Tambang Emas Dikelola PT STM-Vale, Gapoktan Hutan Lare Geruduk Kantor Gubernur NTB

20 July 2023 00:01
Tambang Emas Dikelola PT STM-Vale, Gapoktan Hutan Lare Geruduk Kantor Gubernur NTB
Gapoktan Hutan Lere Rahmat Bersatu dari Kabupaten Bima-Dompu-Sumbawa unjuk rasa di kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat, Jalan Pejanggik, Kota Mataram. (Khairil Qadri/Trans89.com)
.

MATARAM, TRANS89.COM – Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Hutan Lare Rahmat Bersatu dari Kabupaten Bima-Dompu-Sumbawa unjuk rasa menganggap adanya dugaan pertambangan illegal PT Sumbawa Timur Mining (STM)/PT VALE di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Selain itu, assa aksi menganggap PT STM juga beraktivitas di wilayah Desa Lere, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima.

Aksi dipimpin Yunus dan Hanafi berlangsung di kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Jalan Pejanggik, Kota Mataram, Senin (17/7/2023).

Tuntutan massa aksi, Yunus mendesak Gubernur Provinsi NTB agar segera memanggil Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bima, Dinas Energis Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, dan PT STM terkait kegiatan pertambangan di wilayah Hu’u telah menjamah kawasan Desa Lere untuk dimintai pertanggung jawaban.

“Meminta Gubernur NTB untuk memfasilitasi kami dengan PT STM membahas kompensasi lahan yang telah digarap untuk di jadikan tambang rmas,” tegas Yunus.

Ia juga mendesak DPRD NTB agar mengawal dan mengontrol kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB terkait kegiatan pertambangan emas dilakukan PT STM.

“Meminta PT STM untuk segera melakukan kompensasi lahan pertambangan emas di kawasan Desa Lere, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima dengan luas lahan 5.475 hektar (Ha) harus melalui Pemprov NTB.

“Maka dengan ini pemerintah harus kerja kolektif dan kolegia dalam menangani problematika sosial yang terjadi di Desa Lere terkait adanya kegiatan pertambangan diduga ilegal dilakukan pihak PT STM,” pinta Yunus.

Ia menyatakan, berdasarkan Udang-undang Dasar (UUD) 1945 tertuang dalam Pasal 27 Ayat 1, semua kesetaraan dan kesamaan di mata hukum sama.

Kata Yunus, apabila tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran dengan seluruh lapisan masyarakat se-Kecamatan Parado.

“Apabila tuntutan kami tidak direspon Pemprov NTB, maka kami sebagai masyarakat akan melaporkan secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” katanya.

Orasi Hanafi mengatakan, berdasarkan dari hasil investigasi atau temuan kami di lapangan terkait persoalan adanya kegiatan di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, kegiatan tersebut menjamah kawasan Desa Hu’u merupakan kawasan Desa Lere.

“Berdasarkan analisis secara yuridis, kegiatan pertambangan PT STM telah menyalahgunakan izin dari dinas terkait,” kata Hanafi.

Menurutnya, kami dari Gapoktan Lere Rahmat Bersatu dari kabupaten Bima-Dompu-Sumbawa mewakili seluruh lapisan masyarakat se-Kecamatan Parado meminta menindaklanjuti tuntutan kami.

“Berdasarkan UU nomor 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, dalam hal ini DPRD NTB sebagaimana tempat pengaduan suara rakyat,” tutur Hanafi.

Massa aksi ditemui Asisten II Pemprov NTB, Fathul Gani didampingi Kepala Dinas (Kadis) ESDM Sahdan.

Asisten II Pemprov NTB, Fathul Gani menyampaikan, Pemprov NTB sudah menyampaikan kepada Kadis ESDM agar segera ke lokasi dan mengecek masalah kompensasi.

“Kompensasi akan dihitung dan diproses, Kedua pokok masalah tersebut sudah menjadi tugas pemerintah karena sudah cukup lama,” papar Fathul.

Menurutnya, saat ini tahap ekplorasi sedang di lakukan dan pemerintah wajib memperhatikan hal tersebut.

“Bentuk kompensasi nantinya di lihat situasi di lapangan dengan melibatkan masyarakat, pemerintah dan pengusaha. Akan dilaksanakan koordinasi secara cepat dengan batas waktu tidak dibatasi,” tutur Fathul.

Kadis ESDM NTB, Sahdan menyampaikan, PT STM saat ini sudah dalam tahap ke dua, dan izin yang dibuatkan kontrak karya pada zaman Orde Baru dan sekarang tahap kedua adalah tahap ekplorasi atau tahap mencari apa yang terkandung.

“Secara teknis ada panas bumi dan ada emasnya. Dan sedang dilakukan adalah menghitung berapa jumlah kandungan emas, sehingga bisa bermanfaat secara ekonomi,” papar Sahdan.

Ia menjelaskan, menurut UU, waktu ekplorasi adalah 8 tahun dan diperpanjang setiap tahun namun tidak di batasi waktunya.

“Untuk logam, izin dikeluarkan pemerintah pusat, sementara kami hanya izin tambang galian C-nya saja,” jelas Sahdan.

Tanggapan Yunus meminta silahkan di cek di lapangan, karena saat ini sudah bukan tahap ekplorasi lagi dan jangan sampai timbul gejolak di masyarakat.

“Harapan kami dari masyarakat, meminta kapan bisa di pertemukan dengan semua pihak,” pintanya. (Khairil/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya