Satgas Pamtas RI-Malaysia Serahkan Miras dan Rokok Ilegal Hasil Sitaan Kepada Bea Cukai Nanga Badau

21 September 2023 01:25
Satgas Pamtas RI-Malaysia Serahkan Miras dan Rokok Ilegal Hasil Sitaan Kepada Bea Cukai Nanga Badau
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10/Bradjamusti/1/1 Kostrad menyerahkan barang bukti miras dan rokok ilegal ke pihak Bea Cukai berlangsung di Kantor Bea Cukai PLBN Nanga Badau Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (Adhitya/Trans89.com)
.

KAPUAS HULU, TRANS89.COM – Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Republik Indonesia-Malaysia (RI-MLY) Yonarmed 10/Bradjamusti/1/1 Kostrad berhasil mengamankan minuman keras dan rokok ilegal.

Pihak Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10/Bradjamusti/1/1 Kostrad menyerahkan barang bukti miras dan rokok ilegal ke pihak Bea Cukai berlangsung di Kantor Bea Cukai Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nanga Badau Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, (19/9/2023).

Penyerahan dilakukan Pasi Intel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10/Bradjamusti Letda Arm Dhamis Amywisesa Wiratama didampingi Pakum Letda Chk Erik Hadi Chandra kepada Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Nanga Badau Rudy Hartono disaksikan Kanit Intel Polsek Badau Ipda Hermansyah dan Kanit Sabhara Aipda Abdurrahman.

Pasi Intel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10/Bradjamusti, Letda Arm Dhamis Amywisesa Wiratama mengatakan, kronologisnya pada Juni 2023, Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 10/Bradjamusti/1/1 Kostrad memerintahkan seluruh jajaran pos khususnya pos di perlintasan batas agar mempedomani aturan barang bawaan atau belanja yang sudah disepakati bersama pihak Bea Cukai.

“Selama periode 3 bulan dari Juni hingga Agustus 2023 berjalannya Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 10/Bradjamusti/1/1 Kostrad, telah diamankan miras dan rokok ilegal yang melewati Pos Pamtas tidak sesuai dengan aturan,” kata Dhamis.

Menurutnya, barang-barang hasil sitaan miras dan rokok ilegal tersebut di kumpulkan dan didata di pos masing-masing.

“Pada Kamis, 14 September 2023, Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 10/Bradjamusti/1/1 Kostrad memerintahkan Wadan dan Danki setiap Kompi melaksanakan apel evaluasi Satgas di Pos Kotis Nanga Badau, sekaligus diperintahkan untuk membawa barang-barang ilegal hasil pengumpulan tiap pos,” tutur Dhamsi.

Ia menjelaskan, pada Senin 18 September 2023, Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 10/Bradjamusti/1/1 Kostrad memerintahkan Pasi Intel untuk berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai terkait dengan penyerahan hasil pengumpulan miras dan rokok ilegal tersebut.

“Pada hari ini, Selasa 19 September 2023, kami menyerahkan hasil pengumpulan barang bukti miras dan rokok ilegal dari pos-pos untuk diserahkan kepada pihak Bea Cukai Badau,” jelas Dhamis.

Pihak Bea Cukai menerima hasil pengumpulan dan melakukan pendataan barang bukti rokok non cukai (illegal) yakni merek Kalbaco 12 slop, D&J 7 slop, Pakway 7 slop, Era 2 slop, Win 3 slop, Iscore 1 slop, dan Grow 1 slop.

Sementara miras merek Benson 96 botol, Lemon Jin 43 botol, dan First class 23 botol. (Adhitya/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya