DPR Harap Pemerintah Beri Pupuk Subsidi Petani Tambak

11 January 2023 00:51
DPR Harap Pemerintah Beri Pupuk Subsidi Petani Tambak
Ilustrasi tambak tradisional. (IST)
.

JAKARTA, TRANS89.COM – Anggota Komisi VI DPR RI, Khilmi meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan) untuk meninjau kembali regulasi pencabutan subsidi pupuk.

Sebab, kata Khilmi, dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 10 tahun 2022, penyaluran pupuk bersubsidi saat ini hanya diperuntukan terbatas pada sembilan komoditas. Yakni, padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.

“Selain komoditas tersebut, petani tidak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi,” kata Khilmi saat interupsi di rapat Paripurna DPR RI DPR RI ke-14 masa persidangan III tahun 2022-2023, dengan agenda pidato Ketua DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Menurutnya, kebijakan tersebut membuat petani tambak mengalami kesulitan mendapatkan pupuk. Untuk itu diharapkan pemerintah dapat membuat regulasi baru untuk juga menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani tambak.

“Di Dapil saya ini, Pak, sekarang petani tambak dan petani padi lagi kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, karena regulasi di Kementerian Pertanian itu sudah dicabut,” tutur Khilmi politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Ia menjelaskan, anggaran yang diberikan kepada petani tambak sudah dianggarkan di Komisi IV, tetapi regulasi untuk penyaluran Kementerian Pertanian ini belum ada.

Untuk itu, Khilmi berharap keluhan masyarakat khususnya di Dapilnya, yakni Gresik dan Lamongan serta petani tambak seluruh Indonesia dapat didengar dalam rapat paripurna, sehingga segera ada regulasi untuk menyalurkan pupuk bersubsidi bagi petani tersebut.

“Mohon kiranya melalui rapat paripurna ini, semoga pemerintah cepat mengeluarkan regulasipenyaluran pupuk bersubsidi bagi petani tambak dan padi di Indonesia khususnya di Dapil saya, Gresik dan Lamongan,” harapnya. (Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya