KPU Selayar Akan Berhentikan PPS dan PPK Jika Terbukti Barfiliasi Dengan Paslon

03 November 2019 00:46
KPU Selayar Akan Berhentikan PPS dan PPK Jika Terbukti Barfiliasi Dengan Paslon
Komisioner KPU Kepulauan Selayar, Sulsel di salah satu acara baru-baru ini. (Fadly Syarif/Trans89.com)
.

KEPULAUAN SELAYAR, TRANS89.COM – Isu pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak bupati dan wakil bupati tahun 2020 disikapi secara serius oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), selaku penyelenggara pemilu.

KPU tampaknya tidak main-main dalam rangka menghadapi momentum pilkada yang dipastikan akan berlangsung pada bulan September 2020 mendatang.

Komisoner KPU Kepulauan Selayar Divisi Tekhnis, Andi Dewantara mengatakan, kami tidak akan mentolerir dan memberikan toleransi dalam bentuk kebijakan apapun kepada badan adhoc yang dinilai melakukan tindak pelanggaran kode etik dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).

Sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan pelanggaran kode etik badan adhoc, kata Dewantara, KPU telah menyiapkan setidaknya tiga jenis sanksi bagi petugas panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang dinilai tidak netral atau menunjukkan keberpihakan, baik secara langsung, maupun tidak langsung, kepada salah satu pasangan calon (Paslon) di pilkada.

“Sanksi teguran dan peringatan secara tertulis akan kami layangkan kepada PPS dan PPK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik badan adhoc. Jika sanksi tersebut tidak indahkan, maka kami tidak akan sungkan-sungkan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dan pencopotan kepada yang bersangkutan,” kata Dewantara, Sabtu (2/11/2019).

Menurutnya, dugaan tindak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh badan adhoc pilkada, akan diakumulasikan dalam bentuk daftar inventaris masalah (DIM) penanganan dugaan pelanggaran kode etik badan adhoc.

“Mekanisme pemberian sanksi terhadap penyelenggara badan adhoc yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik, akan diputuskan langsung oleh KPU. Ini bukan sekedar ancaman, karena sanksi pemberhentian sudah pernah kami jatuhkan kepada salah seorang oknum PPS pada penyelenggaraan, pemilihan legislatif lalu, saat oknum PPS dilaporkan melakukan pendistribusian kalender salah seorang caleg,” tutur Dewantara memberikan contoh kasus.

“Kami berharap, hal ini hendaknya dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran, bagi para bakal calon penyelenggara pemilu (badan adhoc) baru, yang akan direkrut, pada tanggal, 1 Januari tahun 2020 mendatang,” tambah Dewantara.

Senada dengan Dewantara, Komisioner KPU Kepulauan Selayar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Mansur Sihadji menegaskan, mekanisme pemberian sanksi terhadap penyelenggara badan adhoc yang patut diduga melakukan pelanggaran kode etik.

“Hal itu di dasarkan klasifikasi permasalahan dengan mendengar dan menerima saran atau masukan, serta rekomendasi dari para komisioner KPU,” tegasnya.

Terpisah, Ketua KPU Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin mengingatkan penyelenggara badan adhoc merupakan ujung tombak dan penyangga utama dalam persoalan tekhnis penyelenggaraan pemilu”.

“Oleh karenanya, penyelenggara badan adhoc hasil rekruitmen bulan Januari 2020, diharapkan dapat menghasilkan orang-orang yang beridealisme, indenpenden, berintegritas, dan senantiasa mengedepankan netralitas dalam melaksanakan tupoksinya selaku penyelenggara pemilu di tingkat kelurahan, desa, dan kecamatan,” pesan Nandar.

Nandar menambahkan, dengan persyaratan melekat ini, kita berharap bisa memastikan bahwa mutu dan kualitas produk yang dihasilkan dari penyelenggaraan pilkada, akan menjanjikan masa depan yang jauh lebih baik dan cerah bagi masyarakat.

“Dalam konteks itu pula, saya menitipkan harapan besar kepada generasi muda, khususnya elemen mahasiswa dan pelajar yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap peningkatan kehidupan berdemokrasi dan stabilitas politik untuk ikut berpartisipasi menjadi penyelenggara pilkada. Buktikan teori akademik yang telah anda dapatkan dari lingkungan kampus dengan terjun langsung menjadi penyelenggara pilkada dan ikut berkhidmat pada perjuangan demokrasi, sekaligus mengasah skill, kreativitas, keterampilan, dan wawasan kepemiluan,” demikian Nandar. (Fadly/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya