Perempuan Pesisir dan Nelayan Tradisional di Makassar Aksi di DPRD Sulsel, Ini Tuntutannya

21 September 2023 01:21
Perempuan Pesisir dan Nelayan Tradisional di Makassar Aksi di DPRD Sulsel, Ini Tuntutannya
Perempuan Pesisir dan Nelayan Tradisional bersama SP Anging Mammiri unjuk rasa berlangsung depan Kantor DPRD Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar. (Setia Hendrawan/Trans89.com)
.

MAKASSAR, TRANS89.COM – Massa dari Perempuan Pesisir dan Nelayan Tradisional bersama SP Anging Mammiri unjuk rasa berlangsung depan Kantor DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Selasa (19/9/2023)..

Aksi dipimpin Amma karena menganggap tidak adanya respon pihak DPRD Sulsel terkait surat permintaan rapat dengar pendapat (RDP) dalam penanganan dan pemenuhan hak perempuan pesisir dan nelayan tradisional.

Mass aksi membawa spanduk bertuliskan, stop perluasan MNP. Pulihkan hak perempuan pesisir dan nelayan tradisional.

Tuntutan massa aksi, Amma meminta dihentikannya segala aktivitas pembangunan Pelabuhan Makassar New Port (MNP) merugikan masyarakat, khususnya perempuan..

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel bersama PT Pelindo IV selaku pelaksana proyek untuk segera melakukan pemulihan hak atas kerugian ditimbulkan akibat aktivitas pembangunan Pelabuhan MNP,” pintanya

Amma juga meminta termasuk pemulihan hak atas lingkungan hidup yang bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

“Negara mengakui identitas politik perempuan dan sebagai nelayan yang beraktivitas di laut mencari kerang, kanjappang dan kepiting,” tegasnya.

Massa aksi diterima Anggota DPRD Sulsel, Andi Januar Jauri Darwis mengatakan, tadi dirinya mendengar Bu Seniwati menyampaikan bahwa membentuk kelompok-kelompok kecil itu sudah benar, namun Pelindo tidak punya kewenangan untuk menyelesaikannya.

“Hal itu dikarenakan Pelindo masuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan hanya sampai 1 tahun ada dana CSR, dan setelah itu kembali ke pemerintah yang punya tanggung jawab,” kata Januar.

Januar menyarankan agar lewat kelurahan membentuk kelompok-kelompok masyarakat (Pokmas) dan itu bisa menjamin, karena masuk kewenangan pemerintah dan bisa di dukung dengan dikomunikasikan ke Dinas Kelautan dan Perikakan (DKP) serta intansi terkait.

“arapan saya kepada masyarakat, kita harus pahami dulu proses yang telah terjadi, karena di situ ada kewenangan pemerintah namun tidak dijalankan dengan baik, akhirnya terjadilah kegelisahan warga,” imbuhnya. (Setia/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya