Napi Di Rutan Pasangkayu Diusulkan Mendapat Remisi Hari Raya

25 April 2024 21:44
Napi Di Rutan Pasangkayu Diusulkan Mendapat Remisi Hari Raya
.

PASANGKAYU, TRANS89.COM – Hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah nanti, Rumah Tahanan (Rutan) kelas Dua B Pasangkayu, di desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, akan memberikan remisi ke warga binaannya.

 

Perihal tersebut diutarakan oleh Karutan Kelas Dua B Pasangkayu, Tisep Oven Harry, di dampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Dedi Saad dan Kasubsi Pengamanan, Ahmad, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis, 28 Maret, 2024.

 

” Untuk hari Raya Idul Fitri ini nanti, kita sudah usulkan ke Kemenkumham Napi yang berkelakuan baik dengan kategori Remisi Khusus (RK),” tutur Karutan Tisep Oven Harry.

 

Saat ditanya kegiatan para binaan selama Ramadhan berjalan, Tisep mengungkapkan bahwa rutinitas Napi itu, selain Tarawih dan ibadah lainnya, juga dilakukan Tadarusan.

 

” Untuk pelaksanaan tarawih itu kami bagi dua, karena masjid tidak bisa menampung semua Napi,” jelasnya.

 

Ditempat yang sama Kasubsi Pelayanan Tahanan Dedi Saad, menjelaskan, Napi yang diusulkan untuk mendapat remisi khusus di hari raya nanti sebanyak 134 orang.

 

” Yang diusulkan Remisi Khusus seba mu yak 134 orang dari 227 Napi yang kami bina. Selain itu satu orang RK bebas dari kasus Narkoba,” jelas, Dedi Saad.

 

Selain remisi kata Dedi, bagi masyarakat yang memiliki kerabat di Rutan, waktu membesuk akan dibuka selama 3 hari, pasca hari raya idul Fitri. (par)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya