LLP Tipikor Maluku Utara dan Front Nakes RSUD Chasan Boesori Desak TPP Dibayarkan

22 December 2022 00:07
LLP Tipikor Maluku Utara dan Front Nakes RSUD Chasan Boesori Desak TPP Dibayarkan
LLP Tipikor Malut dan Front Nakes RSUD Chasan Boesori Menggugat unjuk rasa depan RSUD Chasan Boesori, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara. (Dedy Jayadi/Trans89.com)
.

TERNATE, TRANS89.COM – Ratusan massa dari Lembaga Pengawas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Maluku Utara (LLP Tipikor Malut) dan Front Nakes RSUD Chasan Boesori Menggugat Maluku Utara.

Aksi dipimpin Zainal Ilyas berlangsung depan RSUD Chasan Boesori, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (20/12/2022).

Massa aksi membagikan selebaran dan dibacakan Zainal Ilyas mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 21, ASN berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas.

Pasal 58 Ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB nomor 63 tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 27 tahun 2021, tentang pedoman penyusunan anggaran dan pendapatan belanja daerah.

Peratuaran Menteri Keuangan (PMK) nomor 75/PMK.05/2022, tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan keseluruhan regulasi tersebut mengatur ASN berhak menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

“TPP ASN RSUD Chasan Boesori diketahui dipisahkan dan besar kemampuan pendapatan keuangan daerah dan dibebankan pada pendapatan RSUD Chasan Boesori,” kata Zainal.

Menurutny, hal ini tentunya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta sejumlah regulasi lainnya, sebagaimana pada Pasal 53 Ayat (2) Permendagri nomor 61 tahun 2007, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD berstatus PNS (pegawai negeri sipil), gaji pokok dan tunjangan mengikut peraturan perundangan-undangan tentang gaji dan tunjangan PNS serta dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai remunerasi ditetapkan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (5),” tutur Zainal.

Dalam Analisa kami, kata Zainal, jika Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara tentang tambahan penghasilan pegawai RSUD Chasan Boesori dibebankan pada hasil pendapatan RSUD Chasan Boesori.

“Ini tentunya dapat berdampak pada ketidakmampuan BLUD RSUD Chasan Boesori dalam memberikan pelayanan kesehatan yang baik untuk masyarakat Maluku Utara,” katanya.

Ia menyatakan, ini dapat kita lihat sendiri persediaan obat-obatan pada sejumlah unit pelayanan mulai habis, adanya hutang obat, hutang jasa pegawai (BPJS) serta hutang TPP (14 Bulan dengan kisaran Rp47 miliar pertahun atau 40,5 persen dari pendapatan RSUD Chasan Boesori.

“Ini akan menimbulkan suatu permasalahan yang serius serta tujuan dari pada BLUD sebagaimana dimaksud dalam Permendagri tentang BLUD agar dapat dikelola dengan seefisien guna mencapai kesejahteraan Masyarakat Maluku Utara akan lebih jauh dari yang diharapkan,” ujar Zainal.

Dirinya menjelaskan, akibat dari kelalaian atas penanganan manajemen RSUD Chasan Boesori, mulai dari menunggaknya TPP RSUD Chasan Boesori terhadap PNS sebanyak 14 Bulan sejak tahun anggaran 2020 hingga 2022 serta sejumlah permasalahan lainnya.

“Kami menilai bahwa tindakan mencabut kewenangan klinis 80 perawat dengan status ASN hal ini merupakan tindakan tidak memiliki dasar hukum serta diduga kuat adanya unsur perbuatan melawan hukum atas tindakan tersebut sebab dampak dari dicabutnya kewenangan,” jelas Zainal.

Zainal mengungkapkan, klinik (perawat tidak dibolehkan melayani pasien) dan menepatkan 60 ASN pada cosis yang bertentangan dengan profesi mereka masing-masing sebagaimana SIP serta STR pegawai dan saat ini mereka ditempatkan menjadi pegawai bagian administrasi serta pekerjaan lainnya.

“Ini sungguh merupakan suatu bentuk tindakan yang tidak dapat dibenarkan jika RSUD Chasan Boesori dalam pengelolaannya seperti ini terus menerus. Kami memiliki keyakinan yang kuat RSUD Chasan Boesori berada pada ambang kehancuran,” ungkapnya.

Tuntutan massa aksi, Zainal meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Chasan Boesori.

“Kejati Maluku Utara segera melakukan pemeriksaan terhadap kepala BPKAD Malut dan Pelaksanaharian (Plh) Direktur RSUD Chasan Boesori terkait alokasi dana senilai Rp9 miliar pada RSUD Chasan Boesori,” pinta Zainal.

Zainal juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara segera di audit khusus pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara berkaitan dengan penghasilan pegawai RSUD Chasan Boesori.

“Kami mendesak Gubernur Maluku Utara segera tuntaskan hutang tambahan penghasilan pegawai RSUD Chasan Boesori yang menunggak hingga saat ini,” tegasnya.

Selanjutnya dilaksanakan dan tanggapan Plt Direktur Utama (Dirut) RSUD Chasan Boesori, Alwia Assagaf menyampaikan, bahwa Rp9 miliar itu di takover BPKAD Maluku Utara untuk pembayaran hutang dikarenakan kita tidak mampu dan Rp9 miliar juga digunakan untuk pelayanan.

“Saya memohon kepada teman-teman pegawai RSUD agar mari kita sama-sama bekerja kembali dan melakukan pelayanan seperti biasanya,” papar Alwia.

Alwia mengajak untuk bersama-sama mencari solusi supaya TPP RSUD Chasan Boesori ini bisa terbayarkan.

“Mohon maaf, saya sampaikan bahwa sampai saat ini saya belum bisa mengupayakan untuk membayar TPP,” ungkapnya.

Massa aksi kemudian nbergerak menuju kediaman Gubernur Maluku Utara untuk menyhampaikan tuntutan yang sama sambil membakar ban bekas.

Massa aksi ditemui Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Gubernur Maluku Utara, Karim Buamona mengatakan, atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, dirinya akan menyampaikan ke pimpinan.

“”Tuntutan dari saudara-saudara tenaga kesehatan hari ini saya akan tampung dan setelah ini saya akan menyampaikan ke Gubernur Maluku Utara,” imbuhnya. (Dedy/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya