Dugaan Pungli, MAKI Laporkan Oknum Mantan Pejabat Kemenkumham di Kejati DKI Jakarta

15 June 2022 11:47
Dugaan Pungli, MAKI Laporkan Oknum Mantan Pejabat Kemenkumham di Kejati DKI Jakarta
Ilustrasi dugaan pungli. (IST)
.

JAKARTA, TRANS89.COM – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) diduga dilakukan GD.

Oknum GD merupakan mantan pejabat eselon III pada Kepegawaian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, terduga oknum GD pada saat menjabat eselon III pada Kepegawaian Kemenkumham RI diduga melakukan pungutan liar.

Boyamin mengungkapkan, modus yang dilakukan GD, terduga oknum telah diduga meminta uang setoran dari pejabat Rutan/Lapas di Indonesia.

“Terduga GD menawarkan jabatan atau membantu tetap menjabat ditempat semula dengan meminta imbalan sejumlah uang di kalangan pejabat eselon IV lingkungan Kemenkumham RI,” ungkap Boyamin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Ia menyebutkan, terduga GD diduga melakukan aksinya dengan menakut-nakuti pegawai apabila tidak mengikuti kemauannya akan di pindah ke daerah terpencil.

“Disinyalir kuat dana yang didapatkan terduga DG, diduga tampung di rekeningnya sendiri, family dan anak buahnya,” sebut Boyamin

Dirinya mengemukakan, hasil penelusuran dilapangan, ditemukan bahwa terduga DG diduga mempunyai rumah di kawasan elit Kuningan Jakarta, dan diduga memiliki koleksi puluhan senjata api harga mahal.

Boyamin mencontohkan pungutan liar adalah dugaan permintan sejumlah uang kepada pejabat Rutan atau pejabat Lapas dengan dalih untuk membeli alat pemadam kebakaran dan baju seragam menembak dan lain-lain.

“Namun sebenarnya tidak sepenuhnya terdapat pengiriman barang-barang tersebut kepada pihak-piahk Rutan dan Lapas,” terang Boyamin.

Lanjut Boyamin menyampaikan, pelaporan dugaan pungli ini dilampiri bukti dugaan transfer rekening bank dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

“Laporan aduan ini tetap azas praduga tidak bersalah, dan kami dari MAKI menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya. (Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya