Polres Pasangkayu Ikuti Dialog Publik Mabes Polri Tentang ‘Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis’

01 June 2023 00:15
Polres Pasangkayu Ikuti Dialog Publik Mabes Polri Tentang ‘Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis’
Kapolres AKBP Candra Kurnia Setiawan usai mengikuti vicon dengan Mabes Polri di Mapolres Pasangkayu. (Trans89.com)
.

PASANGKAYU, TRANS89.COM – Mabes Polri menggelar dialog publik dengan tema, ‘kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis’, dihadiri beberapa narasumber diikuti seluruh jajaran polda dan polres se-Indonesia melalui video conference (vicon), Rabu (31/5/2023).

Begitupun Polres Pasangkayu, ikuti dialog publik tersebut dihadiri Kapolres AKBP Candra Kurnia Setiawan dan Wakapolres Recky serta para PJU berlangsung di ruang vicon Mapolres Pasangkayu.

Hadir selaku moderator dialog, Stefani Ginting dan salah satu narasumber merupakan anggota Dewan Pers, Totok Suryanto mengatakan, jurnalis harus memiliki sifat jujur.

“Sebelumnya saya sampaikan terlebih dahulu, diberbagai media telah saya tempati bekerja dan mulai aktif di dunia wartawan semenjak masih mahasiswa,” kata Totok memulai pembicaraannya.

Menurutnya, kemerdekaan pers saat ini terancam. Dan berbagai forum telah Ia ikuti, seperti baru-baru ini Kota Paris, Prancis.

“Seperti di Persia, ancaman pers semakin berbahaya dan diharapkan PBB menjadi garis terdepan melindungi pers,” tutur Totok.

Ia mengungkapkan, dari catatan UNESCO, ribuan pers di berbagai negara mendapatkan ancaman baik fisik maupun non fisik.

“Kemerdekaan pers itu, selain ancaman fisik, juga ancaman indenpendensi pers, karena pers diluar dari pemerintahan,” ungkap Totok.

Dirinya menyatakan, pers harus selalu obyektif dan seimbang dalam menyajikan berita, sehingga pengalaman di lapangan memang perlu dimiliki oleh wartawan dalam mempublish untuk diketahui publik.

“Pers harus menjalankan kode etik jurnalis (KEJ) dalam menjalankan prinsip-prinsip tugasnya, sehingga tidak ada yang dirugikan dalam menuliskan pemberitaan,” ujar Totok.

Totok mengajak untuk menyamakan persepsi terkait kemerdekaan pers ini. Jurnalis juga harus bertanggung jawab terhadap tiap pemberitaannya. Dan banyak jurnalis di perkara hukumkan.

“Kita telah melakukan survey dengan melibatkan berbagai pihak terkait indeks kemerdekaan pers,” terang Totok.

Kata Totok, kita jug telah membuat MoU (Memorandum of Understanding) antara Dewan Pers dan Polri dengan poin pertukaran informasi, koordinasi perlindungan kemerdekaan pers di lapangan, penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi, dan peningkatan SDM.

“Paling utama pekerja pers, bagaimana bekerja di lapangan sesuai kerja-kerja jurnalis seperti sesuai fakta dan selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.

Sementara Kabag Hukum Mabes Polri, Kombes Adi mengatakan, perlindungan kemerdekaan pers sudah sangat jelas dalam Undang-undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999, tentang pers.

Kata Adi, kita sudah buat nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri khususnya bersentuhan atau permasalahan hukum, dimana sudah berbagai kerjasama nota kesepakatan dilakukan.

Sambung Adi, kami kepolisian berupaya untuk selalu memeberikan saran kepada masyarakat agar menggunakan hak jawab dan dilakukan mediasi dan pidana merupakan pilihan terakhir masalah pers ini.

“Intinya, Polri lakukan koordinasi dengan pers dengan mendorong pihak yang merasa dirugikan melakukan hak jawab, koreksi atau menyampaikan pengaduan ke Dewan Pers,” tambahnya.

Usai dialog publik, Kapolres AKBP Candra Kurnia Setiawan menyampaikan, pada dasarnya kami di jajaran polres khususnya Polres Pasangkayu, mengikuti nota kesepakatan yang telah ditandatangani antara Dewan Pers dan Polri.

“Kami akan selalu berupaya memberikan perlindungan kepada jurnalis selama pers melaksanakan tugasnya sesuai kaidah atau kode etik jurnalis,” paparnya.

Kapolres menjelaskan, kemerdekaan pers itu telah dijamin oleh UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, sehingga apabila ada masyarakat dirugikan tentunya kita mengacu pada UU tersebut.

“Kami akan koordinasikan apabila ada yang merasa dirugikan terhadap pemberitaan jurnalis agar melakukan hak jawab dan koreksi selama berita itu merupakan hasil dari kerja-kerja jurnalis,” jelasnya. (Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya