Aliansi Masyarakat Desa Lariang Sampaikan Aspirasinya di DPRD Pasangkayu

03 Okt 2024 16:40
Author: redaksi
Anggota DPRD Pasangkayu menerima massa aksi yakni Saifuddin Baso, Arham Bustaman, Muhammad Dasri, Farid Zuniawansyah, Andrias, Ersad, Edhy Perdana Putra dan Lubis meminta perwakilan massa berdialog di ruang aspirasi DPRD Kabupaten Pasangkayu. (Trans89.com)

PASANGKAYU, TRANS89.COM – Massa tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Lariang menuntut lahan dari pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai sekitar 59 hektar diwilayah Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya diduga tidak masuk dalam HGU (hak guna usaha).

Aliansi Masyarakat Desa Lariang dipimpin Muhammad Akbar Firman menyampaikan tuntutannya di kantor DPRD Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Kamis (3/10/2024).

Orasi Muhammad Akbar Firman mengatakan, sudah hampir 29 tahun lamanya koorporasi PT Letawa menguasai lahan di blok 30 dan diduga tidak masuk dokumen resmi HGU.

“Kami hadir disini bukan mencari masalah. Kami datang disini membawa kebenaran. Selama 29 tahun lahan masyarakat dikuasai korporasi dan tidak memiliki alas hak, begitu nikmat menikmati hasil lahan kita,” katanya.

Menurutnya,ketika rakyat sendiri mencari sesuap nasi, itu dikriminalisasi. Dimana katanya korporasi itu datang mensejahterakan rakyat.

“Sudah berapa banyak masyarakat Desa Lariang keluar masuk kantor polisi dan di pidana karena mencari sesuap nasi, sementara perusahaan yang menguasai lahan tanpa alas hak bebas menguasai tanah negara tanpa diberikan sanksi hukum,” tutur Akbar.

Ia meminta Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pasangkayu untuk tidak menyetujui izin PKKPR (pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha) yang di mohonkan PT Letawa sebagai dasar penerbitan HGU.

“Kami meminta pemerintah untuk menghentikan aktivitas perkebunan baik memanen dan merawat diluar HGU milik PT Letawa sampai pihak perusahaan menunjukkan alas haknya,” pintanya.

Pihaknya juga meminta ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) memunjukan titik koordinat untuk memvalidasi HGU PT Letawa.

“Segera BPN mengeluarkan keputusan tanah terlantar terhadap lahan PT Letawa terkait pemukiman masyarakat Desa Lariang yang tumpang tindih dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) masyarakat,” terang Akbar.

Akbar meminta anggota kepolisian dan TNI beserta pihak keamanan PT Letawa tidak melakukan upaya intimidasi dalam bentuk apapun, dan usut tuntas perpajakan PT Letawa dimana warga sedang berjuang merebut kembali hak atas tanah.

“Meminta pemerintah mengambil alih lahan diluar HGU PT Letawa untuk fasilitas umum dan diberikan kepada masyarakat sebagai pemukiman demi kesejahteraan masyarakat,” harapnya

Setelah melakukan orasi, Aliansi Masyarakat Desa Lariang diminta untuk masuk keruang aspirasi DPRD untuk dilaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak koorporasi serta stakholder terkait.

Nampak anggota DPRD Pasangkayu menerima massa aksi antara lain Saifuddin Baso, Arham Bustaman, Muhammad Dasri, Farid Zuniawansyah, Andrias, Ersad, Edhy Perdana Putra dan Lubis meminta perwakilan massa berdialog dengan DPRD, perusahaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan ATR/BPN.

Sementara anggota DPRD yang memimpin rapat dengar pendapat Saifuddin A Baso mendesak pihak ATR/BPN agar singkat memberi penjelasan.

KTU Kantor ATR/BPN Pasangkayu, Abd Kadir menyampaikan, apapun bentuknya baik itu HGU maupun bukan, itu bisa dimohonkan PKKPR.

Ia menjelaskan, dari 49 hektar dituntut kejelasannya oleh masyarakat Lariang, itu sebagian kecil masuk dalam HGU PT Letawa, yakni seluas 4,6 hektar (ha).

“Terdapat lapangan sepakbola bola disamping SD Parappe seluas 1 hektar. Jadi selain ini, itu diluar HGU,” jelas Kadir.

Atas pernyataan tersebut, masyarakat yang hadir di ruang aspirasi DPRD Pasangkayu menyambut dengan riuh sambil bertepuk tangan, karena lahan yang mereka tuntut itu sebagian besar diluar HGU.

Kadir mengungkapkan, pihak BPN telah turun kelapangan melakukan penelitian dengan hasil dilokasi tersebut sudah ada tanaman kelapa sawit.

“Berdasarkan informasi masyarakat setempat, sawit tersebut milik PT Letawa,” ungkapnya.

Dugaan itu diketahui ketika PT Letawa melakukan pendaftaran PKKPR secara online di OSS (Online Single Submission) atau perizinan berusaha didaftar secara online.

Perihal tersebut juga diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pasangkayu, Sumarlin saat RDP antara masyarakat desa Lariang.

“Permohonan ini ada beberapa hal didalamnya, itu kita kaji secara administrasi dan hukum. Tugas PUPR disini terkait RTRW (rencana tata ruang wilayah), apakah sesuai pola ruang atau tidak,” terangnya.

Dirinya menyebutkan, disana itu pola ruangnya bukan lagi kawasan dan sudah ada pelepasan kawasan, sehingga perlu digaris bawahi terkait hal ini.

Karena adanya aksi masyarakat, kata Sumarlin, jadi otomatis dalam hal ini pemerintah daerah harus hati-hati dalam mengeluarkan PKKPR sebab ada dua aspek yang dipenuhi sebelum mengeluarkan rekomendasi, yang pertama itu adalah aspek hukum dan kedua adalah dampaknya.

“Permohonan PT Letawa ini, Dinas PUPR akan melakukan evaluasi dan verifikasi sampai sejauh mana administrasi legalitas hukum dalam administrasi itu. Kami akan meninjau lebih dalam atas permohonan PT Letawa ini,” katanya.

Dinas PUPR juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini kementerian ATR/BPN yang ahli tentang tata ruang.

“Tidak ada toleransi Pemda Pasangkayu untuk mengeluarkan PKKPR untuk PT Letawa ketika ada pelanggaran administrasi. Poin-poin ini akan kita dalami dan tindaklanjuti,” jelas Sumarlin.

Salah satu anggota DPRD yang menerima aspirasi dan melakukan RDP, Arham Bustaman menyatakan akan mengusulkan ke pemrintah untuk membentuk tim terpadu dalam menyelesaikan persoalan ini.

Arham menyampaikan, DPRD akan tentunya akan memediasi serta memfasilitasi apa yang menjadi tuntutan masyarakat, namun untuk penyelesaiannya tentu ada mekanismenya.

“Kami akan usulkan ke pemerintah daerah untuk membentuk tim terpadu, dan meminta pihak masyarakat serta perusahaan untuk menahan diri agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya. (Adv)

 

 

DPRD Pasangkayu

Berita Terkini