KPU Majene Gelar Bimtek Tata Cara Pindah Memilih Karena keadaan Tertentu di Pilkada Serentak

27 October 2020 00:05
KPU Majene Gelar Bimtek Tata Cara Pindah Memilih Karena keadaan Tertentu di Pilkada Serentak
Ketua KPU Majene, Muh Arsalin Aras membuka kegiatan Bimtek pelaksanaan tata cara pelaporan pindah memilih karena keadaan tertentu di pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Majene tahun 2020, berlangsung di aula Tammajarra LPMP Sulbar Jalan Trans Sulawesi, Kabupaten Majene. (Abner/Tarns89.com)
.

MAJENE, TRANS89.COM – Ketua KPU Majene, Muh Arsalin Aras membuka kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) pelaksanaan tata cara pelaporan pindah memilih karena keadaan tertentu di pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Majene tahun 2020.

Hadir di Bimtek tersebut, Komisioner KPU Majene Muh Irjan Jaya, Muhammad Subhan, Munawir Ridwan dan Zulkarnain Hasanuddin, Ketua PPK dan PPS se-Kabupaten Majene berlangsung di aula Tammajarra Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Barat (Sulbar) Jalan Trans Sulawesi, Kabupaten Majene, Senin (26/10/2020).

Sambutan Ketua KPU Majene, Muh Arsalin Aras, mengatakan kegiatan Bimtek tata cara pelaporan pindah memilih karena keadaan tertentu di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak sangat penting, sebab terkait dengan data pemilihan tahun 2020, dan kami meminta warga yang ingin pindah lokasi tempat pemungutan suara (TPS) mengurus dokumen pindah.

“Cara mengurus dokumen terdapat dalam PKPU nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2019. Pemilih yang akan pindah memilih harus mengurus dokumen formulir Model A.5-KWK, formulir ini merupakan surat keterangan pindah memilih di TPS lain,” katanya.

Komisioner KPU Majene, Muhammad Subhan, menjelaskan permasalahan-permasalahan pasca ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT) karena belum terdata atau ada keluarga yang meninggal, dengan gerakan melindungi hak pilih (GMHP) adalah program yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Majene.

“Hal ini untuk memaksimalkan proses perlindungan kepada seluruh warga masyarakat, sehingga pada tanggal 9 Desember 2020 nantinya tetap dapat melaksanakan hak pilihnya di TPS masing-masing,” jelas Subhan.

Menurut dia, program ini dilaksanakan dengan cara PPS, PPK dan KPU kabupaten akan membuat posko GMHP di masing-masing kecamatan dan desa/kelurahan, dimana anggota PPS dan PPK memeriksa setiap dokumen kependudukan warga masyarakat yang ditemui atau melapor ke posko dan memastikan apakah pemilih tersebut telah terdaftar dalam DPT atau belum.t

“Jika warga tersebut belum terdaftar dalam DPT, maka PPS dan PPK menyampaikan terkait mekanisme DPTB dalam pilkada 2020. Jika warga tersebut sudah terdaftar dalam DPT, maka PPS dapat memberikan edukasi terkait dengan protokol kesehatan,” tutur Subhan.

Ia menyebutkan, PKPU nomor 5 tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU Republik Indonesia (RI) nomor 15 tahun 2019, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2020.

“Perppu nomor 2 tahun 2017, tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2020. Dan PKPU nomor 19 tahun 2019, tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 2 tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih,” sebut Subhan. (Abner/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya