Site Manager Perusahaan Tambang Ditetapkan Tersangka Illegal Logging di Kalimantan Tengah

18 September 2023 00:02
Site Manager Perusahaan Tambang Ditetapkan Tersangka Illegal Logging di Kalimantan Tengah
Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial Al selaku pelaku ilegal logging. (Humas KLHK)
.

BARITO SELATAN, TRANS89.COM – Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial Al (38) selaku pelaku illegal logging.

Tersangka AI (38) merupakan Site Manager di salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menceritakan, kejadian ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang pemanfaatan hasil hutan kayu log di Desa Bundar diperintahkan oleh seorang Site Manager salah satu perusahaan tambang di Barito Selatan.

Setelah beberapa kali dimintai keterangan sebagai saksi, akhirnya AI (38) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya karena telah cukup bukti menyuruh melakukan kegiatan ilegal logging berupa pemanfaatan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar di Wilayah Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara, Barito Selatan.

“Terhadap tersangka AI (38), saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Polda Kalteng. Sedangkan barang bukti berupa 40 potong/batang kayu bulat (log) disita dan diamankan oleh Balai Gakkum KLHK Seksi Wilayah I di Palangka Raya,” kata David dalam keterangannya dikutip, Minggu (17/9/2023).

Ia menjelaskan, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjerat tersangka AI dengan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi UU.

“Tersangka AI dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas David.

Selain laporan masyarakat, kata David, juga adanya laporan LSM pada bulan Mei 2023, tentang dugaan telah terjadi perambahan dan penebangan pohon di dalam kawasan hutan oleh PT Elektra Global di wilayah Desa Bundar, sehingga menyebabkan terjadinya perusakan lingkungan atau perusakan hutan.

“Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya menindaklanjuti laporan LSM tersebut dengan menurunkan Tim Puldasi (pengumpulan data dan informasi) dilaksanakan bulan Juni 2023, dilanjutkan kegiatan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dan lacak balak serta operasi bulan Juli 2023,” katanya.

Menurutnya, dari hasil kegiatan puldasi, pulbaket, lacak balak dan operasi, ditemukan adanya kegiatan pemanfaatan hasil hutan berupa kayu log sebanyak 40 potong digunakan untuk pembuatan mating-mating jalan dan jembatan angkutan batubara di Sungai Mea Kecamatan Dusun Utara, Barito Selatan.

Kata David, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan dari tersangka AI telah mengaku melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu log atas inisiatif sendiri untuk pembuatan mating-mating jalan dan jembatan angkutan batubara di Sungai Mea,”

“Akhirnya setelah melalui gelar perkara, AI ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan barang bukti disita dan diamankan oleh Balai Gakkum KLHK Seksi Wilayah I di Palangka Raya,” katanya.

David mengungkapkan, saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mencari dan menemukan keterlibatan pihak lain.

“Hal itu dalam rangka memberantas kegiatan ilegal logging yang yang terjadi di Kalimantan Tengah,” ungkapnya. (Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya