Warga di Lokasi Pembangunan Tol Desari Seksi III Aksi di Kantor Kecamatan Bojong Gede, Ini Tuntutannya

21 October 2023 00:16
Warga di Lokasi Pembangunan Tol Desari Seksi III Aksi di Kantor Kecamatan Bojong Gede, Ini Tuntutannya
Puluhan warga pemilik lahan menganggap dirinya terdampak pembangunan Tol Desari Seksi III aksi damai di Kantor Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (darmono/Trans89.com)
.

BOGOR, TRANS89.COM – Puluhan warga pemilik lahan menganggap dirinya terdampak pembangunan Tol Desari Seksi III dipimpin Mochdar Suleman aksi damai di Kantor Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/10/2023).

 

Massa aksi membawa spanduk berisikan tuntutan bertuliskan, transparansi dan kebijakan nilai ganti rugi terhadap lahan Warga yang terdampak lahan tol Desari Seksi III. Menuntut untuk penambahan nilai ganti rugi yang diberikan saat ini di nilai jauh dari harapan warga yang terdampak lahan tol Desari seksi III. Agar Camat membantu warga dalam memfasilitasi komunikasi dengan pihak pemerintah pusat dalam hal ini BPN Kabupaten Bogor dan Tim Penilai Lahan atau KJPP.

 

Orasi Mochtar Sulaiman mengatakan, hari ini adalah unjuk rasa lanjutan telah dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober lalu.

 

“Kami rasakan apa yang kami suarakan tidak mendapatkan jawaban ataupun respon yang baik dari pihak pemerintahan Bojong Gede untuk membantu warganya sendiri,” kata Mochtar.

 

Ia menyatakan, apabila hari ini suara kami tidak didengarkan juga, maka kami akan merangsek masuk ke dalam ruangan Kecamatan Bojonggede untuk mendapatkan jawaban dan klarifikasi dari pihak terkait.

 

“Kami akan memblokade Kantor Kecamatan Bojong Gede sampai dengan aspirasi kami ditanggapi dan didengarkan,” ujar Mochtar.

 

Perwakilan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Hamid mengatakan, kKami sudah coba sampaikan di forum yang sudah kami tentukan yakni undangan musyawarah bentuk topik kerugian yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

 

“Tadi saya menyampaikan proses atau mekanisme penilaian yang kami lakukan dan meskipun di luar forum yang sudah ditentukan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Perlu diketahui, proses pengadaan tanah itu dilakukan oleh KJJP dimanapun berada yang selalu berpedoman pada Standar Penilaian Indonesia (SPI),” kata Hamid.

 

Menurutnya, SPI bisa searching di Google, itu proses penilaiannya sangat gampang dan bisa pelajari bila di mana terdapat kekeliruan dalam proses penilaian yang kami lakukan dan untuk kepentingan umum.

 

“Dalam SPI ada namanya nilai pergantian wajar terbentuk dari nilai kerugian fisik dan kerugian non fisik, kemudian fisik itu ada tanah bangunan dan tanaman kerugian non fisik itu ada kerugian kompensasi bagi pemilik usaha berupa solation bagi pemilik rumah tinggal yang dihuni,” tutur Hamid.

 

Hamid menjelaskan, kerugian non fisik berupa biaya pindah bagi pemilik rumah tinggal kontrakan dan bangunan lainnya dan kami sekarang berikan kompensasi, kemudian ganti kerugian dari notaris.

 

“Proses atau mekanisme penentuan kerugian fisik telah kami lakukan dan tentunya tidak akan jauh berbeda ketika kami melakukan penilaian dam tentu kami tidak lepas dari data yang kami temukan di lapangan,” jelasnya. (Darmono/Nis)

 

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya