LSM PKR Sumut Unjuk Rasa di KLHK Terkait Lahan Perkebunan Sawit PT SHJ di Labuhan Batu Utara

02 November 2019 00:43
LSM PKR Sumut Unjuk Rasa di KLHK Terkait Lahan Perkebunan Sawit PT SHJ di Labuhan Batu Utara
Aksi LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat Sumatera Utara (PKR Sumut) di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Tanah Abang Jakarta Pusat. (Andre Handrianto/Trans89.com)
.

JAKARTA, TRANS89.COM – Aksi unjuk rasa LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat Sumatera Utara (PKR Sumut) diikuti 9 orang peserta aksi dipimpin Mukmin dan Novan Hariadi, di Gedung Manggala Wanabakti Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jalan Gatot Subroto, Senayan, Tanah Abang Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).

Orasi Mukmin mengatakan, terkait kebun masyarakat yang akan di eksekusi di Desa Pare-Pare Hilir, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumut, seluas 600 hektar (Ha) dan yang sudah dieksekusi sekitar 60 ha yang kami anggap tidak sesuai berdasarkan keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat, yang mana lahan yang akan dieksekusi berada di Desa Sumber Mulyo, tapi realitanya dilapangan yang dieksekusi di Desa Pare-Pare Hilir.

“Dengan ini, kami pihak LSM PKR Sumut melaporkan pihak terkait ke KLHK. Kita sudah membuat laporan ke KLHK yang sangat merugikan masyarakat Desa Pare-pare Hilir ini,” kata Mumin.

Menurutnya, tidak hanya itu, yang membuat kita bingung jeiasnya sudah meiewati perbatasan yang teiah ditetapkan dan tidak sesuai lagi dengan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (MendagrI) tentang hak guna usaha (HGU) No:60/HGU/DA/88 tertanggal 25 Juli 1988, berdasarkan surat Kepala Direktorat Agraria Provinsi Sumut, tertanggai 30 April 1988 beserta peta situasi Nomor 31/1988 yang teiah menetapkan luas areal 4381,74 Ha, dan batas-batas areal (konsensi) dengan Desa Pare-Pare Hilir.

“Dari sekian banyak masyarakat yang mempunyai lahan yang lagi berperkara dengan pihak PT Serba Huta Jaya (SHJ) sudah ada yang memegang atau sudah mempunyai sertifikat hak milik (SHM) dan telah membayar pajak,” tutur Mukmin.

Ia menyebutkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan sertifikat tanda bukti hak pada tahun 1996 kepada masyarakat diatas lahan yang lagi sengketa atau perkara dengan pihak PT SHJ melalui kantor BPN Kabupaten Labuhan Batu, dimana PT SHJ merasa mempunyai hak yang sama seperti ijin HGU.

“Berita acara eksekusi PT SHJ dalam surat penetapannya tertanggal 8 Agustus 2019 atas lahan yang diduduki masyarakat, dan sampai saat ini sudah 60 Ha lebih yang sudah di eksekusi oleh pihak PT SHJ,” sebut Mukmin.

Mukmin mengungkapkan, maka dari itu, kami membuat laporan ke Presiden, KLHK untuk turun melihat persoalan yang menimpa masyarakat Desa Pare-Pare Hilir yang sudah di rugikan oleh PT SHJ tersebut.

“Kami meminta keadilan kepada Presiden untuk menjadi penengah dari sengketa lahan antara masyarakat dan PT SHJ di Desa Pare-Pare Hilir, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumut,” ungkapnya. (Andre/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya