GMNI dan GEMPAR Aksi di Polres Sumenep, Ini Kata Kapolres

25 October 2021 14:51
GMNI dan GEMPAR Aksi di Polres Sumenep, Ini Kata Kapolres
GMNI dan GEMPAR unjuk rasa dipimpin di kantor Polres Jalan Urip Sumoharjo, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. (Adi Nugroho/Trans89.com)
.

SUMENEP, TRANS89.COM – Puluhan mahasiswa tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep dan Gerakan Mahasiswa Ekstra Parlemen (GEMPAR) unjuk rasa dipimpin Robi Nurrahman dan Muhammad Nor di kantor Polres Jalan Urip Sumoharjo, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Jumat (22/10/2021).

Massa aksi membawa pamflet bertuliskan, stop kekerasan pada aktivis. Kapolres tak tegas angkat kaki dari Kabupaten Sumenep. Demokrasi di perkosa oknum polisi di pecat. Kapolres Sumenep pecundang.

Orasi Robi Nurrahman mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti aksi pertama yang diselenggarakan GEMPAR dan GMNI pada tanggal 18 Oktober lalu, mengusung insiden pemukulan terhadap aktivis.

“Pada saat itu Kapolres Sumenep tidak menemui massa aksi untuk berdialog terkait hal tersebut, selain yang terjadi di Tangerang Selatan pada 13 Oktober lalu di Sumenep pun terjadi insiden dugaan pemukulan pada tanggal 1 Oktober 2021,” kata Robi.

Ia mengatakan, atas nama Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan berpendapat, perlakuan itu sangat mencederai demokrasi, sementara kasus semacam ini menjadi kasus berkelanjutan dimana setiap perjalanan gerakan aktivis ataupun mahasiswa kasus ini selalu muncul.

“Kami menilai perlakuan semacam itu adalah perlakuan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pasal 2, berbunyi fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintah negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Robi.

Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan amanah reformasi yang dilindungi oleh UU nomor 9 tahun 1998, ini adalah jawaban bahwa kepolisian sedang tidak baik-baik saja.

“Atas dasar kesadaran dan keterpanggilan kami sebagai sesama mahasiswa dan aktivis untuk menjaga amanah revolusi dan reformasi, kami menyuarakan ini karena kepolisian selalu menyimpang terhadap amanah demokrasi dan amanah UU nomor 2 tahun 2002,” tutur Robi.

Dirinya menyebutkan, dari beberapa hari yang lalau kami tunggu tapi tidak ada jawaban, apakah Kapolres Sumenep punya nyali untuk menemui kami aktivis dan masyarakat.

“Jabatan publik itu harus tegas dan memberi jawaban terhadap aktivis yang sudah dilakukan oknum Polres Sumenep terhadap aktivis pada 1 Oktober 2021, yaitu kekerasan,” sebut Robi.

Massa aksi ditemui Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya ucapkan salam hormat kepara aktivis Kabupaten Sumenep pada kesempatan siang hari ini.

“Saya sampaikan bahwa ada satu peristiwa pada saat pengamanan unjuk rasa depan kantor Disperindag pada tanggal 1 Oktober 2021,” ucap Rahman.

Kata Kapolres Rahman, apabila ada ketentuan yang di langgar oleh oknum kepolisian, akan kami tindak tegas sesuai hukum, kami juga akan mengawal aktivis Kabupaten Sumenep terkait menyampaikan aspirasi.

“Ke depan, kepolisian di wilayah Kabupaten Sumenep menjadi harmonis bersama mahasiswa. Ke depan kami tetap tindak oknum tersebut,” imbuhnya. (Adi/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya