Nelayan Tolak Pemberlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak, DPRD Kota Tegal Kawal Aspirasi Ke Presiden

13 January 2023 04:34
Nelayan Tolak Pemberlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak, DPRD Kota Tegal Kawal Aspirasi Ke Presiden
Pengusaha perikanan tangkap dan nelayan unjuk rasa di DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah. (Arief Faisal/Trans89.com)
.

TEGAL, TRANS89.COM – Ratusan massa dari pengusaha perikanan tangkap dan nelayan dipimpin Eko Susanto, Said Adie dan Riswanto unjuk rasa di DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (12/1/2022).

Massa aksi membawa spanduk bertuliskan, 12.000 ABK berpotensi kehilangan pendapatan. Tolak denda administrasi 1.000 persen.

Kemudian poster bertuliskan, tolak pemberlakuan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Meminta besaran PNBP tidak lebih dari 5%. Nelayan terancam.

Tuntutan massa aksi, Eko Susanto menolak pemberlakuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pasca produksi dengan indeks tarif 10%, dan meminta pemberlakuan PNBP pasca produksi dengan indeks tarif tidak lebih dari 5%.

“Kami menolak pemberlakuan sanksi denda administrasi 1.000% dan pemberlakuan kebijakan PIT. Meminta penambahan dua wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 711 dan 712 serta 713 untuk alat tangkap jaring tarik berkantong,” terang Eko.

Massa aksi di terima Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono, Ketua DPRD Kusnendro, Kapolres AKBP Rahmad Hidayat, Kepala Pelabuhan Perikanan pantai Tegalsari Tuti Suspriyanti.

Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Suspriyanti mengatakan, permasalahan dihadapi yakni tentang PNBP pasca produksi yang berlaku dan telah dituangkan dalam Peraturan pemerintah (PP) nomor 85 tahun 2021, namun pelaksanaannya tidak dari tahun itu, tetapi baru tahun ini (2023) akan diberlakukan.

“Namun perkembangan situasi nelayan di Jawa Tengah menuntut penurunan presentase PNBP. Disisi lain, pelaku usaha perikanan adalah sektor lapangan kerja yang mampu menampung tenaga kerja tanpa memandang pendidikan,” kata Suspriyanti.

Menurutnya, perkembangan perikanan tangkap banyak sekali menampung pekerja informal. Dan pelabuhan di Tegal meningkatkan ekonomi masyarakat.

“Kita berharap ada penurunan presentase PNBP. Hasil rapat koordiansi (rakor) kemarin, pengajuan permohonan penurunan persentase PNBP dari 10 persen menjadi 5 persen sedang dibahas,” tutur Suspriyanti.

Ia meminta kepada para nelayan untuk konsisten kalau penurunan disetujui sebesar 5 persen maka tidak bisa berubah.

“Kami akan pertimbangkan perubahan PP dengan melibatkan kelompok nelayan. Untuk pengenaan PNBP pasca produksi hanya berlaku bagi kapal yang tahun ini SIPI-nya habis,” terng Suspriyanti.

Perwakilan massa aksi, Riswanto mengatakan, kami menyampaikan kalau aspirasi ini sudah diterima oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dan pihak terkait. Dan sebelumnya kita sudah melakukan berbagai upaya dengan pihak terkait.

“Kita sering menyampaikan keluhan kita, namun apa yang kita terima, mengalami titik buntu. Tetap saja Kementerian Kelautan dan Perikanan tetap memberlakukan PNBP pasca produksi 10 persen di 2023 sekali trip. Kalau dulu kita ditarik setahun (pajak),” kata Riswanto.

Menurutnya, besaran indeks tarif 10 persen cukup memberatkan. Memang pernah disampaikan Dirjen kalau PP tersebut masih dalam revisi. Namun pada kenyataannya PP tersebut sudah dipaksakan.

“Salah satu asosiasi, tanpa sepengetahuan kami diundang Dirjen Perikanan Tangkap. Kami mengira Dirjen akan merespon aspirasi nelayan.
Namun jawabannya sama, pemberlakuan PNBP pasca produksi 10 persen bagi kapal yang SIPI-nya habis tetap diberlakukan,” tutur Riswanto.

Ia menyatakan, harga ikan saat ini dipasaran jauh berbeda dengan yang menjadi tolak ukur dalam Peraturan Menteri (Permen).

“Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 98 dan 97 akan tidak berlaku, karena Menteri sudah mengeluarkan Permen nomor 1 dan 2 tahun 2023 yang munculkan patokan harga ikan,” ujar Riswanto.

Eko Susanto mengatakan, kalau nanti pemerintah tidak merespon aspirasi kami, maka kami akan menolak retribusi daerah dan retribusi tambat labuh (pelabuhan).

“Kami berharap ada surat khusus dari Pemerintah Kota maupun dari DPRD Kota Tegal. Kami berharap ada dukungan dari pemerintah dan DPRD,” kata Eko.

Tanggapan Kepala SDKP Provinsi Jawa Tengah, Kurniawan mengatakan, kami sudah menyampaikan aspirasi nelayan se-Jawa Tengah ke Presiden tentang penurunan indeks tarif PNBP pasca produksi 10 persen.

“Kalau ada surat resmi dari Pemkot Tegal akan lebih baik lagi, dengan harapan nantinya PP tersebut bisa segera di revisi,” katanya.

Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro mengatakan, berkaitan dengan persoalan harga ikan dari pemerintah dengan pasaran jauh berbeda, sehingga akan membebani PNBP yang akan diterapkan kepada nelayan.

“Seyogyanya PNBP ini diterapkan tidak seperti PPh. Ada permintaan tambahan selama dalam masa revisi PP, maka besaran PNBP itu sementara tidak dilakukan,” kata Kusnendro.

Ia menyebutkan, bagi nelayan denagn kapal kapasitas di atas 30 GT terkena PNBP 10 persen. Kemudian nelayan di Jongor juga harus   terkait dengan tambat labuh.

“Ada pajak retribusi TPI (tempat pelelangan ikan (TPI) yang besarannya 2,78 persen. 1,56 persen itu menjadi kewajiban pemilik kapal, sisanya dibebankan pada pembeli,” sebut Kusnendro.

Hasil audiensi, DPRD dan Pemkot Tegal menandatangani surat terbuka berisi tuntutan nelayan yang akan dikirim ke Presiden RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KKP.

Aspirasi nelayan tentang penurunan tarif PNBP saat ini masih dibahas. Nelayan meminta selama proses revisi, Permen nomor 85 tahun 2021 tidak diberlakukan. Komisi II DPRD Kota Tegal akan mengawal aspirasi nelayan ke Presiden. (Arief/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya