Pemuda LIRA Desak Kejati Maluku Usut Dugaan Tipikor di Seram Bagian Barat

16 October 2021 00:50
Pemuda LIRA Desak Kejati Maluku Usut Dugaan Tipikor di Seram Bagian Barat
Aliansi DPW Pemuda LIRA Maluku unjuk rasa di kantor Kejati Maluku Jalan Sultan Hairun, Sirimau, Kota Ambon. (Rian Cakra/Trans89.com)
.

MALUKU, TRANS89.COM – Sejumlah massa dari Aliansi Dewan Pimpina Wilayah (DPW) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku unjuk rasa terkait dugaan korupsi anggaran elanja Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2016.

Aksi dipimpin Ardib Tamalene berlangsung di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Jalan Sultan Hairun, Sirimau, Kota Ambon, Jumat (15/10/2021).

Massa aksi membawa pamflet bertuliskan, korupsi adalah racun demokrasi. Kajati Maluku tidak boleh loading lambat (Lola). Korupsi membunuh kesejahteraan rakyat. Tangkap dan penjarakan Sekda Kabupaten Seram Bagian Barat.

Pernyataan sikap massa aksi dibacakan Ardib Tamalene mendesak Kejati Maluku untuk segera proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran belanja langsung di Sekretariat Kabupaten Seram Bagian Barat yang merugikan negara sebesar Rp18 miliar.

“Mendesak Kejati Maluku untuk segera menetapkan dan menangkap tersangka berdasarkan hasil perhitungan sementara yang telah diketahui, bahwa ada dugaan penyalahgunaan anggaran negara sebesar Rp7 miliar,” sebut Ardib.

Ia juga mendesak Kejati Maluku untuk segera membeberkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap kerugian negara di Sekretarian Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Mendesak Kejati Maluku untuk mengadili dan tangkap mafia kera putih yang diduga merugikan uang negara di Sekretariat Kabupaten Seram Bagian Barat,” tegas Ardib.

Lanjut Ardib, mendesak Kejati Maluku untuk tidak tebang pilih terhadap kasus-kasus korupsi di Maluku yang menggunakan uang negara miliaran rupiah.

“Mendesak Kejati Maluku segara menangkap Mansur Tuharea selaku Sekda Kabupaten Seram Bagian Barat, karena diduga dia orang yang paling bertanggungjawab atas kasus tersebut,” desaknya.

Massa aksi ditemui Kepala Sekdi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Wahyudi ucapkan terimaksih kepesrta aksi yang telah memberikan dukungan kepada kami untuk menyelesaikan kasus ini.

“Terkait dengan peryataan yang dibacakan, saya ingin menyampaikan bahwa perkara ini telah sampai ke tahap pemeriksaan kerugian negara,” ucap Wahyudi.

Menurutnya, hingga saat ini kami masih menunggu hasil dari BPKD (Badan Pemeriksa Keuangan Daerah) atau Inspektorat Maluku.

“Kita sama-sama berdoa, agar dalam waktu dekat ini, hasil perhitungan cepat selesai, sehingga bisa kami tindak lanjuti,” tutur Wahyudi.

Massa aksi Ardib Tamalene kemudian menyerahkan pernyataan sikap ke Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi. (Rian/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya