Gakkum KLHK Amankan Industri Pengolahan Kayu Ilegal di Mamasa, Tersangka Diancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp2,5 Miliar

11 July 2023 00:02
Gakkum KLHK Amankan Industri Pengolahan Kayu Ilegal di Mamasa, Tersangka Diancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp2,5 Miliar
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama personil Polhut Dinas Kehutanan Sulawesi Barat dan personil Korem 142 Tatag mengamankan industri pengolahan kayu ilegal CV Tarade di Desa Lakahang Utama, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Sulbar. (Humas KLHK)
.

MAMASA, TRANS89.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan personil Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Sulawesi Barat dan personil Korem 142 Tatag berhasil mengamankan industri pengolahan kayu ilegal CV Tarade di Desa Lakahang Utama, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Sulbar.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, tim operasi mendatangi industri pengolahan kayu ilegal tersebut dan menanyakan dokumen perizinan dalam proses pengolahan, pemanfaatan maupun terkait asal usul kayunya.

“Namun pemilik industri pengolahan kayu tersebut tidak dapat menunjukan dokumen perizinan yang dimintai petugas,” kata Aswin dalam keterangannya dikutip, Senin (10/7/2023).

Selanjutnya, kata Aswin, petugas memerintahkan pemilik industri kayu untuk menghentikan sementara proses pengolahan kayu tersebut.

“Untuk proses lebih lanjut, tim operasi mengamankan barang bukti berupa kayu berbagai macam jenis dan ukuran serta mesin pemotong pengiris kayu,” katanya.

Menurutnya, barang bukti diamankan petugas 102 lembar papan kayu jenis cempaka, 6 batang kayu bantalan jenis cempaka, 10 batang kayu jenis bayam jawa, 49 batang kayu balok jenis mangi, 4 unit mesin bandsaw, dan 1 unit mesin sawmill atau serkel.

“Untuk barang bukti kayu diamankan dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Mamuju dan barang bukti mesin bandsaw serta mesin sawmill sementara dititip rawatkan ke pemiliknya,” tutur Aswin.

Ia menjelaskan, Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah mengambil keterangan terhadap pemodal atau penanggung jawab operasional dan pemilik industri pengolahan kayu ilegal tersebut.

“Untuk pemodal operasional dari industri pengolahan kayu ilegal (CV Tarade) statusnya sudah dinaikan dari saksi menjadi tersangka, ZA (49) telah cukup bukti sebagai pelaku tindak pidana kehutanan. Tersangka telah ditahan dan dititipkan di Rutan Mamuju,” jelas Aswin.

Untuk pemilik industri kayu, kata Aswin, yaitu YT (69) statusnya masih saksi, dimana YT mengeluhkan kondisi kesehatannya yang terganggu, sehingga tim penyidik belum menaikan status YT menjadi tersangka, dikhawatirkan akan memperburuk kondisi kesehatan saksi.

“Tim penyidik tetap menjadwalkan untuk mengambil keterangan dan menaikan statusnya menjadi tersangka setelah yang bersangkutan sudah sehat. Untuk sementara bersangkutan dititipkan dengan keluarganya,” katanya.

Dirinya mengapresiasi kinerja dan kerja sama tim yang baik dalam penanganan kasus ini. Dan terima kasih untuk rekan–rekan di Pos Gakkum LHK Mamuju, Polhut Dinas Kehutanan Sulbar dan Korem 142 Tatag Mamuju sudah menjalankan tugas dengan baik.

“Kami akan proses para pelaku sesuai dengan aturan dan percepat penanganan kasusnya agar memberi efek jera bagi para pelaku perusakan hutan di wilayah Provinsi Sulawesi Barat,” tegas Aswin.

Aswin mengungkapkan, dengan kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e, Pasal 87 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf k, Pasal 100 ayat (1) jo Pasal 20 Undang-Undang (UU) RI nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Itu sebagaimana telah diubah dalam paragraf 4, Pasal 35 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp2,5 miliar,” ungkapnya. (Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya