Tersangka Penadah Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Makassar Akan Disidangkan

04 July 2023 00:37
Tersangka Penadah Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Makassar Akan Disidangkan
Barang bukti kasus perdagangan satwa liar ilegal telah diamankan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, dilepasliarkan ke habitatnya di Taman Buru Ko'mara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. (Humas KLHK)
.

MAKASSAR, TRANS89.COM – Penadah kasus perdagangan satwa liar ilegal berinisial RGL (28) beralamatkan Jalan Syeh Yusuf, Kabupaten Gowa dan UPI (37) Jalan Rahmatullah Raya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan siap untuk disidangkan.

Kedua penadah satwa liar dilindungi tersebut merupakan pemain lama dalam perdagangan satwa liar dilindungi dan telah menjadi target incaran Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, kasus tersebut bermula saat Balai Gakkum KLHK melakukan operasi pengamanan, peredaran hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar pada Kamis, 28 Mei 2023 lalu.

“Tim berhasil mengamankan dua orang penadah burung dilindungi dan menyita barang bukti sebanyak 51 ekor satwa dilindungi berupa 13 burung jenis Perkici Dora, 37 burung jenis Nuri Lory/Nuri Sulawesi, 1 ekor burung jenis Kakatua Jambul Putih dan 4 buah sangkar burung,” kata Aswin dalam keterangannya di Makassar, Senin (3/7/2023).

Menurutnya, seluruh barang bukti diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, selanjutnya kasus tersebut diserahkan ke Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan siap untuk disidangkan,” tutur Aswin.

Terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, kata Aswin, saat ini telah dilepasliarkan ke habitatnya di Taman Buru Ko’mara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

“Sebelum pelepasliaran, setelah melalui koordinasi dan kerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan dan di Hutan Lindung Tulehu Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, melalui Balai BKSDA Maluku,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, kata Aswin, diketahui barang bukti burung tersebut berasal dari Sulawesi Selatan dan Maluku.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” katanya.

Ia menegaskan, settelah lengkapnya berkas penyidikan, Balai Gakkum tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap dan memutus jaringan perdagangan satwa liar lintas pulau serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain terlibat dan adanya jenis satwa lain diperdagangkan.

“Penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa dilindungi merupakan komitmen pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati (kehati) Bangsa Indonesia,” tegas Aswin.

Dirinya menjelaskan, kejahatan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan Bangsa Indonesia.

“Penyelundupan satwa dilindungi ini merupakan kejahatan serius. Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas. Pelaku harus di hukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan,” jelas Aswin.

Aswin juga mengapresiasi para pihak mendukung penanganan kasus ini, seperti Tim Operasi dan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dalam pengungkapan jaringan kasus jual beli satwa yang dilindungi ini.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kejati atas kerjasama yang baik dalam penanganan kasus ini, serta BBKSDA Sulawesi Selatan dan BKSDA Maluku telah membantu pelepasliaran barang bukti sebagai upaya penyelamatan serta pelestarian satwa dilindungi,” terangnya.
Kata Aswin, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja bersama antar pihak serta sebagai wujud koordinasi, sinergitas serta komitmen pemerintah dalam melindungi sumberdaya kehati.

“Ini bentuk upaya keseriusan pemerintah dalam melindungi sumber daya alam merupakan kekayaan hayati Indonesia, khususnya kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan,” katanya.

Masih kata Aswin, Gakkum KLHK terus memperkuat berbagai kerjasama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya seperti kepolisian, Bea Cukai, TNI-AL, BAKAMLA, Badan Karantina Pertanian, BKSDA, PPATK, serta Kejaksaan.

“Kami juga memperkuat pemanfaatan teknologi seperti cyber patroli, dan intelligence centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi,” katanya.

Aswin mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, menyimpan, memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar dilindungi, baik dalam keadaan hidup, atau mati tanpa izin.

Lanjut Aswin, Gakkum KLHK terus konsisten melakukan upaya pengamanan dan penegakan hukum kejahatan TSL.

“Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia. 460 diantaranya adalah operasi pengamanan peredaran ilegal TSL serta 1.354 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan,” imbuhnya. (Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya