Pemda Pasangkayu Uji Publik Ranperbup Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

21 March 2024 02:17
Pemda Pasangkayu Uji Publik Ranperbup Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
.

PASANGKAYU, TRANS89.COM – Bagian Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasangkayu kembali menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang tatacara pemungutan pajak daerah.

 

Uji publik yang diikuti ratusan peserta dari perwakilan OPD (organsiasi perangkat daerah) dan masyarakat dibuka Bupati diwakili Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pasangkayu, Mulyadi di Aula Hotel Trisakti, Jalan Fatmawati, Kavupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Sabtu pagi (9/3/2024).

 

Mulyadi mengatakan, Ranperbup tentang tata cara pemungutan pajak daerah ini sangat diperlukan pemerintah daerah dalam menghasilkan PAD (pendapatan asli daerah).

 

“Hari ini Ranperbup sudah memasuki tahapan atau proses uji publik, dimana momentum diperlukan masukan dari setiap OPD terkait dan masyarakat luas,” kata Mulyadi.

 

Untuk itu dirinya juga berharap, proses Ranperbup tatacara pemungutan pajak daerah bisa selesai dengan baik dan maksimal sehingga nanti bisa menjadi pedoman bagi pemerintah dalam meningkatkan PAD.

 

“Mengapa kita perlukan, mengingat untuk melaksanakan ketentuan pengelolaan pajak daerah untuk meningkatkan PAD daerah Kabupaten itu sendiri,” harapnya.

 

Diakhir sambutannya, Muliadi menyampaikan apresiasi bapak bupati dalam pelaksanaan uji publik Ranperbup tata cara pemungutan pajak daerah.

Dimana diketahui bersama, lanjut Mulaydi, setelah menjadi Perbup yang akan menguntungkan pemerintah daerah dan masyarakat.

 

“Mewakili bapak bupati, menyampaikan apresiasinya dalam proses pembuatan produk hukum dalam hal ini Perbup tentang tata cara pemungutan pajak daerah,” tambahnya. (Adv)

 

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya