Konstituen Minta Dewan Pers Membuka Draf Perpres Media Berkelanjutan

16 February 2023 00:01
Konstituen Minta Dewan Pers Membuka Draf Perpres Media Berkelanjutan
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus. (IST)
.

JAKARTA, TRANS89.COM – Para anggota konstituen Dewan Pers meminta agar induk organisasi pers di Indonesia membuka draf mengenai rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kerja sama platform global dengan media daring nasional dikenal dengan nama Perpres media sustainability.

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus menanggapinya, SMSI sebagai kontituen Dewan Pers mendukung penuh draf perpres media sustainability dibuka secara transparan sebelum diajukan ke lembaga kepresidenan.

“Jangan sampai ada pihak-pihak media dirugikan, baik dari sisi kemerdekaan pers maupun secara financial bisnis perusahaan media. Jangan karena didesak waktu, lalu melupakan prinsip keadilan ekonomi bisnis media dan kebebasan pers,” kata Firdaus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Presiden RI Joko Widodo ketika berpidato di acara Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2023 lalu di Medan, meminta agar draf ini sudah harus selesai dalam waktu sebulan.

“Saya minta Dewan Pers harus terbuka dengan menyampaikan draf peraturan presiden disampaikan ke Sekretariat Negara tersebut kepada publik,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim.

Hal itu di sampaikan dalam pertemuan antara konstituen dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers di Jakarta pada Selasa, 14 Februari 2022, sebagaimana keterangan pers Dewan Pers diterima kantor pusat SMSI pada Selasa malam.

Tuntutan AJI itu juga mendapat dukungan dari Wakil Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Suprapto Sastro Atmojo, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan yang hadir bersama tim IJTI Wahyu Triyoga, Wakil Ketua Umum SMSI Yono Hartono, Toto Sutarto dari Serikat Perusahaan Pers (SPS), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) serta Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut hadir secara daring.

“Jangan sampai kita mengritik pemerintah untuk selalu melibatkan publik tapi kita justru tidak melaksanakannya,” kata Sasmito.

Dia menjelaskan, draf perpres itu sudah dibahas sejak dua tahun lalu bersama para konstituen dengan Dewan Pers selaku koordinator. Namun dalam perjalanannya, draf itu mengalami beberapa perubahan sesuai dengan masukan konstituen.

Terhadap kalangan yang mengklaim sebagai pemilik draf perpres itu, Sasmito menamakannya sebagai romli (rombongan liar).

“AJI siap melakukan somasi atas klaim tersebut,” terang Sasmito.

Suprapto menyatakan, PWI juga cukup intens melakukan pembahasan sampai mengadakan rapat di Bandung. Ini dilakukan demi terciptanya iklim dan ekosistem media yang lebih baik.

“Oleh karena itu, kalau ada pihak yang merasa sebagai pemilik draf tersebut, ini dinilai mencederai kebersamaan dan akan berhadapan dengan konstituen Dewan Pers selama ini telah memberikan kontribusi dalam dalam penyusunannya,” ujar Suprapto.

Sedangkan Herik melihat sebuah keanehan apabila draf yang disusun bersama itu diklaim oleh kelompok lain.

“Dewan Pers harus terbuka dan bisa menyatukan draf perpres tersebut. IJTI siap mengawal rancangan perpres media sustainability,” ujar Herik.

Sementara Wens Manggut menambahkan, baginya yang penting adalah dalam penyusunannya harus klir (jelas) mengatur mengenai fungsi dari lembaga yang akan menjalankan perpres itu. Lembaga tersebut juga harus bisa mengambil posisi dan hubungannya dengan Dewan Pers.

Manggut tak sepakat dengan konsep remunerasi. Ia lebih melihat itu sebagai bagi hasil (sharing revenue), karena ini menunjukkan kinerja media dalam memproduksi konten berkualitas.

“Kami menyarankan agar Dewan Pers mengirim surat ke presiden untuk memperjelas soal ini. Intinya, kalau pemerintah menerapkan kebijakan satu pintu, itu akan lebih mudah,” terang Manggut.

Yono menimpali, bila ada pihak yang bersikap eksklusif dan hanya mementingkan kelompoknya, itu berbahaya.

“Gerombolan yang eksklusif hanya mementingkan kelompoknya itu tidak berkeadilan. Dewan Pers harus menjaga kemandirian dan keadilan,” paparnya.

Harapan sama disampaikan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) diwakili oleh Maulana sebagai Wakil Sekjen.

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Wakil Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya dan anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, menyatakan setuju atas masukan dari konstituen tersebut.

“Dewan Pers pada dasarnya adalah mengemban amanat yang diberikan oleh anggota konstituen,” terangnya.

Tenaga Ahli Bidang Hukum Dewan Pers, Hendrayana mengaku sudah menyampaikan legal anotasi dari hasil kajian akademis dilaksanakan Dewan Pers.

Hasil kajian tersebut menyatakan, perpres itu menjadi bagian dari Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang diatur dalam pasal 15,” tegas Hendrayana.

Dalam hal ini, UU Pers menyatakan bahwa tidak ada lembaga lain mendapatkan amanah untuk mengatur pers selain Dewan Pers.

“Dalam pelaksanaan operasionalnya, Dewan Pers selalu melibatkan konstituen. Hendra menambahkan, bahwa norma hukum untuk mengatur media di masa mendatang harus selalu dikedepankan,” ujar Hendrayana.

Adapun sebelas konstituen Dewan Pers terdiri dari AJI, PWI, SPS, IJTI, SMSI, AMSI, JMSI, PFI (Pewarta Foto Indonesia), ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia), ATVLI, dan PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia). (Lim)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya