Warga Salutambung Minta RS Pratama Majene Tunaikan Hak Lingkungan dan Tolak Sebagai Tempat Isolasi

05 September 2021 08:16
Warga Salutambung Minta RS Pratama Majene Tunaikan Hak Lingkungan dan Tolak Sebagai Tempat Isolasi
Pemuda Salutambung unjuk rasa meminta RS Pratama tunaikan hak lingkungan warga dan menolak sebagai tempat isolasi pasien Covid-19, berlangsung di Desa Salutambung, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, Sulalwesi Barat. (Abner/Trans89.com)
.

MAJENE, TRANS89.COM – Sejumlah pemuda Salutambung unjuk rasa meminta Rumah Sakit (RS) Pratama tunaikan hak lingkungan warga dan menolak sebagai tempat isolasi pasien Covid-19.

Aksi dipimpin Aco Nursamsi berlangsung di Desa Salutambung, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, Sulalwesi Barat (Sulbar), Sabtu (4//9/2021).

Massa aksi membawa pmaflet bertuliskan, RS Pratama tunaikan kewajiban hak lingkungan bagi masyarakat, menolak RS Pratama sebagai tempat isolasi Covid-19, segera buat drainase sebelum rumah tenggelam, sabar sampai mandi lumpur.

Aco Nursamsi mengatakan, pembangunan RS Pratama telah melanggar Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengololaan lingkungan hidup (PPLH) pasal 9 ayat (3) berbunyi, setiap orang berhak atas lingkungan hidup sehat dan baik.

“Hal itu telah melanggar ketentuan pasal 34,35,36 UU PPLH, menjelaskan kewajiban hukum tentang upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), maka mestinya dapat di batalkan izin lingkungan sesuai dalam pasal 37,” kata Aco.

Menurutnya, lebih jauh pembangunan RS Pratama telah melanggar hak konstitusional serta hak asasi manusia (HAM) yang telah di atur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 H ayat (1).

“UUD 1945 mengatakan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik,” tutur Aco.

Ia menyatakan, kami telah analisa sebagai upaya kontrol masyarakat terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka kami pemuda Salutambung menggugat dengan meminta laksanakan kewajiban UKL-UPL.

“Apabila kewajiban tidak diindahkan dalam awal bulan September, maka masyarakat Salutambung meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Majene agar mencabut izin RS Pratama sesuai perundang-undangan,” ujar Aco.

Aco juga menolak wacana RS Pratama sebagai tempat isolasi pasien Covid-19.

“Kami menyatakan menyegel serta menduduki RS Pratama sampai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene melaksanakan tuntutan kami,” imbuhnya. (Abner/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya