Hans Silalahi Harap Kapolda Sumut Atensi Kasus Oknum Penyidik Polsek Medan Helvetia, Ini Masalahnya

04 October 2023 00:23
Hans Silalahi Harap Kapolda Sumut Atensi Kasus Oknum Penyidik Polsek Medan Helvetia, Ini Masalahnya
Cut Rika Peruwani didampingi Kuasa Hukumnya Hans Silalahi dan Ramses Butar Butar usai melaporkan oknum penyidik Polsek Medan Helvetia ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara. (Rizaldi Yulianda/Trans89.com)
.

MEDAN, TRANS89.COM – Presisi kembali diuji. Kali ini oknum penyidik Polsek Medan Helvetia RR dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Senin, 2 Oktober 2023.

Pasalnya, RR diduga telah melaporkan pemerasan terhadap Cut Rika Peruwani (35), warga Perumahan Royal Mension, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

RR juga diduga meminta uang untuk membayar minum-minumnya agar proses tuntas. Lebih miris lagi, mengambil uang dari ATM pelapor yang seyogyanya uang itu untuk membayar sekolah anaknya.

“Oknum penyidik Polsek Helvetia RR Ttelah mengambil ATM saya dan meminta PINnya. Dia sudah menarik uang saya di ATM sebesar Rp3 juta. Itu untuk anak sekolah,” ungkap Cut Rika Peruwani kepada wartawan usai membuat laporan di Bidan Propam Polda Sumut melalui keterangannya diterima Redaksi, Selasa (3/10/2023).

Menurutnya, RR terus meminta uang kepadanya, juga mengatakan kalau melapor tidak ada gunanya, karena dia tidak takut kepada pimpinannya.

“Setiap dia minta uang, saya berikan melalui transfer. Lama-lama saya tidak tahan karena uang saya habis. Itula saya mengadu ke pak Kapolda. “Dia bilang bisa mengganti pasal saya. Tapi tidak ada. Malahan yang saya diminta terus uang,” tutur Cut.

Dijelaskannya, Laporan Polisi Nomor LP/177/X/2023/Propam, tanggal 2 Oktober 2023, terlapor disangka melanggar sejumlah pasal tentang etika profesi.

Kuasa Hukum korban Cut, yakni Hans Silalahi dan Ramses Butar Butar menyampaikan, dalam laporan itu disebutkan, RR diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tidak profesional dan dugaab pungutan liar (pungli) atau pemerasan sebagaimana Peratururan Polri (Perpol) Nomor 7 tahun 2022, tentang kode etik profesi dan komisi kode etik pada Pasal 5 ayat 1 huruf C.

“Dalam laporan itu, RR juga disangka melanggar pasal 12 huruf d, yaitu setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan dilarang mengeluarkan ucapan isyarat dan atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat,” papar Hans.

Ia menyebutkan, masalah itu berawal dari penetapan Cut Rika Peruwani dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan mobil.

“Klien saya dimintai sejumlah uang oleh oknum penyidik Polsek Helvetia. Saya punya bukti-buktinya,” sebut Hans.

Hans berharap, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memberikan atensi khusus terhadap kasus dugaan pemerasan dialami kliennya.

Saya berharap terlapor diproses dan dihukum sesuai perbuatannya. Sebab perbuatan terlapor sudah mencoreng nama baik institusi Polri. Saya yakin, Bapak Kapolda Sumut sangat ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan anggota yang memiliki integritas serta profesional,” ujar pengacara kondang Kota Medan ini. (Rizaldi/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya