FSPTI PUK Sekernan Unjuk Rasa di PT MIL Muaro Jambi Terkait Tenaga Kerja

06 November 2019 02:14
FSPTI PUK Sekernan Unjuk Rasa di PT MIL Muaro Jambi Terkait Tenaga Kerja
Aksi Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) Pimpinan Unit Kerja (PUK) Sekerna di lokasi PT Merlung Inti Lestari (MIL) Km 69, Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. (Ferry/Trans89.com)
.

MUARO JAMBI, TRANS89.COM – Aksi unjuk rasa Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) Pimpinan Unit Kerja (PUK) Sekernan terkait permasalahan tenaga kerja diikuti sekitar 70 orang peserta aksi dipimpin Cristian Manullang, Yos, dan Ronald Nababan, di lokasi PT Merlung Inti Lestari (MIL) Kilometer (Km) 69, Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Selasa (5/11/2019).

Tuntutan massa aksi FSPTI PUK Sekernan kepada PT MIL, menerima keberadaan FSPTI di PT MIL, mengutamakan mempekerjakan putra daerah, melakukan mediasi antara PT MIL dengan FSPTI.

Dilakukan mediasi antara pihak PT MIL dengan perwakilan FSPTI PUK Sekernan berlangsung di ruang rapat PT MIL dihadiri, Direktur Utama (Dirut) PT MIL Budiharjo, Manajer PT MIL Rizal, Kasat Intelkam Polres Muaro Jambi AKP Army Sevtiansyah, Kapolsek Sekernan Iptu Edi Bernawan, KBO Satintelkam Ipda Budi Sitinjak, Ketua FSPTI Muaro Jambi Hefzi, Wakil Ketua II FSPTI Muaro Jambi Bunyamin, Wakil Ketua III FSPTI Muaro Jambi Jos Ermanto, Ketua FSPTI PUK Sekernan Ronald Nababan, Sekretaris FSPTI PUK Sekernan Sannov Siahaan, Kepala Desa (Kades) Suko Awin Jaya Joniadi P Nainggolan, Disnakertrans Muaro Jambi M Amin, Ketua KSPSI Provinsi Jambi Alamsyah.

Wakil Ketua FSPTI Muaro Jambi Yos Etmanto mengatakan, FSPTI tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) secara nasional dan wewenang tugas FSPTI yang tidak yang dimiliki KSPSI yakni dalam hal bidang bongkar muat dan transportasi.

“Kami mempertanyakan terkait penolakan oleh PT MIL kepada FSPTI karena apa? FSPTI Muaro Jambi sudah bekerja sama dengan 9 Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Muaro Jambi dan membantu dalam operasional perusahaan. FSPTI adalah sebagai wadah untuk menaungi Serikat Pekerja (SP) yang berhubungan dengan transportasi dan bongkar muat. Kami juga mempertanyakan legalitas Bumdes Suko Awin Jaya sebagai wadah pekerja bongkar muat di PT MIL,” kata Yos.

Dirut PT MIL Budiharjo menyampaikan, sejarah keberadaan PT MIL awal mula adalah merupakan dari hasil lelang yang kemudian oleh investor akan mendirikan PKS yang kemudian sekarang menjadi PT MIL.

“Awal mula berdirinya segala pengurusan dibantu oleh Kades dan ada surat bahwa desa dan masyarakat akan mendukung segala operasional PT. MIL melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Suko Awin Jaya,” papar Budiharjo.

Kades Suko Awin Jaya, Joniadi P Nainggolan menjelaskan, awal mula kondisi perusahaan ini sudah mati tidak ada kegiatan, kemudian investor pemenang lelang datang dan menemui pihak desa untuk melakukan investasi guna membangun kembali PT MIL, selanjutnya pihak desa membantu dalam pengurusan perizinan dan mendapat persetujuan baru masyarakat.

“Memang benar adanya komitmen antara desa dengan pihak perusahaan, bahwa untuk pekerjaan bongkar muat di kelola oleh Bumdes. Saya menjelaskan, bahwa Bumdes Suko Awin Jaya mempunyai izin dalam perdagangan barang dan jasa. Menurut saya, bongkar muat ini adalah jasa. Selaku pihak desa, kami mempertanyakan apa itu FSPTI, bukankah FSPTI sebagai payung hukum bagi SP untuk seluruh pekerja yang berada dibawah Bumdes. Silahkan saja kalau pihak FSPTI ingin melakukan perekrutan agar tergabung dalam FSPTI, itu sah-sah saja,” jelas Joniadi.

Tanggapan Wakil Ketua I FSPTI, Jos Ermanto menuturkan, terkait pertanyaan Kades dengan apa itu FSPTI, jelas sebagai wadah SP dan payung hukum bagi SP sesuai domain bongkar muat ada pada FSPTI.

“Seharusnya Kades selaku pihak desa mengarahkan pekerja yang berada di Bumdes agar bergabung kedalam FSPTI sebagai payung hukum,” tutur Jos.

Wakil Ketua II FSPTI, Bunyamin menyebutkan, dirinya melihat ada salah penafsiran pada bidang jasa yang dimaksud oleh Kades Suko Awin Jaya, namun secara spesifik bidang bongkar muat dalam ranah FSPTI.

“Bagaimana FSPTI mau melakukan perekrutan namun sebelum dilakukan perekrutan sudah ditolak oleh PT MIL,” sebut Bunyamin.

Tanggapan Kades Suko Awin Jaya, Joniadi menjelaskan, terkait penolakan kalau dirinya tidak menolak, namun itu hak perusahaan.

“Anggota FSPTI sudah ada juga yang bergabung dengan Bumdes sebagai tenaga bongkar muat, namun kalau FSPTI ingin berdiri sendiri nanti dulu, karena Bumdes dan perusahaan sudah ada komitmen,” jelas Joniadi.

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Muaro Jambi, Amin menyampaikan, terkait polemik yang terjadi antara FSPTI dengan Bumdes di PT MIL, Dinsosnakertrans sudah memberikan peringatan kepada pihak PT MIL.

“Kami berharap dalam permasalahan ini dapat diselesaikan secara mediasi antara pihak SP dengan pihak Bumdes,” papar Amin.

Sekjen FSTPI Provinsi Jambi, Harahap mengatakan, kami menerima pengaduan bahwa pengajuan kerjasama FSPTI ditolak karena sudah ada Bumdes.

“Selaku FSTPI mempertanyakan apa dasar kerjasama Bumdes dan perusahaan,” kata Harahap.

Ketua KSPSI Provinsi Jambi, Alamsyah menjelaskan, permasalahan seperti ini bukan yang pertama kali yang dihadapinya bahkan sekarang malah terjadi permsalahan dalam internal kami sendiri.

“Saya berharap agar dengan duduk bersama dapat memberikan solusi yang terbaik sebagai jalan mencari nafkah secara bersama-sama,” jelas Alamsyah.

Kasat Intelkam Polres Muaro Jambi, AKP Army Sevtiansyah mengatakan, dalam hal ini dirinya berharap tidak terjadi kesalapahaman oleh masing-masing pihak.

“Kami aparat Kepolisian berharap, agar para pihak tidak mengedepankan ego sektoral masing-masing dalam permasalahan ini, karena tujuannya sama, yakni sebagai pelindung masyarakat dalam lapangan kerja. Mari seluruh pihak agar dapat bersinergi untuk mendukung investasi yang ada di Kabupaten Muaro Jambi,” kata AKP Army.

Kapolsek Sekernan, Iptu Edi Bernawan menghimbau agar semua pihak mau duduk bersama untuk membahas bagaimana mencari solusi yang terbaik dalam payung hukum SP ini dalam melindungi masyarakat Desa Suko Awin Jaya.

“Silahkan berdiskusi antara Kades, FSPTI dan KSPI,” saran Iptu Edi.

Adapun hasil mediasi antara pihak PT MIL dengan FSPTI PUK Sekernan, pihak perusahaan tidak pernah menolak FSPTI dan silahkan bergabung dengan Bumdes. Pihak Bumdes, FSPTI akan melaksanakan rapat internal untuk pembahasan permasalahan wadah SP di PT MIL. (Ferry/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya