Forum Komunikasi Ormas dan Relawan di Bantul Menolak Paham Komunis Muncul Kembali di Indonesia

20 July 2020 01:04
Forum Komunikasi Ormas dan Relawan di Bantul Menolak Paham Komunis Muncul Kembali di Indonesia
Forum Komunikasi Ormas dan Relawan unjuk rasa menolak paham komunis muncul kembali di Indonesia berlangsung di Pasar Seni Gabusan, Timbulharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. (Arif Faisal/Trans89.com)
.

BANTUL, TRANS89.COM – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Ormas dan Relawan (FKOR) dipimpin Waljito unjuk rasa menolak paham komunis muncul kembali di Indonesia berlangsung di Pasar Seni Gabusan, Timbulharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Minggu (19/7/2020).

Massa aksi membawa spanduk bertuliskan, FKOR (Forum Komunikasi Ormas dan Relawan), DPR harus bersih dari orang yang berpaham komunis, Pancasila harga mati.

Orasi Waljito mengatakan, paham komunis merupakan salah satu bentuk yang akan merongrong ideologi Pancasila, sehingga bahaya ini harus kita sikapi bersama.

“Untuk itu kita harus mewaspadai paham munculnya ideologi komunis baru di wilayah Kabupaten Bantul,” kata Waljito.

Menurut dia, sebelum polemik soal Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) mengemuka dalam diskusi publik, banyak indikasi yang mengisyaratkan kebangkitan kembali paham komunis, dan secara terang-terangan para penggiat paham komunis itu memutar balikan fakta.

“Semisal dengan menuntut pemerintah Indonesia meminta maaf kepada PKI termasuk kepada simpatisan PKI dan keluarganya, seolah-olah mereka adalah korban,” tutur Waljito.

Ia menjelaskan, komunis secara terbuka juga sudah berani melakukan gerakan provokatif yang membahayakan kerukunan hidup berbangsa dan bernegara, semisal dengan mengusulkan penghancuran monumen bersejarah Pancasila Sakti di Lubang Buaya.

“Gerakan-gerakan yang penggiat komunis di Indonesia saat ini telat sangat masif dan terang-terangan. Pemerintah seperti melakukan pembiaran terhadap aktivitas komunis di Indonesia yang sudah sangat nyata meresahkan masyarakat dan mengancam keutuhan NKRI,” jelas Waljito.

Dirinya menyebutkan, untuk melawan komunis di Indonesia, saat ini masyarakat melakukan aksi sepihak gayang PKI dibeberapa kota di Indonesia.

“Untuk itu mari kita kembali kepada Ketetapan MPR Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagal organisasi terlarang diseluruh wilayah NKRI dan larangan menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunis/marxisme-leninisme,” sebut Waljito. (Arif/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya