Sengketa Tapal Batas Sulbar – Sulteng Akan Ditindaklanjuti Pemprov Ke Kemendagri

05 June 2023 18:08
Sengketa Tapal Batas Sulbar – Sulteng Akan Ditindaklanjuti Pemprov Ke Kemendagri
.

PASANGKAYU, TRANS89.COM – Gugatan Pemda Pasangkayu terhadap Permendagri 60 tahun 2018 dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat akan menyurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Perihal tindak lanjut atas putusan MA oleh Pemprov Sulbar di ungkapkan oleh PJ Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh saat kegiatan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang dipusatkan di area PT Tanjung Sarana Lestari (TSL), desa Ako, Kabupaten Pasangkayu, Senin, 5 Juni.

 

” Kita sedang menyusun surat yang akan disampaikan ke Kemendagri terkait beberapa langkah diantaranya apakah ada warga yang pindah kependudukannya,” tutur PJ Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh.

 

Lanjut Prof. Zudan, jika ada warga diarea yang disengketakan bakal berpindah kependudukannya, maka akan dilakukan penataan administrasi bersama dengan Kemendagri beserta Pemprov Sulawesi Tengah (Sulteng).

 

Penataan administrasi ini nantinya perlu dilakukan, karena tahun depan akan ada perhelatan Pemilu. Sementara status kependudukan masyarakat diarea yang disengketakan belum jelas pasca MA mengabulkan uji materi Permendagri 60, tentang tapal batas Sulteng – Sulbar.

 

” Ini tidak bisa kita lakukan sendiri, harus Tripartite membahasnya, Pemprov Sulbar, Pemprov Sulteng dan Kemendagri dan ini akan dilakukan dengan cepat,” jelasnya.

 

Perlu diketahui setelah MA mengabulkan gugatan Pemda Pasangkayu, Batas kedua wilayah kembali berpedoman pada Kepmendagri Nomor 52 tahun 1991 berdasarkan patok Topdam (Topografi Daerah Militer). (Aspar)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya