahri berlangsung di Dermaga Tepian Sungai Mahakam depan kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Jalan Gajah Mada, Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kamis (22/6/2023).

Massa aski membentangkan spanduk bertuliskan, bangga melawan Argentina, lupa 135 nyawa, usut tuntas tragedi Kanjuruhan. Arema Samarinda, usut tuntas Kanjuruhan disaster 1.10.22. Pray for Arema.

Massa aksi juga menggelar payung hitam bertulisan, Aksi Kamisan Kaltim, Kelompok Cipayung, hapus tuntas impunitas, stop korupsi, jangan diam lawan.

Orasi Kahar Al Bahri mengatakan, delapan bulan lalu, tepatnya 1 Oktober 2022, menjadi sejarah hitam persepakbolaan di Indonesia.

“Bukan tanpa alasan, setidaknya 135 orang direnggut nyawanya oleh oknum aparat di Stadion Kanjuruhan Malang,” kata Kahar.

Menurutnya, tanggal 23 Februari 2023, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menjatuhkan tuntutan terhadap tiga terdakwa, masing-masing H, WSP dan BSA dengan pidana penjara tiga tahun.

“Tiga terdakwa kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, eks Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur, Ketua Panpel Arema FC, dan Security Officer Arema FC telah diadili pada pengadilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur,” tutur Kahar.

Ia menyatakan, putusan banding itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap vonis ketiga terdakwa.

“Terdakwa AH dan SS tetap dihukum 1,5 tahun penjara dan 1 tahun penjara. Terdakwa H juga tetap dihukum 1,5 tahun penjara,” ujar Kahar.

Dirinya menjelaskan, sementara untuk dua terdakwa divonis bebas Majelis Hakim PN Surabaya, yaitu mantan Kabag Ops Polres Malang WSP dan mantan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

“Putusan banding terhadap tiga terdakwa menjadi satu bukti proses penegakan hukum tragedi Stadion Kanjuruhan Malang memperkuat impunitas,” jelas Kahar.

Di samping itu, kata Kahar, polisi juga menangkap dan memenjarakan tujuh kawan Aremania menggelar demonstrasi menuntut penuntasan kasus ini.

“Mereka Aremania didakwa melakukan pengrusakan. Kriminalisasi ini seakan mau mengaburkan peristiwa sesungguhnya. Dimana keadilan untuk 135 korban pembunuhan Kanjuruhan belum mendapatkan keadilan,” katanya.

Kahar mengungkapkan, kita semua hari ini berdiri di sini untuk bersama–sama menggugah nurani para pejabat yang telah melupakan tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.

“Kami juga menuntut Presiden Joko Widodo dan Ketua PSSI Erick Thohir agar memberikan keadilan untuk korban, serta mengusut kejadian itu sampai tuntas, sebab peradilan peristiwa itu belum mencerminkan adanya keadilan bagi korban,” ungkapnya. (Rudi/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya