Ibadah Seberang Istana Negara GKI Taman Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Tambun Bekasi Ke 212

03 February 2020 00:51
Ibadah Seberang Istana Negara GKI Taman Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Tambun Bekasi Ke 212
Aksi damai ibadah LBH Jakarta bersama GKI Taman Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Tambun Bekasi di Taman Pandang depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. (Bagus Prasetyo/Trans89.com)
.

JAKARTA, TRANS89.COM – Aksi damai kegiatan Ibadah LBH Jakarta bersama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Tambun Bekasi ke 212 dihadiri sekitar 70 orang jemaat.

Adapun ibadah LBH Jakarta, GKI Taman Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfi Tambun Bekasi dengan tema kali ini, ‘walau dosamu merah’, sementara hadir Pendeta Arie Siagian dipimpin Jayadi Damanik dan Bona Sigalingging, berlangsung di Taman Pandang depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (2/1/2020).

Massa aksi membawa spanduk dan poster bertuliskan, pertama, ibadah seberang Istana Presiden, GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia satu bukti nyata intoleransi negara pada minoritas di Indonesia.

Kedua, hentikan kriminalisasi dan proses hukum terhadap Pdt Palti Panjaitan dan HKBP Filadelfia. Negara mengabaikan hak HKBP Filadelfia untuk beribadah.

Ketiga, stop kriminalisasi terhadap pejuang kebebasan beragama dan korban kekerasan atas nama agama.

Empat, save peaceful Indonesia (selamatkan Indonesia yang damai), pray GKI Yasmin for unity in diversary (berdoalah agar GKI Yasmin bersatu padu).

Lima, jangan rampas hak beribadah kami di gereja kami sendiri yang sah, HKPB Filadelfia Bekasi.

Tuntutan GKI Taman Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Tambun Bekasi yakni, meminta kepada Presiden Jokowi untuk memberikan perlindungan dan membantu memecahkan persoalan yang dialami Jemaat GKI Taman Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Tambun Bekasi agar dapat kembali beribadah di gereja mereka.

Kedua, pemerintah pusat, pemerintah daerah, baik Walikota Bogor dan Bekasi untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait kasus GKI Bakal Pos Taman Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia di Tambun Bekasi.

Tiga, dalam kasus GKI Bakal Pos Taman Yasmin wajib Ombudsman Republik Indonesia (ORI) juga menjadi kewajiban pemerintah untuk wajib melaksanakannya sesuai dengan Undang Undang (UU) 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI untuk memberikan hak beribadah di GKI Yasmin dan menjamin kebebasan beribadah ditempat ibadah GKI Yasmin Bogor.

Dan terakhir, kami menghimbau negara supaya menjamin kemerdekaan beribadah dan menjamin kemerdekaan mendirikan rumah ibadah. (Bagus/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya