AMMB Geruduk DPRD Mandailing Natal dan PLN Panyabungan, Ini Tuntutannya

23 September 2022 00:10
AMMB Geruduk DPRD Mandailing Natal dan PLN Panyabungan, Ini Tuntutannya
Aliansi Masyarakat Mandailing Natal Bersatu unjuk rasa di kantor DPRD kompleks perkantoran Payaloting dan PLN Cabang Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. (Agus/Trans89.com)
.

MANDAILING NATAL, TRANS89.COM – Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Mandailing Natal Bersatu (AMMB) unjuk rasa menyikapi pemasangan tiang dan kabel optik oleh PT Tower Bersama Group yang mereka anggap tidak memiliki izin pemasangan.

Aksi dipimpin Armanto Siregar dan Samsuddin Nasution berlangsung di kantor DPRD kompleks perkantoran Payaloting dan PLN Cabang Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Kamis (22/9/2022).

Pernyataan sikap dibacakan Armanto Siregar mengatakan, kami dari AMMB Madina meminta kepada aparat penegak hukum, baiik legislatife, eksekutif dan yudikatif bersama ini kami menyampaikan sikap kami terhadap dugaan PT Tower Bersama Group diduga telah merusak lingkungan pemukiman masyarakat dengan memasang tiang dan kabel optik tanpa izin persetujuan kami di pemukiman warga.

“Kami minta segera hentikan seluruh kegiatan, dan segera cabut serta tertibkan kegiatan PT Tower Bersama Group yang melakukan aktivitas di Kabupaten Madina,” kata Armanto.

Ia meminta kepada instansi terkait untuk segera menindaklanjuti semua kegiatan pemasangan tiang dan kabel optik PT Tower Bersama Group yang kami anggap merusak lingkungan kami dengan menumpang kabel tiang PLN Rayon Panyabungan.

“Itu mengganggu pemukiman dan lahan kami dan meminta cabut segera, hentikan kegiatan pemasangan tersebut karena tidak mempunyai izin atau tidak persetujuan kami dan belum pernah sosialisasi ke masyarakat Kabupaten Madina,” pinta Armanto.

Dirinya juga meminta DPRD Kabupaten Mandailing Natal ini untuk segera membahas dan menindaklanjuti aspirasi kami. Kepada bupati, kami minta untuk segera menindaklanjuti aspirasi kami ini serta mengundang semua perusahaan yang kami duga memasang kabel optik melintasi rumah penduduk atau pemukiman lahan kami.

“Kami AMMB Madina mendukung program pemerintah dan tidak bermaksud menghalangi kegiatan perusahaan apabila telah sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan berlaku, termasuk perizinan atau analisis mengenai dampak lingkungan (amdal),” terang Armanto.

Menurutnya, jangan mengatasnamakan oknum atau pelindung diduga aparat untuk menakut-nakuti kami, karena kita negara demokrasi yang transparansi sesuai undang-undang dan ketentuan hukum Pancasila.

“Kita bukam d masa penjajahan Kolonial Belanda lagi. Kita negara hukum, menuju Indonesia maju dan telah merdeka, dalam artian merdeka dari segala hal termasuk kebebasan berpendapat di muka umum. Hentikan seluruh kegiatan yang kami maksud diduga tidak mengantongi izin dengan menumpang menempelkan kabel di tiang PLN di pekarangan rumah penduduk,” tutur Armanto.

Armanto mendesak bupati, wakil bupati dan DPRD Kabupaten Mandailing Natal segera panggil perusahaan untuk tindaklajuti aspirasi masyarakat Madina.

“Kami minta jangan lalai atau jangan abaikan kami dan menduga Pemkab Madina telah lalai dalam mengemban amanah rakyat, perintahkan Satpol PP segera tertibkan tiang dan kabel yang melintang di pemukiman warga Kabupaten Madina,” tegasnya.

Jika aspirasi atau pernyataan sikap kami ini tidak direspon, kata Armanto, maka kami akan turun kejalan dengan jumlah massa yang lebih besar.

“Ingat, suara rakyat suara penentu, sudah bosan dengan janji-janji, jangan sakiti rakyat, sejahterakan rakyat, kedaulatan di tangan rakyat,” cetus Armanto.

Massa aksi diterima Ketua DPRD Mandailing Natal, Erwin Efendi Lubis ucapakan terima kasih kepada AMMB Madina sudah menyampaikan aspirasi, dimana surat ini suda kami terima dan akan kami komunikasikan dengan pemerintah daerah.

“Tuntutan akan kami bahas dan kami kawal. Kami bukan pengambil keputusan atas tuntutan yang bapak-bapak sampaikan. Kami hanya penampung aspirasi. Kami akan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PLN dalam rangka menindaklanjuti tuntutan ini,” ucapnya.

Selanjutnya massa AMMB Madina audiensi dengan Manager PLN Panyabungan, Yudha dan massa menyerahkan tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan di DPRD Madina.

Tanggapan Yudha ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang sudah menyampaikan aspirasi dan sebagai bahan masukan serta koreksi bagi kami. Dan PLN pada dasarnya mengurusi bidang listrik.

Kata Yudha, ada anak perusahaan PLN yang bernama ICON+ bergerak di bidang Multimedia dan masalah izin dari PT Tower Bersama Group bukan wewenang dari PLN, melainkan dari ICON+.

“Apabila menemukan kabel-kabel yang terpasang di tiang PLN selain dari kabel ICON+ yang diduga ilegal, silahkan dicopot,” katanya. (Agus/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya