Dua Penambang Meninggal di Pertambangan Emas Ilegal Gunung Panatapan Mandailing Natal

10 June 2020 01:43
Dua Penambang Meninggal di Pertambangan Emas Ilegal Gunung Panatapan Mandailing Natal
Pemakaman pekerja tambang ilegal meninggal dunia diduga akibat menghirup zat asam di dalam lubang tambang emas di wilayah pertambangan emas ilegal Gunung Panatapan Pertambangan Aek Sarahan, Desa Hutabargot Nauli, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Madina, Sumut. (Mansyur Arya/Trans89.com)
.

MANDAILING NATAL, TRANS89.COM – Dua orang pekerja tambang ilegal meninggal dunia diduga akibat menghirup zat asam di dalam lubang tambang emas di wilayah pertambangan emas ilegal Gunung Panatapan Pertambangan Aek Sarahan, Desa Hutabargot Nauli, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), Selasa (9/6/2020).

Identitas korban yang meninggal, laki-laki inisial Usup (25) berasal Provinsi Banten, dan alamat domisili di Desa Lumban Pasir, Kecamatan Panyabungan, Madina. Laki-laki inisial Jaja (40) asal Provinsi Banten, alamat domisili Jalan Istikomah Sipol-polu, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Madina.

Dari informasi yang dihimpun dilapangan, kronologis kejadian, pada tanggal 9 Juni 2020 sekitar pukul 03.00 WIB, dua orang korban meninggal dunia pada saat melaksanakan aktivitas pertambangan emas ilegal di lubang tambang di Gunung Daerah Panatapan, pertambangan Aek Sarahan Desa Hutabargot, Madina.

Saat melaksanakan aktivitas gacong atau meleles di lobang bekas tambang, korban kehabisan oksigen dari dalam lubang, dan pada saat itu korban dibantu rekan-rekannya untuk dikeluarkan dari lubang tambang tersebut.

Pukul 07.30 WIB, kedua jenazah berhasil diangkat dari lubang tambang. Dan para penambang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Madina.

Kemudian pihak Polsek Panyabungan, Polres Madina, datang dan meminta korban Usup untuk di visum, tetapi tidak diizinkan oleh pihak keluarga yakni istri korban, sehingga korban tidak di visum.

Sesuai dengan kesepakatan keluarga korban dari Banten, jenazah Usup dimakamkan di TPU Desa Gunung Tua Lumban Pasir, Kecamatan Panyabungan, Madina.

Selanjutnya Polsek Panyabungan meminta korban Jaja untuk di visum dan pihak keluarga yakni istri korban mengizinkan untuk dilakukan visum.

Berdasarkan hasil visum dari pihak Kepolisian, diketahui bahwa pada jasad korban tidak ditemukan adanya bekas kekerasan dan murni bahwa korban meninggal dunia karena menghirup zat asam.

Sesuai dengan kesepakatan pihak keluarga korban yang berada di Banten, jenazah Jaja dimakamkan di TPU Banjar Kobun, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Madina. Dan kasus ini telah ditangani pihak Polsek Panyabungan.

Aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Madina terutama di wilayah Kecamatan Hutabargot sudah sering memakan korban jiwa, dimana pada umumnya korban meninggal dunia akibat keracunan zat asam atau kehabisan oksigen di dalam lubang maupun tertimbun di lubang tambang.

Diharapkan Pemkab Madina bersama stakeholder dapat mencarikan solusi terbaik terkait aktivitas pertambangan emas ilegal, sebab sudah banyak memakan korban jiwa. (Mansyur/Nis)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya