Diduga Langgar Perda dan Perbup, LSM Gerak Desak Polres Mamasa Panggil Pemdes Rantekamase

20 July 2023 00:05
Diduga Langgar Perda dan Perbup, LSM Gerak Desak Polres Mamasa Panggil Pemdes Rantekamase
Bukti Perdes Rantekamase digunakan menarik retribusi pajak potong hewan disetiap acara di Desa Rantekamase diduga bertentangan dengan Perda dan Perbub Mamasa. (Trans89.com)
.

MAMASA, TRANS89.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Mamasa mendesak Tim Cyber Pungli agar segera memanggil Pemerintah Desa (Pemdes) Rantekamase, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Pasalnya, Pemdes Rantekamase diduga melalukan pungutan liar (pungli) atas terbitnya Peraturan Desa (Perdes) Rantekamase nomor 2 tahun 2022.

Perdes Rantekamase tersebut dibuat Pemdes Rantekamase tanpa acuan hukum yang jelas soal pajak potong hewan dianggap bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Mamasa nomor 8 tahun 2021.

Perda Mamasa nomor 8 tahun 2021 atas perubahan Perda nomor 19 tahun 2014, dengan tegas dan jelas mengatur soal tata cara penarikan retribusi pajak rumah potong hewan (RPH) lengkap dengan nominal besarnya pajak potong sesuai tingkatan hewan.

Ketua DPC LSM GERAK Mamasa, Andi Waris Tala mengatakan, sekaitan dengan retribusi dimanapun Perdes tidak dibenarkan mengintervensi kekuatan hukum yang telah ditetapkan melalui Perda oleh pemerintah kabupaten.

“Dalam Perda Kabupaten Mamasa nomor 8 tahun 2021, tentang pajak RPH telah diatur pihak mana saja yang berhak melakukan penarikan retribusi berdasarkan Perda tersebut,” kata AWT sapaan akrab Andi Waris Tala dalam keterangannya, Sabtu (15/7/2023).

Ironisnya, kata AWT, Pemerintah Desa Rantekamase tanpa mengindahkan pasal demi pasal yang tercantum dalam Perda nomor 8 tahun 2021.

“Akan tetapi pihak Pemdes Rantekamase dengan gegabah membuat Perdes diduga bertentangan dengan Perda Kabupate Mamasa,” katanya.

Selain bertentangan dengan Perda, kata AWT, Perdes Rantekamase juga diduga bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbub) Mamasa nomor 21 tahun 2022, tentang tata cara penarikan retribusi pajak RPH.

“Kami mendesak Tim Cyber Polres Mamasa segera memanggil pihak Pemdes Rantekamase untuk dimintai keterangan sekaitan dugaan terjadinya pungli,” katanya.

Menurutnya, indikator dugaan terjadinya pungli ini, Perdes digunakan dalam penarikan retribusi tidak berpedoman terhadap peraturan diatasnya, yakni Perda dan Perbub Mamasa.

Selain itu, lanjut AWT, hasil pungut retribusi pajak potong hewan dengan nilai Rp50 ribu/satu ekor ternak jenis babi, kambing, domba dan sejenisnya, diduga tidak di setor ke kas daerah (Kasda) sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Sekali lagi, AWT mendesak Tim Cyber Pungli segera melakukan evaluasi dan investigasi terhadap lahirnya Perdes Rantekamase diduga merugikan masyarakat dan daerah itu sendiri.

“Hal ini dimaksudkan agar dugaan pelanggaran serupa tidak terjadi berulang-ulang di Kabupaten Mamasa yang dapat merugikan masyarakat luas,” imbuhnya. (Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya