Dewan Pers Undang Konstituen Bahas Rancangan Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers Diuji Publik

17 September 2022 16:28
Dewan Pers Undang Konstituen Bahas Rancangan Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers Diuji Publik
Dewan Pers kembali mengundang SMSI dan konstituen organisasi pers, kalangan akademisi, dan jajaran penegak hukum kepolisian laksanakan uji publik rancangan pedoman pengelolaan akun media sosial perusahaan pers di Swiss-Bel Hotel Serpong, Tangerang Selatan, Banten. (Humas SMSI)
.

TANGERANG SELATAN, TRANS89.COM – Dewan Pers kembali mengundang Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan konstituen organisasi pers lainnya, kalangan akademisi, pemimpin redaksi media massa, dan jajaran penegak hukum di kepolisian.

Mereka diundang melaksanakan uji publik rancangan pedoman pengelolaan akun media sosial perusahaan pers pada Kamis 15 September 2022, di Swiss-Bel Hotel Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Uji publik tersebut merupakan tindaklanjut dari kajian hukum mengenai kajian jurnalistik pada media sosial (medos) dan dilanjutkan dengan penyusunan draf pedoman pengelolaan akun media sosial perusahaan pers.

Pertemuan dimulai pukul 13.00 sampai 16.30 dipimpin langsung Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli bersama anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Hendrayana selaku moderator.

Perwakilan SMSI Pusat yang hadir Makali Kumar selaku Ketua Bidang Hukum, Arbitrase dan Legislasi. Sedangkan dari konstituen Dewan Pers lainnya seperti Wahyu Triyogo (IJTI), Nurcholis MA Basyari (PWI), Triadi PS (PRSSNI), Maulana Muhamad (ATVLI) dan Hadi (PFI).

Para konstituen yang hadir adalah bagian Tim Perumus (Perwakilan Konstituen Dewan Pers) draf pedoman pengelolaan akun media sosial perusahaan pers.

Pada uji publik ini, Dewan Pers mengundang para Pimpinan Redaksi (Pimred) sejumlah media ternama ibu kota dan nasional, yakni Kompas, Media Indonesia, Tempo, detik.com, Kumparan.com, Suara.com, JPNN.com, Beritasatu.com, CNNIndonesia.com, iNews.id, Sindonews.com, RMOL.id, dan Radio Elshinta.

Selain itu, Dewan Pers juga mengundang kalangan kampus, seperti fakultas komunikasi Universitas Indonesia, fakultas komunikasi LSPR, fakultas komunikasi Universitas Esa Unggul, fakultas komunikasi UMN, fakultas komunikasi Universitas Prof Dr Moestopo, dan fakultas komunikasi Universitas Mercubuana.

Dewan Pers juga menghadirkan sejumlah pejabat dari Polri, yakni Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kepala Devisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri. Tim dari Polri yang hadir, Heri Heryadi Staf Kapolri Bidang Operasi (Sops), M Ali Angkotasan (Dittipidter), Thomas, M Fahrul (Sops Polri) dan Agustin H.

Arif Zulkifli saat membuka acara mengatakan, uji publik yang dilaksanakan Dewan Pers ini adalah tindak lanjut dari kajian hukum mengenai kajian jurnalistik pada medsos, dilanjutkan dengan penyusunan draf pedoman pengelolaan akun media sosial perusahaan pers.

“Kami akan memaparkan draf ini dan kita diskusikan. Selanjutnya akan kita ambil kesimpulannya,” kata Arif Zulkifli dalam keterangan tertulisnya di terima Redaksi, Sabtu (17/9/2022).

Selanjutnya dipaparkan draf pedoman pengelolaan akun media sosial perusahaan pers yang telah disusun dan dirumuskan oleh konstituen Dewan Pers dalam pertemuan sebelumnya di salah satu hotel di Depok, Jawa Barat.

Dalam draf yang nanti dijadikan sebagai Peraturan Dewan Pers berisi tujuh poin penting, yakni ruang lingkup, akun media sosial resmi, konten di akun media sosial perusahaan pers, tanggungjawab, perlindungan hukum, pencantuman pedoman, dan sengketa.

Setelah dipaparkan dan didiskusikan secara komprehensif peserta yang hadir, disepakati ada sedikit perubahan yang cukup mendasar diantara tujuh poin tersebut.

Usai acara, Ketua Bidang Hukum SMSI Pusat, Makali Kumar mengungkapkan, pihaknya merespon positif adanya diskusi yang mengalir dari peserta yang hadir.

“Terutama untuk menyempurnakan draf-draf pedoman pengelolaan akun media sosial perusahaan pers yang kami susun bersama perwakilan konstituen Dewan Pers lainnya,” ungkap Makali.

Ia menjelaskan, dalam draf pedoman pengelolaan akun media sosial perusahaan pers itu disebutkan tentang akun media sosial resmi.

Dalam draf ini, kata Makali, disebutkan bahwa akun media sosial resmi yang dikelola perusahaan pers, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.

“Pertama, nama akun dicantumkan atau disiarkan dalam platform media utama. Kedua, mencantumkan nama dan logo perusahaan pers yang menjadi afiliasi resminya,” jelas Makali yang selama ini dikenal sebagai advokat atau pengacara ini.

Menurutnya, dalam draf juga disebutkan tentang konten di akun media sosial perusahaan pers.

“Disebutkan konten merupakan karya jurnalistik berpedoman pada kode etik jurnalistik dan Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 tahun 1999. Kemudian konten yang bukan karya jurnalistik berpedoman pada peraturan perundang-undangan lainnya,” tutur Makali.

Untuk perlindungan hukum sendiri, kata Makali, dalam draf ini disebutkan, konten di akun media sosial yang sesuai dengan pedoman pengelolaan akun media sosial perusahaan pers ini, dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

“Mengenai sengketa, juga diatur dalam draf pedoman ini di pointer ketujuh,” katanya.

Lanjut Makali, ada dua hal diuraikan dalam sengketa, pertama, sengketa mengenai pelaksanaan pedoman pengelolaan akun media sosial perusahaan pers ini diselesaikan melalui mekanisme dewan pers.

“Kedua, penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman pengelolaan akun media sosial perusahaan pers ini dilakukan oleh Dewan Pers,” ungkapnya. (Lim)

Trans89.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya