Pembebasan 31 Orang Narapidana Asimilasi di Lapas kelas II B Klaten

06 April 2020 04:51
Pembebasan 31 Orang Narapidana Asimilasi di Lapas kelas II B Klaten
Pembebasan 31 orang narapidana melalui program asimilasi Kemenkumham di Lapas Kelas II B Klaten, Jalan Pemuda, Kelurahan Klaten, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jateng. (Afriyoga/Trans89.com)
.

KLATEN, TRANS89.COM – Pembebasan narapidana umum yang mendapatkan asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hari ke empat di Lembaga Pemsayarakatan (Lapas) Kelas II B dalam mencegah penyebaran wabah corona virus disease (Covid-19).

Pembebasan 31 orang narapidana melalui program asimilasi Kemenkumham dihadiri langsung Kepala Lapas Kelas II B Kusbiyantoro di Jalan Pemuda, Kelurahan Klaten, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (4/4/2020).

Kepala Lapas II B Klaten, Kusbiyantoro didampingi Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II B Klaten Dwi Ediyanto, Kasubsi Registrasi Lapas Klaten Tri Admadjanti dan Kurniawan.

Sebanyak 31 orang narapidana kelas II B Klaten yang akan bebas program asimilasi dari Kemenkumham RI dalam mencegah penyebaran Covid-19 terlebih dahulu melakukan registrasi administrasi di staf bagian registrasi Lapas Kelas II B Klaten.

Pembebasan hari ke empat sebanyak 31 orang narapidana Kelas II B Klaten sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 10 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. (Afriyoga/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya