Diduga Tidak Mengantongi Izin, Koalisi LSM Desak DPRD Kabupaten Bima Panggil Pengelolah Tambak Udang PT Pelita Intan Timur

09 June 2023 00:12
Diduga Tidak Mengantongi Izin, Koalisi LSM Desak DPRD Kabupaten Bima Panggil Pengelolah Tambak Udang PT Pelita Intan Timur
LSM Lesham dan LSM Bimpar unjuk rasa depan kantor DPRD Kabupaten Bima, Jalan Gatot Soebroto, Penatoi, Mpunda, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. (Amir/Trans89.com)
.

BIMA, TRANS89.COM – LSM Lembaga Studi Penegakan Hukum dan Hak Azasi Manusia (Lesham) dan LSM Barisan Intelektual Muda Pembela Rakyat (Bimpar) unjuk rasa beroperasinya PT Pelita Intan Timur mengelolah tambak udang di pesisir pantai Desa Wane, Kecamatan Perado, Kabupaten Bima sejak tahun 2019 hingga 2023, namun dianggap tidak berkontribusi terhadap masyarakat sekitarnya.

Aksi dipimpin Linnas depan kantor DPRD Kabupaten Bima, Jalan Gatot Soebroto, Penatoi, Mpunda, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu (7/6/2023).

Orasi Linnas mengatakan, pengembangan kawasan tambak udang melalui intensitikasi dan ekstensifikasi dengan mengalih fungsikan lahan pertanian akan menimbulkan permasalahan baru, terutama aneka konflik kepentingan dalam pengembangan penggunaan sumber daya antara stakeholders, baik kepentingan pemanfaatan di darat maupun laut, sehingga akan mengancam keberlanjutan pemanfaatan sumber daya pesisir.

“Pengembangan tambak udang juga dapat menimbulkan polusi, salinisasi pada sumur air minum dan sawah, destruksi anak-anak ikan liar dan aneka species crustacea,” kata Linnas.

Menurutnya, ancaman keberlanjutan pengelolaan kawasan tambak udang tidak hanya dilihat dari aspek lingkungan fisik saja, tetapi juga persoalan sosial.

“Perbedaan pendapatan dan kesejahteraan antar masyarakat pesisir dapat memicu konflik sosial berakibat pada ancaman keamanan pengelolaan tambak udang berkelanjutan,” tutur Linnas.

Ia menyatakan, beroperasinya PT Pelita Intan Timur (PIT) dalam mengelola tambak udang mengubah pola pencarian masyarakat dari pola tani perkebunan, persawahan dan tani pengumpulan sarpasum di sekeliling pesisir pantai Desa Wane.

“Sejak mulai beroperasi PT PIT tahun 2019 hingga 2023 atau lebih kurang 4 tahun berjalan, diketahui tidak disertai dengan kelengkapan dokumen perizinannya,” ujar Linnas.

Dirinya mengungkapkan, berdasarkan data yang kami ketahui, perusahaan tersebut sudah dilakukan verifikasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 23 Maret 2022.

“Namun perusahaan tersebut baru terbit izin PKKPRL dengan nomor 230522 10515200002, tanggal 23 Mei 2022 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ungkap Linnas.

Linnas mendesak Ketua DPRD Kabupaten Bima sesegera mungkin memanggil dan memberikan sanksi administrati berupa paksaan melalui pemerintah menghentikan sementara kegiatan usaha tambak udang PT Pelita Intan Timur.

Pengenaan sanksi administiatif, kata Linnas, berupa paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian sementara ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021, tentang perizinan berusaha berbasis resiko, PP nomor 27 tahun 2021, tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan.

Termasuk, kata Linnas, pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 26 tahun 2021, tentang pencegahan pencemaran dan kerusakan, rehabilitasi peningkatan sumber daya ikan (SDI) dan lingkungannya, serta Permen KP nomor 31 tahun 2021, tentang pengenaan sanksi administratif bidang KP.

“Kepada Ketua DPRD Kabupaten Bima, segera mencabut atau menghentikan pengurusan izin operasional PT Pelita Intan Timur, karena tidak berkontribusi positif untuk kesejahteraan warga Desa Wane dan sekitarnya khususnya Kecamatan Parado,” katanya.

Linnas juga meminta Ketua DPRD Kabupaten Bima segera mengeluarkan rekomendasi dan atau permohonan tertulis kepada Kapolres Kabupaten Bima untuk melakukan pemberhentian proses operasional dan atau polisline lokasi tambak udang di Desa Wan, karena di duga kuat tidak memiliki izin operasional dan kelengkapan administrasi lainnya berdasarkan pendekatan beberapa konsideran.

“Kepada Ketua DPRD Kabupaten Bima, agar mengeluarkan rekomendasi tertulis kepada Kapolres Bima untuk memproses Direktur PT Pelita Intan Timur dan mandor atas nama A Munir Mansyur dan Kepala Desa Wane A Hamid secara pidana, baik pidana umum, pidana tertentu maupun secara perdata,” pintanya.

Kami koalisi LSM, kata Linnas, sudah melaporkan secara resmi kepada Polres Kabupaten Bima, karena diduga kuat kegiatan tersebut ilegal, dimanan penimbunan pantai tanpa izin serta membakar sejumlah pondok atau saung (salaja) beserta isi asuk gose warga nelayan.

“Meminta Ketua DPRD Kabupaten Bima mengeluarkan perintah tertulis kepada Direktur PT Pelita Intan Timur agar bertanggung jawab dan mengganti kerugian 37 unit pondok milik nelayan pengumpul sargasum (Gose) yang telah dibakar,” katanya.

Linnas mendesak Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan PUPR Kabupaten Bima, agar segera melakukan survei lokasi pesisir Laut yang ditimbun dan dibangun sejumlah fasilitas pendukung kelancaran proses budidaya udang pada tambak udang.

“Adakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Pelita Intan Timur dan Koalisi LSM serta instansi terkait. Dan mendesak DPRD Kabupaten Bima melakukan peninjauan setempat bersama massa aksi langsung ke lokasi tambak. Jika pernyataan sikap tidak dipenuhi dalam deadline 7 x24 jam, terhitung dari hari ini, maka kami akan melakukan demonstrasi secara berantai dengan kekuatan massa lebih besar serta mengambil langkah lain yang menurut kami baik dan benar,” tegasnya.

Tanggapan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, M Aminullah mengatakan, hal ini sudah kewajiban kami semua untuk mengawasi apa yang terjadi di wilayah Kabupaten Bima.

“Kami akan mengutus petugas untuk melakukan pengecekan di lapangan terkait dampak lingkungannya, dan hari ini kami akan bersurat kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bima,” kata Aminullah.

Menurutnya, kami akan mengundang PT Pelita Intan Timur dan pihak OPD (organisasi perangkat daerah) terkait sejauh mana kehadiran perusahaan tersebut,” tutur Aminullah.

Untuk melaksnakan RDP, kata Aminullah, kalau perusahan tersebut melanggar, kami akan bersurat ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat dan Pemda Kabupaten Bima.

“Langkah awal kami, akan melakukan koordinasi dengan Komisi (DPRD) yang membidangi untuk bersurat dengan ke Pemda Kabupaten Bima untuk menanyakan apakah perusahaan tersebut mempunyai izin, serta apakah izinnya dari pemda atau pemprov,” imbuhnya. (Amir/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya