Pengelolaan Tambang Harus Memperhatikan Aspek Lingkungan

27 October 2023 00:11
Pengelolaan Tambang Harus Memperhatikan Aspek Lingkungan
Ilustrasi lokasi pertambangan. (IST)
.

JAKARTA, TRANS89.COM – Aktivitas pertambangan adalah proses ekstraksi dan pengolahan mineral, logam, batubara, dan sumber daya alam (SDA) lainnya dari bawah permukaan bumi atau dari sumber daya alam yang terbuka seperti tambang terbuka.

 

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agung Pribadi mengtakan, aktivitas pertambangan melibatkan serangkaian langkah termasuk eksplorasi, penambangan, pengolahan, dan pemasaran produk tambang.

 

“Kegiatan pertambangan tidak selalu menimbulkan dampak kerusakan alam jika dalam pelaksanaannya memnuhi kaidah-kaidah pertambangan yang baik (good mining practices),” kata Agung di Jakarta dikutip, Kamis (26/10/2023).

 

Menurutnya, pemerintah sudah mengatur kegiatan pertambangan yang baik dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

 

“Ruang lingkup peraturan menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik, pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

 

“Jadi kegiatan pertambangan tidak selalu merusak lingkungan jika dalam pelaksanaanya memenuhi kaidah-kaidah pertambangan yang baik,” tutur Agung.

 

Ia menyatakan, aktivitas pertambangan meliputi kegiatan, eksplorasi, penambangan, pengolahan, pemasaran dan reklamasi.

 

“Dalam pelaksanaannya harus memenuhi kaidah pertambangan yang baik terutama saat proses penambangan dan sesudahnya yakni reklamasi,” ujar Agung.

 

Sementara Engineering Superintendent PT Arutmin Indonesia, Abdul Kahar menyampaikan, setelah ekstraksi selesai, tindakan reklamasi dan rehabilitasi dilakukan untuk memulihkan area terkena dampak pertambangan ke kondisi semirip mungkin dengan keadaan aslinya.

 

“Ini mencakup penutupan lubang tambang, pemulihan vegetasi, dan pemantauan jangka panjang,” papar Kahar.

 

Dirinya menjelaskan, aktivitas pertambangan adalah aspek penting dari perekonomian global, namun sering kali memiliki dampak lingkungan dan sosial yang signifikan.

 

“Praktik-praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan serta regulasi ketat sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan sumber daya dan pelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat,” jelas Kahar.

 

Kata Kahar, untuk menghindari kerusakan alam akibat kegiatan pertambangan, PT Arutmin Indonesia tetap berpedoman pada kaidah-kaidah pertambangan yang baik (good mining practices) terdiri dari lima hal.

 

“Seperti perlindungan lingkungan, yakni meminimalkan dampak negatif pada lingkungan alam sekitar termasuk pengelolaan limbah. Kedua, keselamatan dan kesehatan. Ketiga, keterlibatan masyarakat. Keempat reklamasi dan rehabilitasi, dan kelima transparansi serta akuntabilitas,” katanya.

 

Lanjut Kahar, lima prinsip-prinsip kaidah pertambangan yang baik dirancang dan disusun oleh pemerintah untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan berlangsung secara bertanggung jawab, berkelanjutan.

 

“Hal itu untuk meminimalkan dampak negatifnya terhadap lingkungan dan masyarakat termasuk kegiatan reklamasi bertujuan untuk memulihkan lahan yang terpengaruh oleh pertambangan ke kondisi yang semirip mungkin dengan kondisi aslinya,” imbuhnya. (Nis)

 

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya