Kolaborasi Antar Lembaga Aksi Depan Kantor Pemprov Banten, Ini Tuntannya

22 March 2023 01:39
Kolaborasi Antar Lembaga Aksi Depan Kantor Pemprov Banten, Ini Tuntannya
Kolaborasi Antar Lembaga Bentar unjuk rasa depan pintu gerbang Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jalana Syekh Moh Nawawi Albantani, Kota Serang. (Arief Faisal/Trans89.com)
.

SERANG, TRANS89.COM – Kolaborasi Antar Lembaga (KRL) Badan Elemen Tataran Rakyat (Bentar) dipimpin Didin Sapirudin unjuk rasa depan pintu gerbang Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jalana Syekh Moh Nawawi Albantani, Kota Serang, Selasa (21/3/2023).

Orasi Didin Sapirudin mengatakan, menindak lanjuti hasil pengawasan dan peran aktif kami selaku masyarakat Kabupaten Lebak paket pekerjaan pembangunan kualitas prasarana sarana utilitas umum (PSU) pemukiman jalan lingkungan tahun 2022.

“Termasuk peningkatan kualitas kawasan pemukiman kumuh Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang nomor kontrak 600/SPK.12.3/BIDKAW/PRKIM/2022, sumber dana APBD Provinsi Banten tahun 2022,” kata Didin.

Menurutnya, setelah mendengar, mencatat dan dilakukan kajian lebih lanjut dengan dasar pertimbangan dan hasil rapat internal kami, maka kami memutuskan melakukan unjuk rasa demonstrasi ke 3.

“Aksi ini terkait dugaan korupsi paket pekerjaan pembangunan peningkatan kualitas PSU permukimann jalan lingkungan tahun 2022, diduga dikerjakan asal-asalan tidak sesuai spek rencana anggaran belanja (RAB),” tutur Didin.

Ia menjelaskan, dengan mengacu dan memperhatikan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan pikiran, maka kami lakukan aksi.

“Diduga kuat proyek itu melanggar UU nomor 28 tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor),” jelas Didin.

Selain itu, kata Didin, termasuk diduga melanggar UU nomor 30 tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana UU Tipikor ini adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal itu melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan berlaku,” katanya.

Dirinya menyebutkan, hal itu juga termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2000, tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

“Juga diduga telah melanggar UU nomor 17 tahun 2013, tentang organisasi kemasyarakatan serta UU nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” sebutnya.

Massa aksi tidak mendapat tanggapan dari pihak terkait, dan tak lama kemudian membubarkan diri dengan tertib. (Arief/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya