Getah Pinus Tanpa Dokumen Seberat 3 Ton Lebih, Kini Ditangani Polres Mamasa

16 September 2020 16:59
Getah Pinus Tanpa Dokumen Seberat 3 Ton Lebih, Kini Ditangani Polres Mamasa
Getah pohon pinus sebanyak 54 karung atau seberat 3 ton 250 kg yang terjaring saat Polhut KPH Mamasa Timur menggelar Patroli, kini prosesnya dilimpahkan ke pihak Satuan Reskrim Polres Mamasa untuk pemeriksaan selanjutnya. (Andi Waris Tala/Trans89.com)
.

MAMASA, TRANS89.COM – Getah pohon pinus sebanyak 54 karung atau seberat 3 ton 250 kilogram (kg) yang terjaring saat Polisi Hutan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mamasa Timur menggelar Patroli, Minggu 13 September 2020, kini prosesnya dilimpahkan ke pihak Satuan Reskrim Polres Mamasa untuk pemeriksaan selanjutnya.

Pelimpahan kasus tersebut ke pihak Polres Mamasa oleh KPH Mamasa Timur, dimaksudkan agar proses penanganan kasus ini dipercepat.

“Kami limpahkan ke pihak Polres Mamasa agar penanganan kasus ini clear. Adapun proses penanganan kasus ini kita serahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Mamasa,” ungkap Kepala KPH Mamasa Timur, Leimena melalui telepon selulernya, Rabu (16/9/2020).

Setelah penanganannya resmi dilimpahkan, Reskrim Polres Mamasa langsung turun lapangan mengecek kebenaran laporan yang disampaikan pihak KPH Mamasa Timur yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) 2 Tipiter Reskrim Polres Mamasa Ipda Yunus.

Langakah awal yang dilakukan pihak Reskrim Polres Mamasa yakni melakukan penimbangan barang bukti (BB) getah pinus sebanyak 54 karung. Dari hasil penimbangan, diketahui getah pinus sebanyak 54 karung itu beratnya 3 ton 250 kg.

Kepada Wartawan, Ipda Yunus menjelaskan, proses penyelidikan terhadap kasus ini tengah kami dalami, dan mudah-mudahan proses lidik yang sedang kami dalami jika memenuhi unsur, maka akan kami tingkatkan ke proses penyidikan.

“Untuk sementara, kami mengamankan BB berupa 1 unit mobil truk warna putih biru dengan nomor plat DD 8977 RU, STNK, Buku KIR, kunci kontak dan sebuah gerobak (lori-lori), juga mengamankan BB getah pinus seberat 3 Ton 250 Kg,” jelas Yunus.

Untuk terduga pelaku penyelundupan getah pinus tanpa dokumen, pihak Reskrim Polres Mamasa telah memanggil seorang lelaki berinisial M selaku terduga pemilik getah pinus yang disita Polhut Mamasa Timur untuk dimintai keterangan.

Sekaitan dengan kejadian itu, kata Yunus, pihak Reskrim Polres Mamasa dalam lidik maupun sidik akan menerapkan Undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

“Soal pasal yang di sangkakan akan kita pelajari dulu. Dalam waktu dekat kami akan sampaikan pasal yang disangkakan serta sanksi terhadap pelaku penyelundupan getah pinus tanpa dilengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yunus.

Menurut dia, kami belum bisa memastikan pasal yang disangkakan, karena masih dalam tahap mengumpulkan barang bukti dan saksi.

“Pokoknya dalam waktu dekat kami akan menyampaikan kepada teman teman wartawan melalui konfrensi pers. Mengenai BB berupa getah pinus seberat 3 ton 250 kg dan 1 unit mobil truk untuk sementara kami Titip di kantor KPH Mamasa Tengah tepatnya di Sumarorong,” tutur Yunus.

Ditempat yang sama, Site Manager PT Kencana selaku pemegang izin penambangan atau penyadapan getah pinus di wilayah Kabupaten Mamasa, Gigih Tri Arianto, menyampaikan dengan adanya dugaan penambangan liar getah pinus tanpa izin, pihaknya merasa sangat dirugikan, pasalnya, selama ini pihak PT Kencana aktif membayar restribusi atau pajak ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa.

“Jika ada pihak lain melakukan penambangan tanpa izin, maka selain menurunkan jumlah produksi, pemerintah juga dirugikan dari sektor pajak. Untuk itu, dengan adanya penangkapan getah pinus ini, kami apresiasi kepada pihak Kehutanan dan Polres Mamasa,” demikian Gigih. (AWT/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya