Kuota Tambahan Haji 10 Ribu Tidak Diambil, DPD Hargai Putusan Pemerintah

04 July 2022 15:47
Kuota Tambahan Haji 10 Ribu Tidak Diambil, DPD Hargai Putusan Pemerintah
Anggota Komite III DPD RI Evi Apita Maya, Misharti, Sum Indra, Jihan Nurlela, Zuhri M Syazali, Habib Zakaria Bahasvim, serta Iskandar Muda Baharudin Lopa dengan Kepala Tim Daker Makkah, Muhammad Khanif. (Humas Kemenag)
.

MAKKAH, TRANS89.COM – Pemerintah memutuskan untuk tidak menerima 10 ribu tambahan kouta haji yang diberikan Kerajaan Arab Saudi karena keterbatasan waktu.

Keputusan itu dihargai anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal pemilihan daerah (dapil) Kepulauan Bangka Belitung, Zuhri M Syazali.

Zuhri mengaku sudah mendengar informasi terkait 10 ribu tambahan kuota haji. Apalagi hal itu juga sempat menjadi isu publik di Indonesia.

“Kami bisa menghargai keputusan pemerintah. Semua sudah terjadi. Ini sebagai catatan saja ke depan,” terang Zuhri dalam keterangan tertulisnya di sela-sela kunjungan di daerah kerja (Daker) Makkah, Arab Saudi, Minggu (3/7/2022).

Kunjungan Tim DPD RI beranggotakan tujuh orang, dan selaku Ketua Rombongan Evi Apita Maya, Misharti, Sum Indra, Jihan Nurlela, Zuhri M Syazali, Habib Zakaria Bahasvim, serta Iskandar Muda Baharudin Lopa.

Kehadiran mereka di Makkah dalam rangka melakukan proses pengawasan pelaksanaan haji 2022. Beberapa isu seputar haji mereka gali selama kunjungannya ke Arab Saudi.

Evi ucapkan terimakasih karena sudah diterima Daker Mekkah. Tadi banyak pertanyaan oleh Komite III, dan semua sudah dijawab serta direspon dengan baik.

“Kami juga akan melihat langsung ke lapangan para jemaah haji Indonesia,” ucap Evi usai menggelar pertemuan dengan Kepala Tim Daker Makkah, Muhammad Khanif.

Informasi awal yang mereka dapatkan, lanjut Evi, jemaah haji Indonesia mengaku puas dengan layanan yang diberikan.

“Katering haji tiga kali sehari, layanan bus sholawat 24 jam, hingga hotel yang bagus menjadi catatan penting pelaksanaan haji kali ini lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya,” imbuhnya.

Alasan Pemerintah Tidak Menerima Tambahan Kuota Jemaah Haji

Sebelumnya Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief mengungkapkan alasan utama pemerintah tak mengambil tambahan kuota haji sebanyak 10 ribu dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi karena waktu yang sangat terbatas.

“Kemenag saat ini fokus memberangkatkan calon jemaah haji dari kuota yang ada agar lancar dan terserap maksimal,” kata Hilman.

Menurutnya, waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan. Semoga tambahan kuota ini bisa kita gunakan pada musim haji yang akan datang, bahkan kalau bisa ditambah lagi.

Namun kita harus memastikan sejak awal agar cukup waktu untuk mempersiapkan tambahan ini,” tutur Hilman.

Informasi soal adanya tambahan 10 ribu kuota haji ini awalnya disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto.

Hilman menyebutkan, menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah Arab Saudi terkait kuota tambahan sebanyak 10 ribu itu pada 21 Juni malam.

“Tambahan kuota haji dari Saudi itu hanya diperuntukkan bagi haji reguler. Karena itu, persiapannya pun harus berdasarkan ketentuan yang berlaku,” sebutnya.

Ia menjelaskan, waktu yang tersedia sudah tidak cukup untuk menindaklanjuti tambahan kuota sesuai regulasi yang ada. Sebab batas akhir proses pengurusan visa jemaah haji reguler tanggal 29 Juni 2022.

“Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air tanggal 3 Juli 2022. Artinya, dari perhari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan,” jelas Hilman.

Dirinya menyatakan, surat dari otoritas Saudi juga sudah dijawab Kemenag. Pemerintah Arab Saudi memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia.

“Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hilman.

Hilman menjelaskan ada tahapan panjang dalam proses pemberangkatan calon jemaah haji sejak ada ketetapan kuota dari Saudi.

Kata Hilman, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya. Hasil kesepakatan dengan DPR RI itu lantas dijadikan sebagai dasar penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang kuota tambahan haji.

“Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang pedoman pelunasan haji bagi kuota tambahan,” katanya.

Bersamaan itu, lanjut Hilman, Kemenag harus melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat. Kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.

“Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah, mulai dari paspor, pemaketan layanan, dan visa,” sambungya.

Namun, kata Hilman, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Saudi.

“Visa jemaah juga tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan. Input pemaketan belum bisa dilakukan jika belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan. Jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. Jadi perlu ada penyesuaian kontrak,” tandasnya. (Nis)

 

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya