Geruduk Kantor Disnaker dan Bupati, FPRB Jombang Desak Pemkab Naikan UMK

21 November 2020 02:55
Geruduk Kantor Disnaker dan Bupati, FPRB Jombang Desak Pemkab Naikan UMK
FPRB Jombang unjuk rasa di kantor Disnaker dan Pemkab Jombang, Jatim. (Adi Nugroho/Trans89.com)
.

JOMBANG, TRANS89.COM – Ratusan massa dari Front Perjuangan Rakyat Bersatu (FPRB) Jombang dipimpin Lutfi Mulyono unjuk rasa di kantor Dinas Tenagakerja (Disnaker) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur (Jatim), Kamis (19/11/2020).

Massa aksi membawa spanduk bertuliskan, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Oerasi depan kantor Disnaker Jombang, Lutfi Mulyono, mengatakan pemerintah tidak mempunyai empati terhadap masyarakat, dan kami akan melayangkan gugatan dengan pasal perbuatan melawan hukum.

“Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) salah dengan menggunakan Undang-undang (UU) Cipta kerja sebagai dasar perumusan upah minimum kabupaten/kota (UMK), harusnya merujuk pada surat keputusan (SK) gubernur atau peraturan pemerintah (PP),” kata Lutfi.

Selanjutnya massa aksi menuju kantor Pemkab Jombang, orasi Lutfi Mulyono, meminta agar para peserta aksi tetap semangat, jangan pernah kendor dalam berjuang, karena di tahun 2021 kebutuhan hidup layak jelas naik.

“Penderitaan buruh sangat lengkap, mulai dari pengesahan UU Cipta Kerja sampai dengan tidak naiknya UMK Jombang. Besaran UMK tidak boleh rendah dari upah minimum provinsi (UMP), jadi UMK Kabupaten Jombang tahun 2021 harus naik,” pinta Lutfi.

Ia mengungkapkan, kami akan melaksanakan mogok kerja apabila tuntutan kami tidak diperhatikan.

“Bupati punya amanat dan tanggungjawab terhadap rakyat atau buruh, yaitu merumuskan UMK bersama dengan DPK. Dalam perumusan UMK Jombang tahun 2021 terindikasi adanya unsur kepentingan pengusaha diatas segalanya,” ungkap Lutfi.

Dilanjutkan audensi dihadiri Asisten II Pemkab Jombang Jufri, Kadisnaker Jombang Purwanto, Kasat Intelkam Polres Jombang AKP Novi Herdiyanto, Kasatpol PP Jombang Haris, dan 5 orang perwakilan massa aksi dipimpin Luthfi Mulyono.

Jufri mengatakan, kami akan menerima aspirasi dari peserta aksi, namun ada batasan kewenangan kami selaku pemerintah daerah.

“Jadi aspirasi rekan-rekan kami terima, namun kewenangan pemerintah daerah ada batasannya,” katanya.

Tanggapan Luthfi Mulyono menyatakan, kami ingin Bupati dan DPK dalam menentukan UMK, kita bisa melihat fakta otentik dan realita di masyarakat sehingga bisa objektif.

“Hari ini seluruh buruh secara serentak melaksanakan aksi menuntut kenaikan UMK. Dalam pembahasan UMK dibutuhkan dasar hukum yang kuat, tapi kenapa Pemkab Jombang menggunakan dasar hukum UU Cipta Kerja, padahal UU masih belum bisa digunakan menjadi dasar hukum,” ujar Lutfi.

Menurut dia, dalam regulasinya sudah jelas bahwa UMK harus diatas UMP, dan UMP tahun 2021 ada peningkatan 5,56%, harusnya pemerintah menggunakan SK gubernur tersebut.

“Kalau tidak ada kenaikan UMK, maka kami minta besaran UMK 2020 harus diterapkan kepada semua buruh di Kabupaten Jombang di semua perusahaan. Pengawasan harus ditingkatkan, karena masih banyaknya perusahaan yang melanggar,” tutur Lutfi.

Dirinya menyebutkan, apabila apa yang kami inginkan tidak ada tanggapan, maka kami akan melaksanakan mogok kerja massal.

“Gubernur dalam memutuskan UMK adalah berdasarkan rekomendasi dari bupati. Kami tau rekomendasi bupati masih bisa di revisi, dalam membuat rekomendasi bupati menggunakan dasar UU Cipta Kerja, padahal UU Cipta Kerja masih menjadi polemik dan belum bisa dijadikan dasar hukum,” sebut Lutfi.

Tanggapan Kadisnakertrans Jombang, Purwanto, menyampaikan apresiasinya apa yang menjadi tuntutan dari peserta aksi, dan kami tidak alergi dengan kritikan, dimana saat ini rekomendasi Bupati Jombang sudah ada di gubernur.

“Jadi pengambilan putusan ada pada gubernur yang akan disampaikan pada tanggal 21 November 2020. Kami juga menyambut baik buruh melakukan gugatan ke pengadilan dengan menggugat pemerintah dan DPK, karena dalam perumusan UMK terjadi kesalahan dalam menggunakan regulasi yang ada,” paparnya.

Jufri kembali mengatakan, Pemkab Jombang belum bisa memberikan kepastian akan kenaikan UMK.

“Kami dari Pemkab Jombang belum berikan kepastian kenaikan UMK, karena Bupati Jombang sedang sakit,” katanya. (Adi/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya