Badan Legislasi DPR RI Menyetuju RUU Desa, Kades Sah Menjabat Sembilan Tahun

01 July 2023 05:17
Badan Legislasi DPR RI Menyetuju RUU Desa, Kades Sah Menjabat Sembilan Tahun
Ilutsrasi. (IST)
.

JAKARTA, TRANS89.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menggelar rapat panitia kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014, tentang desa di gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Kamis, 22 Juni 2023.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, ada tiga hal pokok menjadi pembahasan dalam rapat panja ini.

“Pembahasan itu menyangkut soal kesejahteraan tidak hanya kepala desa tetapi juga aparat desa. Kemudian perubahan komposisi masa jabatan dan besaran dana desa,” kata Supratman dalam keterangan tertulisnya di kutip, Sabtu (24//6/2023).

Ia menyebutkan, termasuk menyangkut masa jabatan kepala desa direvisi dari masa jabatan sebelumnya enam tahun, menjadi sembilan tahun.

“Hal tersebut tertuang pada pasal 39 ayat 1 yang berbunyi, kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” sebut Supratman.

Menurutnya, ini secara mutatis mutandis berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Jadi yang (DIM) 430 dan seterusnya yang terkait dengan masa jabatan 9 tahun, BPD juga kita setujui,” tanya Supratman dan diikuti persetujuan seluruh peserta rapat.

Enam fraksi di Badan Legislasi DPR menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dalam dua periode.

Ke enam fraksi itu adalah Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sedangkan tiga fraksi lainnya, yakni NasDem, Demokrat dan PAN belum menyatakan sikap karena absen dalam rapat tersebut.

Sementara Anggota Baleg DPR RI, Supriansa berharap setelah nantinya diundangkan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, kepala desa dapat mengabdi lebih baik lagi kepada desa.

“Kami bisa menyetujui (revisi undang-undang desa). Olehnya itu, pembahasan pada kesempatan ini kami sangat berharap kepala desa nantinya setelah menjabat 9 tahun dengan periode jabatan dua kali, benar-benar mempersembahkan dirinya mengabdi ke desa,” pesannya.

Usai Baleg DPR RI gelar rapat Panja menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa, Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyampaikan, Fraksi PAN mengikuti secara seksama dan serius pembahasan revisi UU Nomor 6/2014 tentang desa.

“Substansi yang berkenaan dengan peningkatan kualitas aparatur desa dan program pemberdayaan masyarakat desa harus menjadi fokus perhatian. Sebab kedua hal itulah menjadi dasar perjuangan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” papar Saleh pada Jumat, 23 Juni 2023 .

Menurutnya, dalam konteks itu, kami mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

“Pergantian kepemimpinan di desa harus dibuat simpel dan mudah. Sehingga perpanjangan masa jabatan kepala desa diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat,” tutur Saleh.

Ia menyatakan, terpenting pemilihan kepala desanya dibuat demokratis. Semua anggota masyarakat harus terlibat. Boleh dicalonkan, boleh mencalonkan. Boleh dipilih, boleh memilih.

“Jadi sedapat mungkin prinsip gotong royong harus diterapkan dalam pelaksanaan roda pemerintahan di desa,” ujar Saleh.

Dirinya menilai, jika terlalu sering pemilihan, dikhawatirkan terlalu sering pula kontestasi. Dan lebih baik fokus untuk bertugas selama 9 tahun, lalu setelah itu pemilihan lagi.

“Kalau yang baik, tentu akan terpilih lagi. Sebaliknya, yang tidak baik dan tidak amanah, akan terseleksi dengan sendirinya. Kami juga mengusulkan agar masa bakti kades paling sedikit 2 periode,” terang Saleh.

Saleh mengungkapkan, Fraksi PAN juga mengikuti isu-isu krusial terkait kesejahteraan aparatur desa. Termasuk soal upaya peningkatan gaji, pensiun, jaminan sosial, dan secara khusus dana desa.

“Dana desa harus ditingkatkan agar peredaran uang tidak hanya di kota, tetapi juga di desa-desa di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Lanjut Saleh, di Indonesia saat ini ada 74.961 desa, sementara kelurahan berjumlah 8.506.

“Nah, kalau anggaran kita tersebar di desa-desa itu secara merata, maka roda ekonomi di level bawah pasti hidup. Daya beli masyarakat tumbuh,” tambahnya. (Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya