PJ Sekda Pasangkayu Dilantik Senin Mendatang

10 June 2022 15:46
PJ Sekda Pasangkayu Dilantik Senin Mendatang
Kepala BKDD Pasangakyu, Andi Baso. (FB-Andi Baso)
.

PASANGKAYU, TRANS89.COM – Setelah Firman mundur selaku Sekda Kabupaten Pasangkayu pertanggal 6 Juni 2022 lalu, keesokan harinya pertanggal 7 Juni 2022, Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian Firman dari jabatan struktural selaku sekda serta menunjuk Pelaksana Harian (PLH) Sekda kepada Ramhat K Turusi yang juga Inspektur Inspektorat Pasangkayu.

“Jabatan sekda tidak boleh terjadi kekosongan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018, tentang pengangkatan penjabat sekretaris daerah,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Pasangkayu, Andi Baso dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (10/6/2022).

Menurutnya, jabatan PLH Sekda hanya berlaku selama 7 hari setelah bupati mengeluarkan SK, dan kemudian sekda ini dilantik selaku Penjabat (PJ) untuk kemudian dilakukan seleksi.

“Maka dari itu, saya diperintahkan untuk secepatnya mengurus surat persetujuan Gubernur Sulawesi Barat di Mamuju terkait PJ Sekda Pasangkayu,” tutur Andi Baso.

Insyah Allah, kata Andi Baso, Senin 13 Juni 2022, PJ Sekda Kabupaten Pasangkayu akan dilantik berdasarkan SK Bupati Pasangkayu atas surat persetujuan dari Gubernur Sulbar.

“Jika sudah ada PJ Sekda, maka dibuka pendaftaran seleksi terbuka Sekda Pasangkayu yang nantinya selaku sekda definiif,” pungkasnya. (Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya